• Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) memusnahkan barang bukti dari 107 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor mereka pada Rabu, 19 Agustus 2026.
• Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotim, Karyadi, menyatakan perkara narkotika mendominasi dengan 53 kasus, melonjak menjadi 60% dari total penanganan (dari 45% tahun lalu).
• Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 316,39 gram sabu dan 8,93 gram pil ekstasi, dengan titik temuan terbanyak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
• Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari 38 perkara tindak pidana perkebunan (pencurian sawit), 13 kasus perlindungan anak (pelecehan seksual), tiga perkara penganiayaan, dan tiga tindak pidana umum lainnya.
• Pemusnahan barang bukti dilakukan tanpa metode pembakaran untuk mencegah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sejalan dengan status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan di Kotim yang berlaku sejak 30 Juli 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) merangkum kerasnya realitas kriminalitas daerah.
Ratusan gram sabu-sabu, deretan alat panen sawit curian, hingga perkakas kejahatan umum terhampar menanti pemusnahan.
Rangkaian benda mati ini menjadi etalase dari lonjakan perkara pidana sepanjang 2026, dengan jaringan narkotika mengambil porsi paling dominan.
Mewakili Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Karyadi mengungkapkan lonjakan tajam penanganan kasus obat terlarang.
Persentase perkara ini membesar dari sekitar 45 persen pada tahun lalu menjadi 60 persen, bahkan sempat menyentuh angka 90 persen dari total penanganan perkara pada periode Juli hingga Agustus 2026.
”Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi,” kata Karyadi, Rabu (19/8/2026), saat memimpin pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jejak Sabu di Kawasan Padat
Proses pemusnahan yang disaksikan perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit ini memperlihatkan tingginya volume peredaran sabu yang ditindak aparat.
Kejari Kotim mengeksekusi barang bukti dari 53 perkara narkotika. Rinciannya mencakup sabu-sabu seberat 316,39 gram, pil ekstasi 8,93 gram, serta sejumlah alat timbang penunjang transaksi gelap tersebut.
”Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” kata Karyadi.
Berdasarkan data yang diungkap Karyadi, sepanjang Januari hingga Juli 2026 perkara narkotika menyumbang sekitar 46,9 persen dari seluruh barang bukti yang dieksekusi hari itu. Angka ini menjauhi kategori tindak pidana lainnya.
Karyadi menyebut perkara narkotika menyebar di berbagai wilayah Kotim, dengan titik temuan terbanyak berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
Kedua kawasan padat ini berdekatan dengan Desa Penyang di Kecamatan Telawang. Nama desa tersebut memang berulang kali muncul sebagai latar wilayah geografis dalam persidangan kasus besar di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru ini.
Sebagai konteks kerawanan wilayah, area ini pernah disebut dalam perkara sabu 1,8 kilogram dengan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan, serta sindikat sabu 8,4 kilogram dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin.
Perkara jaringan 8,4 kilogram itu sendiri masih bergulir dan menempatkan tiga dari tujuh terdakwanya pada tuntutan hukuman mati.
Sengketa Sawit hingga Kejahatan Seksual
Selain pusaran narkotika, etalase kejahatan Kotim turut diwarnai konflik sumber daya alam.
Tindak pidana perkebunan mengekor dengan 38 perkara, menyumbang porsi 33,6 persen.
Barang bukti yang dihancurkan menjadi saksi bisu pencurian hasil sawit, mulai dari dodos, egrek, angkong, hingga keranjang angkut.
Kondisi sosial masyarakat turut tergambar dari 13 kasus perlindungan anak atau sekitar 11,5 persen dari total pemusnahan.
Mayoritas penanganan ini berpangkal pada kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.
Aparat juga memusnahkan perkakas dari tiga perkara penganiayaan dan tiga tindak pidana umum lainnya.
Eksekusi Tanpa Kepulan Asap
Satu hal yang berbeda dari rutinitas eksekusi ini adalah metode pemusnahannya. Kepulan asap pembakaran barang bukti ditekan seminimal mungkin.
Aparat memilih menghancurkan sebagian barang bukti tindak pidana tanpa paparan api demi mencegah munculnya titik api baru.
”Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini,” katanya.
Kehati-hatian aparat penegak hukum sejalan dengan status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan yang berlaku di Kotim sejak 30 Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian akhir penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ign)