Intinya sih...

• Sekitar 190 warga dari empat desa mendatangi Kantor Bupati Seruyan pada Senin, 31 Agustus 2026, menagih PT Binasawit Abadipratama (BAP) untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20%.
• Plh Sekretaris Daerah Seruyan, Bahrun Abbas, berargumen bahwa PT BAP hanya berkewajiban Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) berdasarkan izin usaha terbitan 2005.
• Warga membantah argumen tersebut dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 yang secara eksplisit mewajibkan PT BAP membangun kebun plasma sebesar 20% dari luas areal IUP.
• Penelusuran juga menemukan bahwa pada Februari 2023, Pemkab Seruyan pernah menolak berita acara tata batas PT BAP karena tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 20%.
• Pertemuan ditutup dengan surat pernyataan sikap Pemkab Seruyan tertanggal 31 Agustus 2026 yang mendukung Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan menjanjikan fasilitasi pertemuan warga dengan manajemen PT BAP yang berwenang mengambil keputusan, ditargetkan sebelum tanggal 5 September 2026.
• Warga menolak KUP dan mendesak Pemkab menghadirkan pemilik Sinarmas dalam pertemuan lanjutan, mengancam aksi massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjanjikan sebuah kepastian.

Agendanya tertulis gamblang. ”Pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas pemenuhan kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama.”

Berpegang pada kalimat tersebut, sekitar 190 warga dari empat desa menempuh perjalanan jauh menuju halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026).

Kapasitas aula yang sempit memicu penolakan massa saat perwakilan warga diminta masuk.

Pertemuan pun tumpah ke luar ruangan. Para pejabat daerah dan warga akhirnya duduk berhadapan langsung di halaman terbuka.

Namun, pernyataan sikap lisan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas justru memutar arah.

Alih-alih merengkuh tuntutan warga soal plasma, argumen yang ia sampaikan di forum terbuka justru meringankan beban kewajiban perusahaan.

Penelusuran Kanal Independen menemukan bahwa dalih tersebut bertolak belakang dengan jejak dokumen pemerintah daerah sendiri.

SK Bupati Runtuhkan Alibi “Fase Satu”

Bahrun Abbas membuka forum dengan menyandarkan argumen pada regulasi masa lalu.

”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya, merujuk pada izin lokasi awal saat entitas tersebut masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

”Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” katanya.

Dalam sesi wawancara terpisah, ia memperinci pijakan hukumnya. ”Pada saat IUP itu diterbitkan belum ada Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur fase-fase perizinan. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru yang kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

Argumen ini langsung mendapat perlawanan dari Sapriyadi, yang berdiri mewakili tuntutan warga sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

Sapriyadi mempertanyakan logika pemda yang terus merujuk pada izin 2005 dan 2006.

”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” katanya.

”Produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” cecarnya.

Pertanyaan Sapriyadi bersandar pada bukti administratif. Penelusuran Kanal Independen terhadap dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, menegaskan fakta tersebut.

Pada diktum ketiga dan kelima di kedua dokumen itu, tertulis secara eksplisit kewajiban perusahaan untuk “Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

Kedua SK tersebut bukan dokumen turunan atau penerus izin 2006. Keduanya merupakan keputusan administratif baru dengan diktum mandiri, diterbitkan bertahun-tahun setelah titik potong akhir Februari 2007 yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan yang tidak.

Desakan hukum meluas lewat pertanyaan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

Bahrun Abbas memilih tidak memberikan jawaban langsung di tempat, melainkan berjanji akan mengomunikasikan persoalan itu lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Blunder Pengakuan Plasma di Perusahaan Tetangga

Situasi forum berlanjut ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting.

”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

”Namun sekali lagi, manajemen Sinarmas hingga saat ini masih bersikukuh bahwa kewajiban mereka adalah KUP,” tambahnya.

Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menagih rincian dari pengakuan tersebut.

”Ketika Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa pernah terjadi yurisprudensi, salah satunya di PT Musirawas Citra Harfindo. Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” katanya.

Verifikasi Kanal Independen mengonfirmasi rujukan tersebut. Musirawas Group, yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

Dokumen itu mengikat komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Tercatat Rungau Raya dan Terawan menjadi bagian dari desa penerima manfaat.

Fakta ini membuktikan bahwa dua setengah tahun sebelum forum ini digelar, Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma 20 persen berbasis lahan untuk desa yang sama dari perusahaan yang berbeda.

Fakta Penolakan yang Lenyap

Lapis sejarah lain yang tidak disinggung dalam forum terungkap melalui penelusuran Kanal Independen. Terdapat satu preseden spesifik menyangkut PT BAP yang tidak muncul sepanjang mediasi.

Pada Februari 2023, Pemkab Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir secara resmi menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.

Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

Luasan tersebut setara dengan 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

Catatan ini menunjukkan bahwa institusi yang sama pernah menuntut pemenuhan kewajiban 20 persen secara langsung terhadap PT BAP.

Peluru dari Dokumen Kementerian

Lapisan perdebatan bertambah saat Sapriyadi membongkar status legalitas kawasan.

”Salah satu contohnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar perusahaan yang, menurut dokumen tersebut, terkait persoalan penggunaan kawasan,” katanya.

”Pada nomor 53 sampai 55, PT BAP disebut memiliki luasan 17.423 hektare yang baru mendapatkan persetujuan prinsip. Ada sekitar 185 hektare yang masih dalam tahap penilaian Timdu, serta sekitar 1.000 hektare yang baru mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan. Menurut kami, perusahaan belum memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha,” tegasnya.

Penelusuran data memverifikasi bahwa luasan yang disebut Sapriyadi selaras dengan daftar kementerian.

Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan mencantumkan nama PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan 185 hektare dan 1.030 hektare.

SK tersebut merupakan landasan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Terhitung hingga Juli 2025, satgas ini menguasai lebih dari dua juta hektare lahan sawit nasional yang berada di kawasan hutan, termasuk ribuan hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah.

Meski nama perusahaan masuk dalam daftar, hal ini tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

Praktisi industri sawit Kacuk Sumarto, misalnya, telah menyuarakan keraguan atas validitas SK ini sebagai penentu pasti status kawasan hutan.

Posisi hukum PT BAP terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lanjutan berdasar lampiran resmi kementerian.

Menunggu Plasma hingga Tutup Usia

Bagi masyarakat, penjelasan soal perizinan berhadapan langsung dengan lamanya penantian mereka. Perwakilan Desa Terawan, Iwan, menarik mundur rentang waktu tersebut.

”Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.

”Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana, sampai mencari tanah ke daerah Pundu. Namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk,” ujarnya.

Dia menambahkan detail yang menggambarkan lamanya penantian tersebut.

”Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

Ketegangan lain muncul ketika Bahrun Abbas mendudukkan posisi pemerintah daerah sebatas “penghubung” antara warga dan perusahaan.

Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis kerangka berpikir tersebut.

”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” katanya.

”Orang tua seharusnya menentukan mana yang baik dan tidak baik bagi anaknya,” ujarnya.

Sikap Ambigu dan Ultimatum 5 September

Forum di halaman kantor bupati itu berujung pada penerbitan dokumen tertulis. Surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas.

Dokumen itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan sebagai laporan.

Pada poin pertama, surat ini menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam rumusan resmi tersebut, tidak ada satu pun kata “plasma” maupun “KUP” yang dicantumkan.

Sikap pemerintah daerah yang membiarkan istilah penting itu mengambang memunculkan ironi besar, sebab dua SK Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 diterbitkan oleh institusi yang sama dan secara eksplisit menggunakan frasa “Membangun kebun plasma bagi masyarakat”.

Poin kedua pada dokumen itu meresmikan tenggat waktu yang mengemuka dalam forum.

Pemkab Seruyan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang dapat mengambil keputusan, yang ditargetkan berlangsung sebelum tanggal 5 September 2026.

Tenggat ini tidak ditanggapi main-main oleh warga. Yoga Prasetyo menegaskan di forum bahwa warga lebih memilih “nongkrong di warung kopi” ketimbang berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki wewenang memutus kebijakan.

Dia sekaligus mendesak Bahrun Abbas menghadirkan pemilik Sinarmas.

Dalam wawancara terpisah, Yoga mempertegas penolakan tersebut. ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” katanya, seraya memproyeksikan pergerakan massa bisa mencapai lebih dari 3.000 orang jika tenggat 5 September berlalu tanpa tanggapan. (ign)