• Kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo, Direktur PT Heral Eranio Jaya, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Senin (13/7/2026) dalam kasus tindak pidana korupsi.
• Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150 juta (subsider 70 hari penjara) dan uang pengganti sebesar Rp177.359.663 (subsider 75 hari penjara).
• Vonis ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3 miliar.
• Leonardus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, meskipun jaksa sebelumnya meminta pembebasan dari pasal tersebut dan menuntut berdasarkan dakwaan subsidair.
• Hukuman penjara yang dijatuhkan berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
• Leonardus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 dan menjadi DPO selama 14 bulan sebelum diringkus pada 12 September 2025. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kedua pihak dapat mengajukan banding.
SAMPIT, kanalindependen.id – Palu peradilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya mengetuk putusan berlainan arah dari skenario tuntutan jaksa penuntut umum.
Senin (13/7/2026) lalu, kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui dakwaan primair atau pasal utama yang ancamannya paling berat.
Ketukan palu ini justru diiringi penurunan hukuman yang signifikan. Majelis hakim memvonis Direktur PT Heral Eranio Jaya itu 2,5 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang penggantinya turun dari Rp3 miliar menjadi Rp177 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah bersama anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Majelis juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150.000.000. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila penyitaan itu tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Beban finansial terbesar yang diputuskan hakim adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.359.663 dengan ketentuan diganti pidana penjara 75 hari jika harta bendanya tidak mencukupi.
Angka pengembalian uang negara ini susut Rp2,84 miliar dari total Rp3.017.856.469,99 yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
Penyusutan ini membuat sebagian besar kerugian negara dalam penghitungan audit tidak tercover oleh beban pengembalian terdakwa.
Pasal yang Diminta Bebas Justru Terbukti
Amar putusan majelis hakim memuat rumusan yang memperlihatkan perbedaan rute penerapan pasal.
”Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim.
Ketukan palu ini mengambil arah yang bertolak belakang dari permohonan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang Rabu (24/6/2026) meminta majelis hakim menyatakan Leonardus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari pasal tersebut.
Jaksa saat itu meminta majelis menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair atau pasal turunan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000. Majelis hakim memilih rute berbeda.
Dakwaan primair dinyatakan terbukti, tetapi hukuman penjaranya dipangkas separuh dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal lebih ringan.
Transisi Aturan dan Ambang Minimal Hukuman
Dakwaan primair dalam hukum tindak pidana korupsi umumnya menjadi instrumen utama untuk menjerat pelaku secara langsung.
Dakwaan primair terhadap Leonardus disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan dakwaan subsidair disusun berdasarkan Pasal 3 pada undang-undang yang sama, jo Pasal 604 UU 1/2023.
Kedua pasal dari kitab undang-undang yang berbeda ini memiliki konsekuensi ancaman pidana yang tidak sama.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.
Padanannya dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori II atau Rp10.000.000 sesuai klasifikasi Pasal 79 UU 1/2023.
Ketentuan baru ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah pasal UU Tipikor sebagai bagian dari kodifikasi tindak pidana khusus.
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp150.000.000 bagi Leonardus berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun berada di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru.
Selisih Angka Perhitungan dan Status Uang Titipan
Surat dakwaan primair sebelumnya menyebut Leonardus dianggap memperkaya diri sebesar Rp3.007.856.469,99 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.017.856.469,99 dengan sisa Rp10.000.000 didakwakan dinikmati oleh Fazriannur selaku konsultan pengawas proyek yang diadili terpisah.
Angka kerugian BPK itu berbeda dari total penjumlahan tiga temuan ketidaksesuaian fisik yang dirinci dalam dakwaan yang sama.
Klaster pertama menyangkut kekurangan volume pekerjaan pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03.
Klaster kedua berupa kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap senilai Rp634.819.719,74.
Klaster ketiga mencakup konstruksi dinding miring yang bocor di semua sisi hingga gagal berfungsi senilai Rp2.489.152.518,22.
Penjumlahan ketiga klaster fisik tersebut menghasilkan angka Rp3.276.572.459,99.
Nilai ini memperlihatkan selisih dengan angka Rp3.017.856.469,99 yang didakwakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.
Jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta uang pengganti sejumlah Rp3.017.856.469,99 atau persis sama dengan angka kerugian negara BPK.
Jaksa juga meminta uang titipan Rp300.000.000 yang telah diserahkan Leonardus berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 17 Juni 2026 agar dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim ternyata hanya menjatuhkan uang pengganti Rp177.359.663 atau sekitar 5,9 persen dari permintaan jaksa.
Salinan amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP tidak memuat diktum tersendiri mengenai status uang titipan Rp300.000.000 tersebut, sehingga terbuka kemungkinan adanya diktum yang tidak tersalin dalam dokumen yang diterima redaksi.
Perbandingan Nasib dan Perjalanan Buron 14 Bulan
Pelarian panjang sempat mewarnai perjalanan hukum sang kontraktor sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Leonardus ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah.
Gugatan praperadilan yang diajukannya dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 7 Agustus 2024.
Status Daftar Pencarian Orang kemudian disematkan kepadanya sejak 19 Juli 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah baru berhasil meringkusnya di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada 12 September 2025.
Putusan ini menciptakan perbedaan beban hukuman antaraktor dalam perkara yang sama.
Tiga terdakwa lain telah lebih dulu diadili secara terpisah. Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus Pengguna Anggaran divonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, lalu pada tingkat kasasi turun menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp350.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8861 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 September 2025.
Konsultan pengawas Fazriannur dan konsultan perencana Mukhammad Rikhie Zulkarnaen juga telah divonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda satu sama lain.
Putusan terhadap Leonardus ini belum menutup seluruh tahapan proses peradilan. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (ign)