Intinya sih...

• Delapan kios semi permanen di kawasan Taman Kota Sampit, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hangus terbakar pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.
• Kebakaran ini menyebabkan satu pemilik kios mengalami luka bakar ringan dan kerugian material ditaksir mencapai Rp500 juta.
• Dugaan sementara, api dipicu oleh kelalaian seorang penghuni kios yang memindahkan bensin dari tangki sepeda motor ke wadah eceran sambil merokok, menyebabkan percikan api menyambar uap bensin dan meledak.
• Tim Disdamkarmat Kotim bersama PMI Kotim, Polsek Ketapang, Perumdam, dan relawan berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026, pukul 00.40 WIB.
• Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Ketapang masih terus melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit keamanan area publik di jantung Kota Sampit kebobolan parah menjelang tengah malam. Sebuah tragedi kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya delapan kios semi permanen di kawasan vital Taman Kota Sampit, tepatnya di koridor Jalan DI Panjaitan, depan SDN 12 Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu malam (15/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Insiden membara ini tidak hanya melumat habis tempat usaha warga, tetapi juga memicu jatuhnya korban luka bakar and kerugian material masif.

Manifes Kronologi di Tempat Kejadian Kebakaran dan Evakuasi Satu Korban Luka

​Berdasarkan data taktis yang dihimpun di lokasi tapak, sirkuit api diduga kuat terpicu oleh tindakan konyol and kelalaian fatal salah seorang penghuni kios. Sebelum kobaran api membubung tinggi ke angkasa, oknum tersebut dilaporkan sedang memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dari tangki sepeda motor ke dalam wadah eceran untuk dijual kembali. Aktivitas berbahaya tersebut diduga kuat dieksekusi sambil merokok, hingga percikan api langsung menyambar uap bensin and meledak secara radikal.

​”API terjadi saat salah satu  penghuni kios menyalin bensin. Saat itu katanya dia merokok,” ungkap seorang warga setempat yang juga menjadi korban keganasan sirkuit api saat memberikan manifes keterangan pada Kamis (16/7/2026).

​Kendati demikian, pihak Satreskrim Polres Kotim and Polsek Ketapang masih terus melakukan sirkuit penyelidikan rigid and olah TKP mendalam guna mengunci penyebab pasti bencana ini. Kepala Seksi Humas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Hery Wahyudi, mengonfirmasi bahwa manifes dampak kebakaran mencatat delapan unit kios sembako and kelontong ludes jadi arang. Satu orang pemilik kios sembako dilaporkan mengalami luka bakar ringan and langsung dievakuasi, sementara total kerugian material ditaksir meroket hingga angka Rp500 juta.

​Gempuran Armada Disdamkarmat bersama Kolaborasi Taktis Barisan Relawan

​Penanganan di garis depan berjalan menegangkan lantaran mayoritas material bangunan didominasi kayu kering yang membuat sirkuit api merambat ugal-ugalan. Disdamkarmat Kotim langsung memobilisasi tiga unit mobil pemadam utama, yakni MUPK 13, MUPK 05, and MUPK 06 ke titik koordinat.

​Setelah bertarung intensif selama satu jam, sirkuit kobaran api berhasil dilokalisir and dikendalikan penuh pada pukul 00.40 WIB. Keberhasilan ini tidak lepas dari sirkuit kolaborasi taktis di lapangan yang melibatkan PMI Kotim, Polsek Ketapang, Perumdam, serta barisan organisasi relawan militan seperti Relawan Dompet Peduli, Relawan Masjid Jami, Relawan Ketapi 3, Relawan Teluk Dalam, and RPAS Baamang.

​Bencana membara yang melumat delapan kios di Taman Kota Sampit akibat dugaan memindahkan bensin sambil merokok adalah potret nyata dari kebebalan perilaku keselamatan kerja (safety behavior) yang masih amatiran di tingkat pedagang kecil. Menangani komoditas mudah meledak seperti BBM di kawasan padat publik sambil menghisap rokok bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan tindakan ugal-ugalan yang menantang maut and mengorbankan hajat hidup orang banyak.

​Kanal Independen melemparkan kritik investigatif yang tajam. Kerugian setengah miliar rupiah and hancurnya lapak dagangan ini menelanjangi absennya pengawasan regulasi and standardisasi sekuritas kebakaran dari Dinas Perdagangan and Pemkab Kotim terhadap klaster kios semi permanen. Kawasan Taman Kota adalah ikon publik, namun pembiaran terhadap aktivitas transfer BBM eceran tanpa adanya standardisasi alat pemadam api ringan (APAR) di setiap kios membuktikan bahwa aspek mitigasi kebakaran kita masih berada di level nol.

​Polsek Ketapang bersama Polres Kotim harus bertindak tegas: jangan ragu menjatuhkan sanksi pidana pasal kealpaan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP) jika hasil olah TKP forensik membuktikan adanya unsur kelalaian merokok tersebut!

​Sementara itu, Pemkab Kotim wajib melakukan intervensi radikal: tata ulang seluruh kios pasar, wajibkan sertifikasi kelayakan listrik, and lakukan razia ketat terhadap penjualan BBM ilegal di zona padat penduduk! Jika ruang publik hanya dikelola dengan imbauan normatif tanpa penegakan aturan yang represif, maka Taman Kota Sampit hanya akan menunggu waktu untuk kembali menjadi sirkuit lautan api berikutnya di sisa tahun 2026 ini! Kios arang membara! Hukum pelaku lalai! (***)