Intinya sih...

• Seorang pria bernama Nurhadi alias Eca (33) diringkus tim patroli keamanan saat mencuri 46 janjang sawit (sekitar 700 kg) di Blok I29 Divisi 13 PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru, Sampit, pada malam 24 Mei 2026.
• Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim pada 25 Mei 2026 bersama barang bukti sawit, dua perahu kelotok, egrek, tojok, angkong, serta nota timbangan seberat 700 kg. Tiga rekan Nurhadi berhasil melarikan diri dan masih dalam penyelidikan.
• Sebelumnya, pada 9 April 2026, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27) juga diamankan di PT Agro Bukit (Estate Sungai Binti) karena mencuri 600 kg sawit menggunakan mobil berpelat nomor palsu.
• Ketiga tersangka (Nurhadi, Kuwat, Hendra) dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
• Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut adanya lonjakan kasus pencurian sawit, dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025, dengan kerugian materiil meningkat dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta.

SAMPIT, kanalindependen.id – Cahaya senter menyapu celah pelepah sawit di Blok I29 Divisi 13, menembus gelap area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru.

Empat siluet bergerak tanpa suara. Dua egrek berayun meruntuhkan tandan buah segar, dua angkong bergerak memindahkan hasilnya menuju perbatasan blok. Di sungai, dua perahu kelotok sudah menunggu.

Ritme komplotan ini pecah ketika tim patroli keamanan menyergap mendadak dari kegelapan.

Tiga pelaku melarikan diri menembus rimbunnya kebun. Satu rekannya, Nurhadi alias Eca (33), gagal lolos dan diringkus malam itu juga, 24 Mei 2026.

Keesokan paginya, 25 Mei, Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim. Bukti kejahatan ikut disita, yakni 46 janjang sawit seberat 700 kilogram, dua perahu kelotok, satu egrek, satu tojok, dan dua angkong.

Turut diamankan satu lembar nota timbangan dari Peron CV. Mitra Arizon Driesindo bertanggal 25 Mei 2026, yang mencantumkan berat netto 700 kilogram.

Satu bulan sebelumnya, pola terorganisir serupa juga terekam di Estate Sungai Binti PT Agro Bukit.

Berdasarkan kronologi yang diungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), menjelang pukul 19.00 WIB pada 9 April 2026, petugas pos keamanan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang berusaha keluar dari areal perkebunan.

Kendaraan tersebut memuat 600 kilogram sawit, terbagi dalam 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS yang raib dari Blok E37/E38.

Mobil operasional ini menggunakan pelat nomor palsu (KH 1311 UT) untuk mengelabui pantauan pos jaga. Dua pria di dalamnya, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27), langsung diamankan.

”Modus dilakukan dengan cara mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan PT Agro Bukit, kemudian hasil tersebut rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan untuk diri sendiri,” kata Resky.

Rentetan kasus ini mencerminkan pergeseran pola pencurian sawit yang sudah lama menjadi perhatian aparat.

Selama ini, pencurian sawit di Kotim identik dengan aksi sporadis. Satu atau dua orang menyusup pada malam hari, memotong beberapa janjang, lalu memikulnya ke pengepul terdekat.

Penangkapan Kuwat dan Nurhadi membongkar level operasi yang terorganisir. Kendaraan berpelat palsu disiagakan, peran lapangan dibagi ketat, dan jalur air dieksploitasi sebagai rute pelarian. Peron distribusi bahkan sudah menunggu hasil jarahan sebelum fajar.

Sementara itu, data Polres Kotim sebelumnya memperlihatkan lonjakan kriminalitas sektor perkebunan dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025.

Nilai kerugian materiel melonjak dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta, diiringi peningkatan volume sawit sitaan hingga dua kali lipat.

Kini, Kuwat, Hendra, dan Nurhadi dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga pelaku yang kabur dari Blok I29 malam itu belum tertangkap. Penyelidikan masih berlanjut. (ign)