• Jajaran kesekretariatan KPU Kotawaringin Timur (Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Bendahara) menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp40 miliar, menyusul penetapan para komisioner KPU sebagai tersangka.
• Ketiga pejabat sekretariat tersebut telah diperiksa sebagai saksi sejak 22 Januari 2026, namun status hukum mereka belum berubah.
• Praktisi hukum Bambang Nugroho menjelaskan bahwa keterlibatan pidana korupsi tidak selalu diukur dari aliran uang ke kantong pribadi, namun dari kerugian negara atau memperkaya pihak lain, serta peran dalam menggerakkan proses dan persetujuan.
• Pejabat sekretariat berpotensi naik status menjadi tersangka jika terbukti sengaja meloloskan dokumen bermasalah, menyimpang dari prosedur baku, atau terdapat bukti komunikasi kesepakatan dengan pelaku kejahatan.
• Sebaliknya, mereka bisa terlindungi oleh doktrin perintah jabatan (Pasal 51 ayat 2 KUHP) jika terbukti murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan itikad baik, atau memproses dokumen sesuai prosedur yang tampak sah.
• Kejati Kalteng menemukan kejanggalan dalam data pengadaan KPU Kotim 2024, seperti paket Rp1,38 miliar yang menggunakan metode Pengadaan Langsung, melampaui batas maksimal Rp200 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin birokrasi pengelolaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur digerakkan oleh jajaran kesekretariatan, mulai dari sekretaris lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara.
Ketika seluruh pimpinan komisioner resmi menyandang status tersangka korupsi, nasib para eksekutor anggaran ini menjadi sorotan hukum.
Terdapat batas demarkasi yang sangat tipis untuk menentukan apakah unsur sekretariat bakal ikut terseret jerat pidana, atau justru lolos dengan berlindung di balik doktrin hukum tata negara.
Ketiga pejabat kunci KPU Kotim tersebut terpantau telah bolak-balik berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi, kendati status mereka hingga kini belum berubah.
Hukum pidana korupsi merumuskan kerangka yurisprudensi tegas yang memisahkan posisi seorang pejabat administratif.
Kerangka ini menjadi penentu kapan seorang pengelola anggaran ikut terseret ke ruang pesakitan, dan kapan ia memiliki ruang untuk lolos dari jerat pidana tanpa status tersangka.
Praktisi hukum Bambang Nugroho memberikan pandangan tajam terkait anatomi perkara ini.
Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi.
”Dalam perkara korupsi, tidak harus orang itu menikmati uangnya sendiri. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan keuangan negara dirugikan atau justru memperkaya orang lain, itu tetap harus dilihat sebagai bagian dari konstruksi perkara,” tegas Bambang, Senin (10/8/2026).
Dia menambahkan, pembuktian penyidik melampaui urusan aliran rekening. Fokus utamanya mencakup pihak yang menggerakkan proses, mengetahui rincian transaksi, memberikan persetujuan pencairan, hingga merancang laporan pertanggungjawaban.
Prinsip ini sejalan dengan kategori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, yakni larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Ketiga kategori ini menjadi rujukan hukum untuk menilai apakah tindakan seorang pejabat administratif sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari partisipasinya dalam menikmati uang tersebut.
Batas Tipis Kesalahan Administrasi dan Pidana
Merujuk prinsip tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang berpotensi menyeret pejabat sekretariat naik level menjadi tersangka.
Skenario pertama, apabila pelaksana terbukti meloloskan dokumen atau transaksi yang secara sadar diketahui bermasalah.
Skenario kedua, menyimpang dari prosedur baku secara nyata dalam ranah kewenangan jabatannya.
Tindakan PPK, misalnya, mengantongi kewenangan hukum untuk menentukan metode pengadaan barang dan jasa, sehingga penyimpangan di area ini melampaui urusan administrasi belaka.
Ketiga, temuan bukti komunikasi yang menyingkap kesepakatan sadar dengan pihak pelaku kejahatan.
Pola jeratan pejabat administratif ini punya preseden kuat pada perkara dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Akhir tahun lalu, kejaksaan setempat menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah, mencakup dua mantan kepala badan dan satu bendahara pengeluaran.
Penyidik menyimpulkan tindakan para pejabat tersebut melampaui kelalaian administratif dan memenuhi unsur melawan hukum.
Perkara ini menegaskan bahwa bendahara dan pengelola anggaran berisiko memikul status tersangka manakala penyidik berhasil menemukan alat bukti terkait unsur kesengajaan hukum.
Perisai Doktrin Perintah Jabatan
Sebaliknya, hukum pidana turut menyediakan perisai yang berpeluang membebaskan pejabat administratif meski namanya berulang kali masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Perlindungan hukum terkuat bertumpu pada doktrin melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana.
Merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 416 PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 8 Januari 2020, majelis hakim membebaskan seorang terpidana kasus korupsi dengan pertimbangan penting.
Terdakwa dinilai murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan dilandasi iktikad baik, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Doktrin ini mensyaratkan perintah wajib datang dari atasan yang berwenang, dan pelaksana terbukti tidak mengetahui bahwa instruksi tersebut melawan hukum.
Perlindungan serupa berlaku bagi pejabat yang terbukti memproses dokumen sesuai prosedur baku berdasarkan berkas yang secara fisik tampak sah.
Keberadaan jejak pelaporan tertulis atau nota keberatan yang pernah diajukan oleh bawahan atas kejanggalan dokumen juga dapat menjadi tameng alat bukti yang meringankan.
Mengenai dua sisi koin hukum ini, Bambang mengingatkan bahwa batas penentunya wajib bertumpu pada bukti konkret.
”Harus ada alat bukti. Jangan karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Tetapi sebaliknya, jangan pula jabatan tersebut menjadi alasan untuk mengabaikan perannya apabila memang ada bukti keterlibatan,” tegasnya.
Celah pada Jejak Pengadaan
Peta pemeriksaan di Kotim mengonfirmasi bergulirnya penelusuran administratif ini. Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, tercatat telah menjalani pemeriksaan sejak 22 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Ketua KPU Kotim.
Memasuki bulan ketujuh, status Fitriannor belum bergeser dari kapasitasnya sebagai saksi.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, selalu menekankan bahwa penetapan tersangka baru dieksekusi usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Standar pembuktian inilah yang memakan waktu panjang sebelum menjerat kelima komisioner secara serentak.
Sebagai gambaran empiris atas persoalan administratif, penelusuran data rencana pengadaan KPU Kotim tahun 2024 mendapati kejanggalan pada sejumlah paket.
Salah satu contohnya, paket bernama “Belanja Bahan – Hibah” yang didaftarkan senilai Rp1,38 miliar melalui metode Pengadaan Langsung, jauh melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk kategori barang.
Beleid tersebut mewajibkan proses tender terbuka bagi nilai pengadaan sebesar itu.
Data tersebut belum memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum dapat dikaitkan secara instan dengan pihak yang berstatus saksi.
Kendati demikian, pola administratif semacam ini menggambarkan persis jenis penyimpangan prosedural yang membahayakan pengelola anggaran.
Keputusan metode pengadaan dapat menjadi alat bukti keterlibatan pihak yang sengaja memuluskan pelanggaran, sekaligus berpeluang menjadi tameng pembelaan apabila sang pelaksana terbukti hanya mematuhi instruksi berjenjang tanpa memahami adanya pelanggaran aturan batas nilai.
Rilis resmi Kejati Kalteng telah menebar sinyal kelanjutan perkara ini. Pernyataan yang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru membuka ruang lebar bagi posisi hukum jajaran kesekretariatan.
Kepastian nasib mereka kini bergantung sepenuhnya pada arah temuan alat bukti penyidik pada babak selanjutnya. (ign)