Intinya sih...

• Ratusan warga Desa Bagendang memadati Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (13/7) malam sebagai bentuk solidaritas terhadap dua tetangga mereka, termasuk Asan, yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
• Terdakwa Asan didakwa berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun ia dan istrinya membantah tuduhan pencurian, menyatakan Asan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit.
• Tim penasihat hukum menyoroti kejanggalan karena pihak yang disebut dalam dakwaan mengarahkan pemanenan (MI) dan penerima setoran tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir, sementara pemanen langsung Usup alias Usuf berstatus buron (DPO).
• Majelis hakim dijadwalkan akan memeriksa langsung kedua terdakwa pada Rabu (15/7/2026), setelah persidangan sempat beberapa kali molor.
• Kasus ini terjadi di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya, yang sejak 2021 dilanda sengketa kepengurusan dan telah memicu perkara serupa sebelumnya.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit hingga Senin (13/7) malam.

Jarum jam menunjuk pukul 19.30 WIB ketika persidangan baru berakhir, tetapi warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan.

Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap dua tetangga yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Sidang malam itu baru tuntas setelah para terdakwa dan warga menunggu rangkaian proses persidangan sejak menjelang waktu Magrib.

Munti, istri dari terdakwa Asan, berada di antara kerumunan warga malam itu untuk menanti jalannya persidangan.

Dia mengaku tidak pernah menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan negeri setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

”Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian,” katanya usai persidangan.

Kehadiran ratusan warga di pengadilan, menurut Munti, menjadi bukti nyata dukungan bagi kedua terdakwa.

Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.

”Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap,” ujarnya.

Asan selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.

Karena itu, Munti menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya.

”Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan,” tuturnya.

Keluhan Munti mengenai sosok yang menyuruh mengangkut sawit ternyata sejalan dengan catatan tertulis dalam berkas dakwaan suaminya sendiri.

Sidang malam itu merupakan putaran keenam sejak dakwaan dibacakan pada awal Juni lalu dengan agenda pembuktian.

Penuntut umum mengajukan bukti surat, sementara kedua terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

Jadwal persidangan sempat beberapa kali molor sejak sidang perdana, mulai dari upaya perdamaian yang tidak kunjung membuahkan hasil hingga berkas bukti surat penuntut umum yang belum rampung diunggah ke sistem elektronik pengadilan.

Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa secara langsung pada Rabu (15/7/2026).

Mempertanyakan Pihak Pengarah

Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, memanfaatkan persidangan malam itu untuk kembali meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.

”Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan,” ujar Bambang usai persidangan.

Bambang menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurut logika hukum yang ia sampaikan, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya diproses hukum lebih dahulu.

”Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” katanya.

Penerima Setoran

Pertanyaan Bambang dan keluhan Munti memiliki kesesuaian fakta dengan isi dakwaan itu sendiri.

Berdasarkan salinan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sosok yang disebut mengarahkan pemanenan tanpa izin dan menerima setoran mingguan dari Asan adalah MI.

Dakwaan menyebut MI mengajak sejumlah warga memanen buah sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024, dengan imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan, hingga puncaknya pada peristiwa 14 Februari 2026 di Blok MR 4 yang kini didakwakan.

Namun, namanya tidak muncul dalam daftar dua belas saksi yang tercatat di SIPP untuk perkara ini.

Pria bernama Usup alias Usuf yang disebut memanen langsung menggunakan egrek berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok yang disebut mengorganisir serta menerima setoran mingguan itu sama sekali tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir.

Barang bukti yang disita penyidik dari Asan berupa dua tojok, satu unit mobil pikap Silver Metalik bernomor polisi KH 8281 LF, dan 90 janjang buah sawit seberat 1.350 kilogram senilai sekitar Rp4,4 juta.

Buah sawit tersebut diangkut menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Desa Bapanggang Raya sebelum perjalanan Asan dihentikan polisi di Jalan Poros Sampit-Samuda pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Jaksa mendakwa Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta dakwaan subsidair Pasal 476 soal pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Akar Sengketa Lahan 3.509 Hektare

Selain menyampaikan pembelaan, pihak terdakwa juga mengungkap fakta organisasi melalui keterangan saksi di persidangan.

Seorang saksi menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan, dan musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Saksi tersebut turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun belum dijalankan hingga kini.

Legalitas operasional PT Menteng juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas.

Warga yang memanen atau mengangkut diadili sementara pihak yang mengarahkan tidak ikut diproses bukanlah kejadian pertama di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola tiga kelompok tani, yakni Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya. Sejak 2021, kawasan ini diwarnai sengketa kepengurusan yang berlarut-larut.

Pemilihan pengurus dituding dilakukan tanpa kuorum, surat keputusan kepengurusan sempat dicabut dan diterbitkan ulang oleh kecamatan, dan puluhan warga pernah berunjuk rasa menuntut kepengurusan Gapoktanhut dibubarkan.

Setidaknya dua perkara pencurian sawit dengan pola serupa pernah bergulir di pengadilan yang sama sejak 2022.

Dalam pola tersebut, warga memanen di lahan yang mereka klaim sebagai hak sendiri lalu dilaporkan oleh pengurus Gapoktanhut mereka.

Persoalan ini bahkan sempat membuat seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan langsung mengapa warga yang diproses hukum justru atas laporan pengurus gapoktannya sendiri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa buah sawit yang diangkut merupakan hasil panen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai. (ign)