Ricko menjelaskan, pelaporan dilakukan bersama jajaran pengurus organisasi, termasuk Sekretaris Jenderal DPP dan Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa. Mereka mengklaim telah menyiapkan bahan awal yang cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah ini adalah komitmen organisasi untuk tidak berhenti di panggung aksi jalanan semata. Mereka ingin isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang bergulir di publik diuji di ranah hukum, dengan mekanisme pembuktian formal melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
”Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga akan terus mengawal laporan ini agar mendapatkan jawaban secara hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.
Dia berharap proses ini bisa memberi kepastian bagi masyarakat adat yang merasa kepentingannya dikorbankan dalam tarik-menarik kepentingan seputar kemitraan koperasi.
Ricko menambahkan, pihaknya mendorong agar setiap proses pengambilan keputusan yang mengatasnamakan lembaga publik, terutama terkait lahan dan kemitraan perkebunan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kecurigaan mengenai adanya gratifikasi muncul karena perubahan sikap politik yang dinilai tidak lagi sejalan dengan aspirasi masyarakat yang mereka dampingi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kotim menanggapi laporan ormas ke Polda dan Kejati Kalteng.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah melaporkan koordinator aksi ormas Mandau Talawang ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik. Situasi berbalas laporan ini menjadi sorotan publik di Kotim. (ign)