• Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan puluhan lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, baru diketahui oleh Camat Muhammad Jais setelah diberitakan media pada Jumat (5/6/2026).
• Wilayah Parenggean memiliki rekam jejak sebagai pusat tambang ilegal, dengan dua perkara PETI berskala besar diputus pada Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sampit.
• Camat Jais telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa, serta memastikan akan meminta penghentian jika operasi tersebut terbukti ilegal.
SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.
Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.
”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.
Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.
Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.
Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.
Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.
Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).
Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).
Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.
”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.
”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.
”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)