• Mediasi penyelesaian konflik lahan Danau Lentang antara masyarakat dan PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) di Kotawaringin Timur dinyatakan gagal dan dihentikan pada 29 September 2026 oleh Sekretariat Daerah Kotim.
• Penghentian mediasi ini berdasarkan surat Pj Sekda Kotim bernomor 500.17.4/727/DISCKTRP.4/2026 karena PT BSP dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring tidak bersedia dilakukan konfirmasi data.
• Rangkaian mediasi yang dimulai sejak 7 Juli 2026 ini berfokus pada batas kepemilikan tanah, namun tidak membahas izin pengubahan atau pembongkaran jaringan irigasi Danau Lentang yang berstatus aset pemerintah.
• Warga dan rekaman udara (Februari 2026) menunjukkan adanya sawit yang menempel di tepian saluran, pengurugan, dan aktivitas alat berat di atasnya, meski perusahaan membantah merusak.
• Perusakan prasarana sumber daya air diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 (Pasal 42 dan 69 huruf d) dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta PP No. 20 Tahun 2006 yang mewajibkan izin untuk pengubahan jaringan irigasi.
• Laporan pidana terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan telah masuk ke Polres Kotawaringin Timur sejak Maret 2026 dan masih dalam proses penyelidikan, dengan belum adanya penetapan tersangka hingga akhir September 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan forum mediasi penyelesaian konflik Danau Lentang gagal memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat. Seluruh agenda pertemuan tersita untuk membahas batas kepemilikan tanah.
Tidak satu pun di antaranya menyentuh keberadaan izin tertulis untuk mengubah atau membongkar jaringan irigasi Danau Lentang.
Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menutup forum mediasi terakhir pada 29 September 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan memberitahukan penghentian fasilitasi mediasi melalui surat bernomor 500.17.4/727/DISCKTRP.4/2026 yang bersifat penting.
”Pihak PT Borneo Sawit Perdana dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring tidak bersedia dilakukan konfirmasi data sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 500.17.4.1/630/DISCKTRP.4/2026 tanggal 7 September 2026,” tulis Diana dalam surat itu.
”Sehubungan pihak PT Borneo Sawit Perdana dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring tidak bersedia untuk dilakukan konfirmasi, maka kegiatan fasilitasi mediasi tidak dapat dilanjutkan,” lanjutnya.
Surat itu dialamatkan kepada tiga pihak: Riduwan Kesuma selaku kuasa masyarakat Desa Luwuk Bunter, perwakilan masyarakat Desa Sungai Paring, dan pimpinan manajemen PT Borneo Sawit Perdana. Tembusannya hanya mengarah ke atas, yakni kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai laporan.
Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapat salinan. Berakhirnya forum tersebut sekadar menjadi laporan ke atasan, tidak disampaikan kepada instansi lain yang memegang instrumen penindakan.
Satu Tanggal yang Hilang Dari Laporan
Dokumen resmi pemkab mencatat empat agenda kerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Pertanahan Kotim. Rangkaiannya berawal dari rapat mediasi 7 Juli 2026, pengecekan lapangan 6 Agustus 2026, konfirmasi data lahan masyarakat Desa Luwuk Bunter 1 September 2026, dan konfirmasi data lahan PT Borneo Sawit Perdana serta masyarakat Desa Sungai Paring pada 7 September 2026.
Catatan birokrasi ini tidak mencantumkan tanggal 3 Juli 2026, saat sidang mediasi perdana batal terlaksana akibat ketidakhadiran perusahaan dan sejumlah pihak lain.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim Oktav Pahlevi sebelumnya memaparkan empat tahap yang ditempuh pemerintah daerah dalam forum 7 Juli. Tahapannya meliputi pemaparan dasar kepemilikan dan penyerahan dokumen, pengecekan lapangan dan titik koordinat, konfrontasi data kepada para pihak, lalu pembacaan hasil analisa dan keputusan pemerintah daerah.
Proses berhenti di tahap ketiga. Tahap keempat, satu-satunya tahap yang dirancang menghasilkan sikap resmi pemerintah daerah, tidak pernah digelar. Jarak 22 hari terbentang dari penolakan konfirmasi data pada 7 September hingga penerbitan surat penutup pada 29 September.
Seluruh agenda tersebut berkutat pada satu soal: siapa pemilik tanah di kiri dan kanan saluran.
Riduwan Kesuma, kuasa masyarakat Desa Luwuk Bunter yang mengajukan permohonan fasilitasi mediasi, menyatakan irigasi sempat muncul dalam forum meski sebatas sebagai latar belakang percakapan.
”Irigasi itu memang ada juga disinggung. Disinggung dalam pengertian bahwa itu kan proyek daerah,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Keempat tahapan mediasi itu murni membedah data lahan. Daftar agenda yang dicatat surat Setda sama sekali tidak menyentuh perizinan pengubahan jaringan irigasi tersebut.
Data yang Tertahan di Satu Meja
Daftar agenda dalam surat Setda menempatkan konfirmasi data lahan masyarakat Desa Luwuk Bunter pada 1 September sebagai tahapan yang telah dilaksanakan.
Agenda serupa bagi PT Borneo Sawit Perdana dan masyarakat Desa Sungai Paring tercatat bergulir enam hari kemudian. Tahapan ini justru berujung pada ketidaksediaan para pihak untuk dikonfirmasi, sebagaimana tertuang dalam berita acara bertanggal sama.
Proses itu berakhir dengan pemerintah daerah memegang data satu pihak, namun tidak memegang data pihak lain.
Riduwan menyebut dokumen yang urung diserahkan adalah bukti kepemilikan.
”Tidak ada menyerahkan bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan lagi,” katanya.
Riduwan tidak memastikan apakah perwakilan perusahaan hadir pada agenda tersebut. Kanal Independen belum memperoleh salinan berita acara 7 September untuk menguji keterangan ini.
Tahap ketiga dalam peta jalan Pemkab mengagendakan konfrontasi data untuk menyandingkan dokumen kedua belah pihak di satu meja. Riduwan menilai pemerintah daerah tidak memiliki instrumen untuk memaksa penyerahan dokumen tersebut.
”Kita sebenarnya mengharapkan mereka itu kooperatif. Kalau seperti ini kan tidak kooperatif,” ujarnya.
Aset yang Sunyi dari Perebutan
Jaringan Irigasi Danau Lentang bukan parit liar. Infrastruktur ini lahir dari usulan Desa Luwuk Bunter pada 2003, dibangun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan direhabilitasi lewat paket Rehabilitasi Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012. Anggaran senilai Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng memoles saluran sepanjang 9.100 meter, yang terdiri atas saluran primer dan bercabang menjadi 15 saluran sekunder.
Statusnya mendapat pengakuan dari dua arah.
Rody Kamislam, ketika masih menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, menyatakan dalam keterangannya pada Maret 2026, kawasan irigasi itu berada di luar Hak Guna Usaha perusahaan.
”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” katanya.
Ia juga menyebut ada kewajiban yang melekat atas infrastruktur tersebut.
”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dikurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” ujarnya.
Pengakuan serupa pernah muncul dari sisi perusahaan. Manajer DNL PT BSP Rosi Andreas pada Februari 2026 menyebut saluran irigasi Danau Lentang sebagai aset negara yang tidak boleh disentuh, dan menempatkan persoalan di lapangan semata sebagai urusan jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.
Tidak ada pihak yang mengklaim saluran itu miliknya. Kesunyian klaim inilah letak persoalan utamanya. Benda yang tidak diperebutkan siapa pun justru menjadi benda yang paling dilindungi oleh undang-undang.
Lapis Pelindung Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air. Larangan itu diatur dalam Pasal 42, dan ancamannya tertuang di Pasal 69 huruf d.
”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Undang-undang yang sama mengatur bila tindak pidana dilakukan badan usaha, pidana dendanya dijatuhkan dua kali lipat dari ketentuan tersebut, ditambah pidana penjara bagi pihak yang memberi perintah dan pimpinan badan usaha.
Lapisan berikutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pasal 53 ayat (1) menyatakan pengubahan dan pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati sesuai kewenangannya.
Pasal 60 ayat (4) melarang mengubah dan membongkar bangunan irigasi, serta mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin pemerintah. Pasal 83 ayat (1) menyatakan alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali, salah satunya, terdapat perubahan rencana tata ruang wilayah.
Peraturan yang sama memberikan batasan mengenai kewenangan perizinan. Pasal 18 huruf c menempatkan pengelolaan daerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten dan luasnya kurang dari 1.000 hektare pada pemerintah kabupaten. Danau Lentang mengairi 825 hektare di dua desa yang sama-sama berada di Kotawaringin Timur.
Kanal Independen belum menemukan catatan bahwa status resmi kawasan itu pernah dipublikasikan dalam daftar penetapan daerah irigasi.
Ketentuan serupa berlaku pada sempadan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 14 menempatkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi di bawah 1.000 hektare dalam satu kabupaten pada bupati atau wali kota.
Pasal 20 menegaskan sempadan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan irigasi. Kanal Independen juga tidak menemukan rekam jejak regulasi lokal yang mencatat penetapan batas sempadan Danau Lentang.
Jejak Fisik di Antara Blok Sawit
Warga bersama tim dokumentasi menyusuri saluran primer Danau Lentang menggunakan perahu hingga Dusun Teluk Tewah pada pertengahan Februari 2026. Penelusuran berlanjut dengan pemotretan udara pada 15 Februari 2026.
Barisan pohon sawit tumbuh menempel di tepian kiri dan kanan saluran sepanjang ruas sekunder 6 sampai sekunder 12. Warga secara langsung menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat, serta ruas lain yang diurug hingga memampatkan aliran air dengan bibit sawit muda di atasnya.
Rekaman udara memperlihatkan sebagian jalur air menyusut menjadi garis tipis di antara blok tanaman, dan merekam alat berat beraktivitas di atas saluran.
”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” kata Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut menyusuri saluran.
Dokumen administrasi desa mencatat hal yang sejalan. Berkas Surat Pernyataan Tanah atas nama Chandra Tobing seluas 1,77 hektare di Desa Sungai Paring, yang ditandatangani 15 Juni 2025 dan diregistrasi 10 Juli 2025 dengan ganti rugi Rp15.930.000 dari PT BSP, mencantumkan batas utara lahan itu sebagai “Kerokan Primer”, sebutan lokal untuk saluran induk. Batas timurnya PT BSP, sementara batas selatan dan baratnya Koperasi Produsen MBS.
Dokumen yang diterbitkan aparat desa menempatkan lahan yang dibebaskan perusahaan persis menempel pada saluran primer.
Dua Versi yang Saling Menggugurkan
Perusahaan membantah merusak jaringan irigasi, merujuk pada pemeriksaan Tim Pemda tanggal 9 Juni 2023 sebagai dasar argumen.
Isur mempersoalkan jarak waktu rujukan tersebut.
”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” katanya.
Hal lain yang belum terjelaskan muncul dari dua keterangan perusahaan yang saling bertolak belakang. Rosi Andreas pada Februari 2026 menempatkan area sengketa sebagai kawasan yang disiapkan untuk kebun plasma di luar kebun inti.
Humas PT BSP Martin Tunius justru memaparkan peta yang menempatkan jalur irigasi berada di dalam area konsesi saat forum mediasi Kecamatan Cempaga 12 Maret 2026.
”(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.
Klaim perusahaan itu berstatus pernyataan sepihak dan belum diuji oleh lembaga berwenang mana pun. Keterangan Martin berhadapan langsung dengan penegasan pejabat Pemkab Kotim bahwa kawasan irigasi tidak masuk dalam izin HGU PT BSP.
Dokumen yang bisa memutus perbedaan itu sebenarnya sudah dihasilkan. Pengecekan lapangan dan titik koordinat pada 6 Agustus 2026 merupakan tahap kedua dalam peta jalan Pemkab. Agenda tersebut dirancang untuk memastikan posisi lahan yang dipersoalkan terhadap batas Hak Guna Usaha perusahaan.
Riduwan menyatakan akan meminta hasil overlay tersebut kepada dinas teknis yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang.
”Mengecek koordinat kemarin itu masuk di kawasan HGU mereka atau di luar,” katanya.
Hasil pengecekan itu belum pernah dipublikasikan. Apabila versi perusahaan yang benar, konsekuensinya tidak secara otomatis menguntungkan pihak perusahaan.
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 membeberkan rentetan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha. Aturan ini mewajibkan pihak pemegang izin memelihara tanah, menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi rencana tata ruang, memberikan akses jalan atau air bagi tanah yang terkurung, serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen.
Semakin kuat klaim bahwa saluran itu berada di dalam konsesi, semakin melekat pula kewajiban tersebut.
Kesimpulan Lisan yang Kehilangan Rujukan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pernah mencari informasi mengenai kawasan irigasi ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikannya kepada Kanal Independen di kantornya pada 5 Mei 2026.
Dodik menyebut ada aktivitas yang melintasi saluran, dan kondisinya kemudian dipulihkan.
”Ada yang melewati, setelah itu selesai, dan sudah diperbaiki lagi,” katanya.
Fakta mengenai adanya perbaikan saluran ini mengemuka di tengah sikap perusahaan yang membantah telah merusak jaringan irigasi.
Dia tidak memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan. Ditanya apakah tim kejaksaan pernah turun ke lokasi, ia menjawab “kemungkinan sudah”. Ia juga menyarankan Kanal Independen mewawancarai Kepala Desa Luwuk Bunter.
Pengetahuannya bersumber dari pertanyaan yang pernah masuk sebelumnya, menurut penuturannya sendiri.
”Bukan Anda saja yang bertanya. Karena ada yang bertanya, saya tahu ceritanya,” ujarnya.
Kesimpulan teknisnya berasal dari instansi lain. Keterangan dari orang irigasi di dinas terkait, menurut Dodik, menyebut tidak ada pengalihfungsian.
Dia menilai kondisi saluran saat itu sudah normal, dan menyatakan keberadaan kebun sawit di sekelilingnya tidak menjadi masalah.
Kanal Independen mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah pada 5 dan 6 Mei 2026 untuk meminta penjelasan mengenai kondisi jaringan irigasi Danau Lentang.
Petugas keamanan mengarahkan Kanal Independen ke bagian yang menangani irigasi pada hari pertama. Pegawai di bagian itu meminta Kanal Independen kembali sekitar pukul 14.00 karena pejabat yang dituju sedang tidak berada di tempat.
Pejabat tersebut masih belum ada pada jam yang dijanjikan, dan Kanal Independen diminta datang kembali keesokan harinya.
Bagian yang menangani irigasi mengarahkan Kanal Independen ke bagian informasi pada 6 Mei, dengan alasan permintaan keterangan harus menempuh alur tersebut. Pejabat di bagian informasi juga sedang tidak berada di tempat, dan Kanal Independen kembali diminta datang pada hari berikutnya.
Keterangan Dodik disampaikan tiga bulan sebelum Tim Terpadu Pemkab Kotim menggelar pengecekan lapangan dan titik koordinat pada 6 Agustus 2026.
Istilah yang dipakai dalam penilaian tersebut juga berbeda dengan ketentuan yang mengatur jaringan irigasi.
Pasal 69 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2019 mengancam kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air, bukan alih fungsi. Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2006 mewajibkan izin untuk pengubahan dan pembongkaran jaringan, sedangkan Pasal 60 ayat (4) melarang mendirikan bangunan yang melintasi saluran tanpa izin pemerintah. Ketiganya berlaku tanpa bergantung pada ada atau tidaknya perubahan fungsi.
Kanal Independen belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan yang dirujuk Dodik, maupun keterangan tertulis dinas yang ia sebut.
Dua Cara Negara Menagih
Bobot dari kejelasan izin ini tergambar nyata dari cara korporasi merespons instrumen tagihan negara di tempat lain. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, entitas induk yang memegang 99,99 persen saham PT BSP, menyampaikan klarifikasi kepada publik pasar modal pada 1 dan 2 Juli 2026.
Perseroan menyampaikan bahwa lahan dua anak usahanya diklaim berada di dalam kawasan hutan berdasarkan surat keputusan kementerian kehutanan bernomor 36 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Rinciannya meliputi PT Nusantara Sawit Persada seluas 1.762 hektare dan PT Borneo Sawit Perdana sebesar 261 hektare.
Korporasi publik ini mencatatkan provisi Rp108 miliar per 31 Desember 2025, yang terdiri atas Rp51 miliar penurunan nilai aset dan pencadangan Rp57 miliar untuk potensi denda.
Manajemen menyatakan masih melalui proses klarifikasi data areal tersebut berdasarkan semua dokumen perizinan yang telah diperoleh oleh anak usaha perseroan.
Data silang yang menghubungkan 261 hektare tersebut dengan kawasan irigasi Danau Lentang belum tersedia, dan keduanya belum bisa dipastikan berada di satu hamparan tanpa uji koordinat.
Namun, perbedaan pola respons tampak di permukaan. Pencadangan ratusan miliar rupiah dan klarifikasi resmi langsung muncul ketika negara datang menagih menggunakan instrumen ancaman denda.
Sebaliknya, kursi perusahaan kosong pada 3 Juli, dan konfirmasi data tidak terlaksana pada 7 September, ketika pemerintah daerah datang dengan undangan perundingan.
Mediasi memang tidak dirancang untuk memaksa. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur mediasi oleh kementerian dan kantor pertanahan serta rumusannya banyak diadopsi di daerah, menyatakan pada Pasal 44 ayat (3): “Dalam hal para pihak sudah diundang 3 (tiga) kali secara patut tetapi tidak hadir maka Mediasi dinyatakan gagal.” Tiga kali undangan, lalu berita acara.
Daya Paksa di Ruang Penyidik
Garis pemisah antara meja mediasi dan meja penyidik tidak diukur dari siapa pihak pengundangnya, melainkan dari konsekuensi saat panggilan diabaikan.
Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi disertai perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pertanggungjawaban pidana korporat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Aturan ini menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang yang bekerja atau memiliki hubungan lain dengan korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Pasal 4 ayat (2) memberi tiga ukuran kesalahan: korporasi memperoleh keuntungan atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingannya, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, dan korporasi tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan.
Meski begitu, jalur pidana tidak seragam nasibnya.
Laporan John Hendrik ke Polres Kotawaringin Timur, yang masuk pada Maret 2026 dengan pemeriksaan pelapor selama lima jam pada 14 April dan olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei, bertumpu pada dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan.
Delik semacam itu menuntut penyelesaian hak kepemilikan mendahului konstruksi pidananya. Syarat itu membuat perkaranya mewarisi beban sengketa perdata.
Asas prejudicial geschil, yang selama ini bersandar pada Pasal 81 KUHP bersama Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980, membuka kemungkinan pemeriksaan pidana ditangguhkan menunggu putusan perdata, meski hal tersebut murni kewenangan hakim dan bukan kewajiban.
Publikasi penetapan tersangka dalam perkara ini belum pernah muncul hingga akhir September 2026.
Dugaan perusakan prasarana sumber daya air berdiri di bangunan hukum yang berbeda. Unsur pasal pembuktiannya tidak menyebut kepemilikan tanah sama sekali: ada prasarana sumber daya air, ada kegiatan, kegiatan itu mengakibatkan kerusakan, dan dilakukan dengan sengaja.
Tidak ada pihak yang mengklaim saluran itu miliknya, sehingga tidak ada sengketa keperdataan yang perlu diputus lebih dulu. Kanal Independen tidak menemukan catatan bahwa perkara ini pernah diperiksa dengan konstruksi pasal tersebut.
Dua Pintu yang Belum Diketuk
Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, Apolo, sudah mempersoalkan keberadaan izin di atas aset irigasi itu jauh sebelum forum mediasi tingkat kabupaten digelar.
”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” katanya.
Surat Setda menyediakan dua pintu bagi para pihak. Poin keempat mempersilakan keduanya bermusyawarah mencari kesepakatan secara kekeluargaan di luar payung fasilitasi pemerintah daerah.
Poin kelima menyatakan bahwa permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan jika kesepakatan menemui jalan buntu.
Riduwan menyatakan pihaknya belum mengambil langkah untuk menempuh kedua opsi tersebut.
”Kita pasif dulu menyikapinya, sambil pidananya jalan,” katanya.
Gugatan perdata juga belum masuk dalam kerangka langkah warga. Mereka memilih menahan sikap sembari menanti laju pemeriksaan laporan pidana di Polres Kotawaringin Timur. Sikap itu bertumpu pada riwayat penguasaan fisik atas lahan yang dipersoalkan.
”Intinya, bahwa kita menguasai tanah itu dari dulu sampai sekarang dan seterusnya,” ujarnya.
Surat tanggal 29 September ditutup dengan permintaan kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban. Para pihak juga diminta tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ign)