• Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meluas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendorong Wakil Bupati Irawati meninjau langsung proses pemadaman di Jalan Sampit-Palangka Raya pada Rabu (22/7/2026).
• Sebuah kebakaran lahan seluas 600 meter persegi di Jalan Tidar 3, Baamang Barat, nyaris mengenai kompleks perumahan dan berhasil dipadamkan oleh Regu III Disdamkarmat Kotim, dengan dugaan awal api berasal dari aktivitas manusia atau kesengajaan (arson).
• Wakil Bupati Irawati memperingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan sumber api sekecil apa pun, seperti puntung rokok atau pembakaran sampah, yang dapat memicu karhutla di puncak musim kemarau.
• Publik dan media, termasuk Kanalindependen.id, mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim dan aparat penegak hukum (Satreskrim Polres Kotim, Polsek Baamang, Tim Gakkum LHK) untuk mengambil langkah represif melalui penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran lahan.
• Desakan tersebut meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengusut aktor pembakar, penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 KUHP atau undang-undang perlindungan lingkungan, serta penindakan terhadap pemilik lahan telantar.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengepung wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang jauh lebih radikal. Pasca-insiden meletusnya kebakaran semak belukar yang nyaris membakar kompleks perumahan di Baamang Barat, Wakil Bupati Kotim Irawati turun langsung meninjau proses pemadaman karhutla di koridor Jalan Sampit-Palangka Raya pada Rabu (22/7/2026).
Namun, di tengah kepungan asap yang kian mengancam kesehatan publik, publik menuntut langkah represif nyata: penegakan hukum pidana bagi para pelaku pembakaran lahan, bukan sekadar imbauan lisan.
Sidak Lapangan Wabup Irawati dan Sorotan Imbauan Puntung Rokok
Dalam peninjauan di lapangan, Wabup Irawati memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyepelekan sumber api sekecil apa pun di tengah puncak musim kemarau, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dari atas kendaraan.
”Jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan. Pastikan bara rokok benar-benar sudah padam sebelum dibuang. Jangan melemparkannya ke pinggir jalan karena dapat memicu kebakaran, apalagi saat musim kemarau ketika rumput dan semak dalam kondisi kering,” tegas Irawati di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa kelalaian sederhana seperti melempar bara rokok atau membakar sampah tanpa pengawasan dapat memicu perambatan api liar yang cepat merembet ke lahan gambut. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap pekat yang berpotensi melumpuhkan sektor pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.
Sinyal bahaya karhutla di kawasan perkotaan terbukti sangat nyata beberapa saat sebelum peninjauan Wabup dilakukan. Lahan kosong bervegetasi semak belukar seluas 30x 20 meter (600 meter persegi) di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, mendadak membara hebat and nyaris menyentuh dinding rumah warga.
Personel Regu III Disdamkarmat Kotim yang dipimpin Komandan Regu Supriansyah and Wakil Komandan Regu Sukmana Saleh bergerak taktis melakukan pengalihan rute usai merespons laporan kebakaran bangunan di Kecamatan Kota Besi. Tiba di lokasi pukul 17.47 WIB, tim langsung melancarkan lokalisasi agresif untuk menyekat pergerakan api.
”Lokasi kebakaran berada cukup dekat dengan permukiman. Sesampainya di lokasi kami langsung melakukan penilaian situasi dan fokus melokalisasi api agar tidak menyebar ke rumah warga. Alhamdulillah api berhasil dikendalikan,” terang Sukmana Saleh.
Gempuran air selama 30 menit berhasil mengunci kobaran api. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, titik api di lahan belukar Tidar tersebut murni terpicu oleh aktivitas manusia (human error) atau indikasi kesengajaan (arson).
Kehadiran Wakil Bupati Irawati di lokasi pemadaman Jalan Tjilik Riwut Sampit-Palangka Raya memang memperlihatkan kepekaan pimpinan daerah. Namun, Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang sangat tajam: Ditengah kebebalan oknum pembakar lahan di wilayah urban seperti Baamang, imbauan moral soal puntung rokok sudah habis masa berlakunya!
Membakar semak belukar seluas 600 meter persegi di belakang kompleks perumahan padat penduduk di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar ‘kelalaian kecil’, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan nyawa publik secara langsung. Pemkab Kotim bersama Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik narasi “mengimbau masyarakat”.
Penegakan hukum pidana mutlak dieksekusi secara agresif!
Olah TKP dan Usut Aktor Arson: Polsek Baamang dan Polres Kotim wajib menerjunkan tim penyidik ke Jalan Tidar 3 untuk menyelidiki pemilik lahan dan mencari oknum yang menyulut api.
Terapkan Sanksi Pidana: Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP (ancaman hingga 12 tahun penjara) atau undang-undang perlindungan lingkungan hidup untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata.
Sanksi Pemilik Lahan Telantar: Pemkab Kotim harus memanggil pemilik lahan telantar yang membiarkan tanahnya menjadi sarang semak belukar mengering tanpa perawatan.
Petugas pemadam kebakaran dari Regu III Disdamkarmat telah bekerja keras bertaruh nyawa lintas kecamatan. Jangan biarkan perjuangan mereka di lapangan menjadi sia-sia hanya karena negara lemas dalam menyeret para pembakar lahan ke meja hijau dengan tangan terborgol. (***)