• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan *smartphone* di lingkungan sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
• Surat edaran ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor pada Rabu, 11 Maret 2026, yang intinya melarang penggunaan *smartphone* di sekolah kecuali untuk keperluan pembelajaran atau dengan izin guru.
• Sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan ponsel siswa, membuat aturan internal, serta tidak memperbolehkan pembuatan konten media sosial non-edukatif (mengandung SARA, pornografi, intoleransi, atau radikalisme) di lingkungan sekolah.
• Kebijakan ini sejalan dengan wacana pemerintah pusat untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun sebagai upaya perlindungan di ruang digital.
• Sosialisasi kepada orang tua dan pengawasan dari pengawas sekolah akan dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan demi menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif.
Kebijakan Lokal Sejalan Wacana Nasional
SAMPIT, Kanalindependen.id – Di banyak ruang kelas hari ini, pemandangan itu sudah menjadi hal biasa. Anak-anak datang ke sekolah dengan tas di punggung dan ponsel di tangan.
Bagi sebagian guru, benda kecil itu sering kali menjadi gangguan baru dalam proses belajar. Layar yang menyala diam-diam di bawah meja, pesan yang masuk saat pelajaran berlangsung, hingga perhatian siswa yang mudah teralihkan.
Di tengah situasi itulah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, penggunaan smartphone di lingkungan sekolah mulai diatur. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
Intinya sederhana: ponsel tidak boleh digunakan sembarangan di sekolah.
“Siswa diminta menyimpan smartphone mereka selama berada di lingkungan sekolah, kecuali jika perangkat tersebut digunakan untuk keperluan pembelajaran atau kondisi tertentu yang mendapat izin guru,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Rabu (11/3/2026).
Sekolah bahkan diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel siswa selama kegiatan belajar berlangsung.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus.
Penggunaan smartphone yang tidak terkontrol dinilai dapat mengganggu konsentrasi siswa, sekaligus membuka ruang terhadap berbagai dampak negatif dari dunia digital.
Namun kebijakan di Kotawaringin Timur ini ternyata tidak berdiri sendiri.
Di tingkat nasional, pemerintah juga sedang mengarah pada kebijakan yang memiliki semangat serupa.
Melalui kebijakan perlindungan anak di ruang digital, pemerintah pusat mulai mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Wacana tersebut bahkan mengarah pada pembatasan usia minimal pengguna media sosial, yakni di bawah 16 tahun.
Langkah itu diambil karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga risiko perundungan di dunia maya.
Dalam konteks itu, kebijakan pembatasan smartphone di sekolah seperti yang dilakukan di Kotawaringin Timur dapat dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih luas.
Bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, tetapi mengatur cara mereka berinteraksi dengan dunia digital.
Di dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta membuat aturan internal terkait penggunaan ponsel oleh siswa.
Selain itu, warga sekolah tidak diperkenankan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
Larangan itu juga mencakup konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, hingga radikalisme.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, sekolah diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua dan wali murid.
Peran keluarga dianggap penting dalam mengawasi penggunaan smartphone oleh anak-anak di luar lingkungan sekolah.
Di sisi lain, pengawas sekolah juga diminta ikut memantau penerapan kebijakan tersebut di setiap satuan pendidikan.
Bagi pemerintah daerah, pengaturan ini diharapkan dapat membantu menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif.
Di tengah dunia yang semakin digital, tantangannya memang bukan lagi sekadar menyediakan teknologi bagi anak-anak.
Tetapi juga memastikan mereka tumbuh bersama teknologi itu tanpa kehilangan fokus pada hal yang paling mendasar: belajar. (***)