• Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, Seruyan, menjadi sorotan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait dugaan peredaran sabu yang dikendalikan oleh residivis berinisial T.
• Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, mengklaim telah mengirim bukti visual berupa rekaman video dugaan aktivitas transaksi sabu T ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi pada 20 April lalu.
• Lima belas hari setelah pengiriman bukti visual, GDAN memantau T masih bebas beroperasi dan menyuarakan kecurigaan adanya setoran kepada oknum aparat hukum agar T tidak tersentuh.
• Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi pada Selasa (5/5) menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari GDAN, dan meminta data valid disampaikan secara formal.
• Kapolres Beddy menepis isu setoran ke oknum aparat dan menegaskan akan menindak tegas jika terdapat bukti. Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan mendukung penuh langkah GDAN dalam memberantas peredaran narkoba dan mendorong penindakan tuntas terhadap bandar serta oknum aparat yang terlibat.
KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, menjadi sorotan terkait dugaan peredaran sabu.
Sosok pria berinisial T, seorang residivis, diduga leluasa mengendalikan bisnis haramnya dari wilayah ini.
Hal tersebut jadi perhatian serius Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menilai eksistensi T menjadi potret penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Organisasi masyarakat adat ini menolak diam. GDAN mengklaim telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video aktivitas dugaan transaksi sabu.
Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan telah mengambil inisiatif pada 20 April lalu.
Dia mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.
Lima belas hari berlalu sejak klaim pengiriman bukti visual itu, sosok T dikabarkan masih bebas beroperasi menurut pantauan GDAN.
Ketidakpastian ini memicu GDAN menyuarakan kecurigaan mengenai respons aparat kepolisian.
”Masyarakat menginformasikan kepada GDAN, T, tidak tersentuh hukum, karena diduga ada menyetor ke oknum aparat hukum “ tutur Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5).
Sorotan GDAN muncul di tengah bayang-bayang status daerah tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menetapkan Seruyan sebagai zona merah peredaran narkoba.
Status ini menuntut tindakan aparat hukum untuk menjaring aktor utama, bukan hanya meringkus pemain di lapangan.
Laporan Warga Jalan, Laporan GDAN Terganjal
Tuntutan GDAN beralasan apabila disandingkan dengan agresivitas Satresnarkoba Polres Seruyan.
Empat bulan terakhir, jajaran kepolisian setempat sukses menyapu 11 kasus, meringkus 18 tersangka, dan menyita 176,68 gram sabu.
Penangkapan demi penangkapan itu justru sering bermula dari informasi warga biasa.
Terseretnya seorang wanita dengan 86 paket sabu di kontrakan Jalan Patimura, serta pria berinisial K dengan 10,17 gram sabu di Jalan Letjen S. Parman awal Mei ini, seluruhnya berawal dari aduan masyarakat.
Polres bahkan secara terbuka mengajak warga melapor melalui layanan aduan 110.
Namun, ketika laporan datang dari GDAN menyangkut terduga bandar besar, jawabannya berbeda.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5), menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta data disampaikan melalui jalur formal.
”Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya kami tindaklanjuti secara profesional. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak GDAN kepada kami untuk pendalaman lebih lanjut. Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” urai Beddy.
Terhadap isu miring mengenai setoran oknum yang menjadi tameng sang bandar, Beddy menepis hal itu dan menjanjikan tindakan tegas.
”Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, kami tegaskan bahwa Polres Seruyan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat bukti, silakan disampaikan secara resmi, dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum internal,” katanya.
Beddy juga mempertegas komitmennya memberantas tuntas jaringan narkoba.
”Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat, bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap jaringan besar. Upaya ini terus kami lakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Suara Otoritas Adat
Merespons perkembangan situasi tersebut, otoritas adat setempat mengambil langkah mendukung pelaporan masyarakat.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, menyatakan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah GDAN.
”DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba, dilindungi oleh oknum aparat, dan ketika ada penangkapan jangan hanya pengedar, atau bandar yang kecil-kecil saja” tegas Angga.
Dukungan DAD Seruyan memberikan bobot sosial tersendiri. Peredaran sabu dipandang sebagai ancaman serius terhadap tatanan budaya Dayak di bumi Gawi Hatantiring.
Angga mendorong GDAN agar tidak ragu melaporkan oknum aparat yang terlibat demi memberikan efek jera.
Menanggapi pernyataan Kapolres soal perlunya laporan resmi, Ari Yunus merespons birokrasi tersebut dengan pernyataan terbuka.
”Laporan informasi terkait peredaran narkoba saya kirim tanggal 20 April lalu, Mungkin karena kesibukannya, Kapolres belum sempat menindak lanjutinya,” kata Ari. (ign)