• Seorang karyawan berinisial AS (35) ditangkap di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026), setelah buron lebih dari satu bulan sejak Juni 2026.
• AS diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kotim atas dugaan penggelapan inventaris dan uang tunai milik Toko Indra Tani di Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Aksi penggelapan ini pertama kali terkuak pada Senin (8/6/2026) setelah pemilik toko menemukan sejumlah barang dan uang tunai di laci kasir hilang, yang kemudian dikuatkan oleh rekaman CCTV.
• Aset yang digelapkan meliputi 1 unit laptop Axioo F1G, 1 unit smartphone Realme, uang tunai Rp7.492.000, dan 1 unit sepeda motor Suzuki UK 110 NE, dengan total estimasi kerugian mencapai Rp16.642.000.
• AS disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian AS (35), seorang karyawan penjaga toko yang nekat melarikan inventaris serta uang tunai milik tempatnya bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya kandas di provinsi tetangga. Usai buron selama satu bulan lebih sejak Juni 2026, terlapor berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kotim di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Kronologi Siasat Karyawan Toko dan Bukti CCTV
Aksi penggelapan yang dilakukan AS pertama kali terkuak pada Senin pagi (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pemilik Toko Indra Tani yang hendak membuka toko dibuat curiga lantaran pintu utama terkunci rapat dari luar.
Kecurigaan pemilik toko terbukti saat memeriksa area dalam toko bersama saksi. Sejumlah barang berharga and uang tunai di laci kasir telah amblas. Pengusutan internal melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) langsung menunjuk keterlibatan AS yang saat itu menjabat sebagai karyawan penjaga toko.
“Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, terduga pelaku diketahui merupakan AS yang saat itu bekerja sebagai karyawan penjaga toko. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kotim,” terang Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).
Rincian aset toko yang diduga digelapkan oleh AS meliputi; Aset Elektronik & Komunikasi: 1 unit laptop Axioo F1G dan 1 unit smartphone Realme. Uang Tunai Kasir: Rp7.492.000 yang disikat dari laci kasir. Armada Operasional: 1 unit sepeda motor inventaris Suzuki UK 110 NE dengan nomor polisi KH 4764 Q. Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp16.642.000.
Operasi Penyergapan Lintas Provinsi dan Jerat KUHP Baru
Usai melancarkan aksinya, AS langsung kabur meninggalkan wilayah Kotim menuju Kota Banjarmasin. Keberadaan terlapor yang terdeteksi di Kalsel memicu pengerahan operasi perburuan lintas wilayah.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi ketat dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel. Hasilnya, AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, lalu diboyong kembali ke Mako Polres Kotim.
“Terlapor berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin dengan dukungan personel gabungan. Saat ini AS sudah berada di Mako Polres Kotim untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Edy Wiyoko.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan AS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Polisi saat ini masih terus melengkapi berkas perkara and melacak keberadaan sisa barang bukti yang sempat dikuasai terlapor.
Keberhasilan Polres Kotim membekuk AS di Banjarmasin adalah pembuktian efektivitas sinergi koordinasi antar-kepolisian lintas provinsi. Namun, dari kacamata keamanan bisnis lokal di Sampit, kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan toko ini memberikan pelajaran berharga terkait kerentanan manajemen internal (insider threat).
Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Kasus di Toko Indra Tani adalah fenomena klasik dalam bisnis ritel daerah: memberikan kepercayaan penuh dan akses kunci aset (motor, kasir, laptop) kepada karyawan tanpa adanya sistem kontrol ganda atau background check yang ketat.
Proses hukum terhadap AS menggunakan Pasal 488 KUHP Baru (UU 1/2026) harus dikawal hingga tuntas agar memberikan efek jera (deterrent effect).
Para pemilik usaha Ritel dan UMKM di Kotim diimbau untuk memperketat seleksi penerimaan karyawan, menerapkan pemisahan wewenang kasir dan pemegang kunci toko, serta memastikan sistem rekaman CCTV beroperasi secara online/real-time untuk meminimalkan potensi kejahatan internal di masa mendatang. (***)