• Polres Kotawaringin Timur menangkap tersangka B bin H pada 6 April 2026 atas dugaan penyelewengan 8 ton pupuk bersubsidi. Pupuk yang seharusnya untuk petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, tersebut dialihkan ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.
• Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur, pada Senin (4/5/2026), menyoroti penangkapan tersebut sebagai bukti keroposnya sistem penyaluran pupuk bersubsidi di Kotim, bukan sekadar kasus individu.
• Modus penyelewengan meliputi penggunaan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 oleh tersangka untuk menebus kuota pupuk, serta indikasi petani yang terdaftar di e-RDKK tidak pernah menerima pupuk.
• Akar masalah penyelewengan adalah disparitas harga pupuk bersubsidi (urea Rp90.000/karung sejak Oktober 2025) dengan non-subsidi (urea mencapai Rp600.000/karung), menciptakan potensi keuntungan gelap yang sangat besar.
• Rudianur mendesak evaluasi komprehensif rantai distribusi pupuk dari distributor hingga petani serta penegakan hukum yang memberikan efek jera, demi memastikan anggaran subsidi Rp46,87 triliun untuk 2026 tepat sasaran.
SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.
Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.
Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.
”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.
Nama Tercatat, Hak Dirampas
Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.
Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.
Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.
Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit
Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.
”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.
Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.
Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.
Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan
Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.
Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.
Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.
Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.
Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.
Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.
Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.
Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi
Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.
”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.
Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.
Menambal Sistem, Membuka Celah Baru
Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.
Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.
Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.
Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.
Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.
Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.
Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.
Efek Jera dan Anggaran Triliunan
Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.
”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.
Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.
Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.
Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.
Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.
Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.
Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)