Intinya sih...

• Kewajiban korporasi sawit untuk membangun 20 persen kebun plasma sering tidak terpenuhi, memicu sengketa akibat kompleksitas dan perubahan regulasi seperti Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, dan PP 18/2021.
• Sengketa antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) di Kotawaringin Timur menjadi contoh, di mana warga menuntut 1.879 hektare plasma (20% dari HGU 9.397,15 ha) berdasarkan PP 18/2021, sementara PT KMA menghitung hanya 424,40 hektare.
• Meskipun PP 18/2021 Pasal 27 huruf i mewajibkan plasma bagi seluruh pemegang HGU dan Menteri ATR/BPN pada 24 April 2025 mengancam pencabutan HGU bagi yang tidak patuh, penegakan hukum di lapangan masih lemah, seperti diakui Asisten II Setda Kotawaringin Timur pada RDP 6 April 2026.
• PT KMA memiliki sertifikat keberlanjutan RSPO yang berlaku hingga 2029 di tengah sengketa aktif dan diduga melakukan penanaman sekitar 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan pada tahun 2010.
• Ketiadaan negara dalam pengawasan dan dukungan infrastruktur, serta perbedaan pemahaman regulasi oleh pihak perusahaan, memperparah kegagalan pemenuhan kewajiban plasma yang berdampak pada masyarakat adat.

HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

Penegakan Hukum yang Terpecah

Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

Pelajaran dari Negara Lain

Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

Kembali ke Tumbang Sapiri

Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)