SAMPIT, Kanalindependen.id  – Keamanan di wilayah mes karyawan perkebunan kembali menjadi sorotan tajam setelah pecahnya insiden berdarah di Desa Bukit Batu. Seorang pria berinisial RI (39) tega membabat pasangan suami istri (pasutri) menggunakan parang panjang hanya karena tak terima ditegur saat sedang berpesta minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (13/4/2026) ini menyingkap tabir kerentanan sosial di lingkungan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, MA (40) keluar dari mesnya dengan maksud baik untuk menenangkan pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang. Kondisi RI yang sudah kehilangan kesadaran akibat pengaruh miras membuat niat baik tersebut berbalas serangan membabi buta.

MA harus menderita luka berat di kepala bagian belakang, pundak, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sang istri, HS (35), yang berusaha melindungi suaminya pun tak luput dari amukan; pergelangan tangan kirinya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu bergerak cepat mengamankan pelaku keesokan harinya beserta barang bukti berupa parang, batu asah, dan satu botol kosong minuman keras.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap RI akan berjalan transparan. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kanalindependen.id, melihat kasus Bukit Batu ini sebagai pengingat bahwa “mes karyawan” sering kali menjadi zona abu-abu pengawasan. Keberadaan botol miras dan senjata tajam di tangan orang yang mabuk adalah kombinasi mematikan yang seharusnya bisa dideteksi sebelum darah tumpah.

Kekerasan ini mengungkap sisi gelap manajemen keamanan internal kelompok tani atau perusahaan. Seberapa rutin patroli internal dilakukan untuk memastikan area hunian karyawan bebas dari miras? Komitmen kepolisian dalam menangkap pelaku memang patut diapresiasi, namun rasa aman warga di area kerja tidak bisa hanya bergantung pada penangkapan setelah kejadian.

Keadilan bagi pasutri korban MA dan HS bukan sekadar memenjarakan RI, melainkan memastikan tidak ada lagi botol miras yang menjadi pemicu parang berbicara di Desa Bukit Batu. (***)