• Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur.
• Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor KPU Kotim empat hari kemudian, 12 Januari 2026.
• Hingga Selasa (5/5/2026), setelah 113 hari penyidikan, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
• Sekitar 40 saksi telah diperiksa, meliputi internal KPU Kotim, jajaran KPU Provinsi, pejabat Pemkab Kotim, anggota DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa.
• Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berkoordinasi untuk menghitung kerugian negara yang resmi. Perkiraan awal dari Ketua DPRD Kotim adalah sekitar Rp7,5 miliar, namun bukan angka resmi penyidik.
• Kejati Kalteng menjelaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah dan proses penyidikan diperumit oleh catatan administrasi KPU yang kusut, seperti temuan stempel, nota, dan kuitansi kosong.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.
Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.
”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.
Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.
Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.
Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara
Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.
Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.
Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.
Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.
Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.
Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.
Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.
Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.
Penegasan Usang tanpa Kepastian
Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.
Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.
Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.
Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.
Kontras Tajam dari Daerah Lain
Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.
Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.
Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.
Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.
Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.
Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.
Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.
Benang Kusut Catatan Administrasi
Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.
Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.
Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.
Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.
Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.
Batas Aman Kepala Daerah
Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.
Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.
Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.
Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.
Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.
Penantian Bulan Kelima
Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.
Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?
Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.
“Secepatnya.” (ign)