Intinya sih...

• Anton Kurniawan Stiyanto, narapidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis seumur hidup, meninggal dunia di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, 30 Mei 2026, pukul 23.35 WIB.
• Kematian Anton terjadi tujuh hari setelah ia ditempatkan di sel isolasi karena percobaan melarikan diri pada 23 Mei 2026, di mana istrinya, Juwita, diduga menyelundupkan pistol yang gagal meletus saat ditodongkan kepada petugas.
• Juwita diamankan ke Polresta Palangka Raya pasca-insiden tersebut, namun hingga 31 Mei 2026, kepolisian belum mengumumkan secara terbuka status tersangka maupun pasal yang disangkakan kepadanya, serta asal-usul senjata.
• Penyebab kematian Anton sementara diduga gagal jantung, yang masih didalami melalui uji laboratorium, tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan SOP pengawasan medis selama tujuh hari ia di sel isolasi.
• Anton merupakan mantan Brigadir Polisi yang divonis seumur hidup pada 19 Mei 2025 atas kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi dan sebelumnya tercatat positif narkotika jenis sabu.

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Petugas jaga Lapas Kelas IIA Palangka Raya memanggil nama Anton dari luar pintu sel isolasi sekitar pukul 20.35 WIB, Sabtu (30/5/2026).

Tidak ada sahutan. Satu jam sebelumnya, petugas masih melihat pria itu bergerak di dalam sel, menurut keterangan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana.

Ketika pintu dibuka bersama perwira piket dan komandan jaga, Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan tertelungkup di lantai, tidak berpakaian, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

”Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga. Yang bersangkutan terlihat lemas dan bernapas, tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas lagi,” ujar Putu, Minggu.

Jenazahnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.35 WIB. Menurut Putu Murdiana, kematian ini terjadi tujuh hari setelah Anton dimasukkan ke ruang isolasi pengamanan khusus akibat percobaan melarikan diri bersenjata.

Sebuah berkas Peninjauan Kembali atas nama Anton masih menggantung di Mahkamah Agung saat nyawanya hilang.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditelusuri Kanal Independen mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK masuk pada 2 April 2026.

Tembakan Gagal dan Misteri Asal Senjata

Tujuh hari sebelumnya, Sabtu (23/5/2026), Lapas Kelas IIA Palangka Raya dipadati pengunjung menjelang libur Idul Adha.

Istri Anton, Juwita, tiba pukul 08.55 WIB dan melewati prosedur Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Menurut kronologi yang disampaikan Putu, petugas tidak menemukan barang mencurigakan pada badan Juwita. Satu barang luput dari pemeriksaan.

”Rupanya sebelum digeledah, istri yang bersangkutan meletakkan tas tersebut di meja kayu di dekat toilet, sehingga barang tersebut tidak tergeledah,” jelas Putu.

Sekitar pukul 09.13 WIB, Anton masuk dari pintu 3 dan bertemu Juwita di area kunjungan.

Pukul 09.24 WIB, Juwita meminta izin keluar dengan alasan ke kamar mandi. Satu menit kemudian ia kembali, membawa tas putih itu.

Pukul 11.25 WIB, Anton bergerak ke pintu keluar utama. Langkahnya terhenti di P2U. Pistol ditodongkan ke arah petugas. Pelatuk ditarik dua kali, namun senjata itu tidak meletus. Petugas langsung melumpuhkan Anton.

Pemeriksaan pihak lapas menemukan tujuh butir peluru tajam di dalam senjata tersebut.

Terdapat perbedaan keterangan mengenai jenis senjata, yakni pistol organik dan senjata api nonorganik.

Hingga 31 Mei 2026, tidak ada keterangan resmi kepolisian yang mengungkap spesifikasi teknis senjata api tersebut atau mengungkap asal-usul tujuh butir peluru tajam yang dipegang sang mantan polisi.

Juwita langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya hari itu juga. Sepekan berlalu, aparat kepolisian belum menyampaikan secara terbuka penetapan status tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada Juwita.

Tujuh Hari tanpa Jejak Pemantauan Medis

Pemindahan Anton ke sel isolasi segera dilakukan pascainsiden penodongan. Putu Murdiana menyebut, Anton tidak banyak makan selama beberapa hari terakhir.

Kondisi ruangan juga dilaporkan memburuk setelah Anton diduga buang air besar dan kecil di dalam sel.

Terdapat sejumlah lecet dan bekas gesekan di lengan yang diduga berasal dari penggunaan borgol ketika tubuhnya ketika ditemukan, meski pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

”Keterangan sementara gagal jantung, tetapi masih didalami melalui uji laboratorium,” jelas Putu mengenai penyebab kematian.

Keterangan sementara perihal gagal jantung ini mengemuka tanpa ada penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan SOP pengawasan medis selama Anton dikurung.

Selama tujuh hari Anton menghuni sel isolasi, tidak ada satu pun keterangan resmi dari Ditjenpas Kalteng mengenai jadwal pemeriksaan dokter lapas, detail pemantauan kesehatan harian, atau penanganan medis darurat.

Pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur batas sanksi sel pengasingan maksimal 12 hari.

Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan agar kesehatan narapidana di ruang isolasi harus tetap diawasi dan diperhatikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo menyatakan, institusinya bekerja sesuai aturan. ”Sudah kami upayakan dan langkah kami sesuai SOP,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar hadir langsung di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk meninjau proses autopsi Anton Kurniawan.

”Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan,” kata Bias, seperti dikutip dari Antara.

Bias menuturkan, pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi penganiayaan.

”Tidak ada tanda kekerasan. Hanya terdapat bekas penggunaan borgol yang memang menjadi bagian dari prosedur pengamanan ruang isolasi,” katanya.

Latar Belakang dan Perlawanan Hukum yang Menggantung

Anton Kurniawan Stiyanto merupakan mantan anggota Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir.

Pada 27 November 2024, dia menembak kepala sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi dua kali dari jarak dekat.

Anton mengambil mobil korban, lalu memerintahkan rekannya, Haryono, membuang jasad ke kebun kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 17 Desember 2024, Irjen Djoko Poerwanto yang saat itu menjabat Kapolda Kalteng, mengungkapkan, hasil tes urine Anton menunjukkan positif narkotika jenis sabu.

Kasusnya terungkap setelah Haryono melapor ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.

Anton ditangkap pada 14 Desember 2024 dan dipecat tidak dengan hormat. Sebelum pemecatan, ia juga tercatat pernah menjalani hukuman penempatan khusus selama 21 hari atas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.

Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis seumur hidup pada 19 Mei 2025. Hakim Ketua Ramdes membacakan amar putusan.

Anton berdiri tegak tanpa ekspresi. Perlawanan hukum berjalan dari tingkat banding hingga kasasi. Putusan kasasi tercatat turun pada 3 November 2025.

Upaya hukum tersebut belum sepenuhnya selesai. SIPP PN Palangka Raya mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK pada 2 April 2026.

Sementara itu, penyerahan memori PK dan pemberitahuan PK tercatat pada 7 April 2026.

Keluarga meminta jenazah dipulangkan ke Jawa. Kerabat Anton, Sugi, mewakili pihak keluarga memberikan pernyataan singkat. “Kami juga tetap meminta pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Proses autopsi dan investigasi internal oleh 14 personel Kanwil Ditjenpas Kalteng masih berjalan.

”Kami ingin semua terang dan mendapatkan titik kejelasan,” kata Putu Murdiana.

Kematian Anton terjadi ketika proses Peninjauan Kembali masih berjalan.

Fakta keras tertinggal dalam wujud senjata tanpa kejelasan asal-usul, anggota keluarga yang diamankan tanpa status hukum publik, serta belum dipublikasikannya catatan medis yang dapat menjelaskan kondisi kesehatan Anton selama menjalani isolasi. (ign)