Intinya sih...

• Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Tengah pada Selasa (7/7/2026) menetapkan harga CPO sebesar Rp15.079,60 per kilogram dan TBS usia 10-20 tahun sebesar Rp3.609,44 per kilogram, dalam rapat virtual di Palangka Raya.
• Namun, dari 126 perusahaan yang diwajibkan menyetorkan data perhitungan harga, 42 perusahaan mangkir tanpa penjelasan, menunjukkan pola kelalaian berulang sejak akhir 2023.
• Kondisi ini kontras dengan langkah pemerintah pusat dan provinsi tetangga (Kalimantan Timur, Kalimantan Barat) yang mengancam sanksi tegas sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 bagi perusahaan yang membeli di bawah acuan atau tidak patuh pelaporan.
• Rapat di Kalteng pada 7 Juli 2026 tidak menyebutkan nama perusahaan yang mangkir atau ancaman sanksi pencabutan izin, hanya sebatas pengingat administratif.
• Akibatnya, harga sawit yang diterima petani di lapangan masih jauh dari harapan. Rapat penetapan harga berikutnya dijadwalkan pada 20 Juli 2026, menjadi sorotan untuk melihat tindakan tegas dari pemerintah provinsi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Layar virtual itu menampilkan deretan wajah perwakilan industri dan pejabat daerah.

Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Tengah merundingkan nilai keringat petani sawit mitra plasma dan swadaya untuk dua pekan produksi melalui rapat virtual di Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).

Kabar baik pun diumumkan. Harga naik. CPO menyentuh Rp15.079,60 per kilogram, sementara Tandan Buah Segar umur 10 sampai 20 tahun berada di posisi Rp3.609,44 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R Badjuri, menyebut penetapan harga ini menjadi instrumen kepastian bagi pekebun.

”Standar harga ini penting diketahui seluruh petani di Kalimantan Tengah. Dengan adanya acuan resmi, petani memiliki kepastian mengenai harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data riil pasar dan mekanisme yang transparan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Namun, dokumen resmi hasil rapat tersebut menyimpan realitas yang berbeda. Transparansi data pasar yang dibanggakan ternyata berlubang.

Dari 126 perusahaan yang diwajibkan menyetorkan data perhitungan, hanya 84 yang mematuhinya.

Sebanyak 42 perusahaan memilih absen tanpa penjelasan. Mereka mangkir dari kewajiban, membiarkan mekanisme pelindungan petani berjalan dengan data yang timpang, tanpa ada satu pun nama mereka yang diumumkan atau dijatuhi sanksi secara terbuka.

Jejak Mangkir yang Dibiarkan

Jejak absensi korporasi ini bukanlah insiden tunggal. Pelacakan sejak akhir 2023 memperlihatkan pola kelalaian yang dibiarkan terus berulang.

Pada Desember 2023, dari 40 perusahaan wajib lapor, hanya 18 yang menyerahkan data.

Pejabat Disbun yang memimpin rapat saat itu hanya melontarkan harapan agar semua perusahaan tertib pelaporan. Imbauan serupa terus diulang dalam setiap rapat tanpa menghasilkan perubahan.

Bulan berganti, angka perusahaan yang taat tetap rendah. April 2024, hanya 17 perusahaan menyetor data.

September 2024, dari 40 entitas terdaftar, cuma 19 data yang bisa diolah. Juli 2025, angka partisipasi hanya menyentuh 24 perusahaan. Kini, pada Juni 2026, ketika daftar wajib lapor membengkak menjadi 126 perusahaan, 42 di antaranya kembali menghilang dari radar evaluasi provinsi.

Lonjakan jumlah wajib lapor dari 40 menjadi 126 dalam tiga tahun ini memunculkan pertanyaan tersendiri.

Belum ada kepastian apakah ini merupakan dampak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelaporan hingga ke pembeli TBS plasma tanpa pabrik, atau murni karena perbaikan pemetaan di lapangan.

Terlepas dari penyebabnya, makin banyak perusahaan yang masuk daftar, makin besar pula skala absensi yang lolos dari pengawasan.

Kontras Kalteng dan Gebrakan Nasional

Sikap kompromistis di Kalteng ini terjadi persis ketika pemerintah pusat sedang memberikan tekanan keras terhadap industri sawit nasional.

Pada akhir Mei 2026, kekacauan pasar imbas kebijakan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia memukul jatuh harga TBS.

Data Serikat Petani Indonesia mencatat anjloknya harga terjadi di Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Riau, hingga Kalteng.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono langsung merespons dengan mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli TBS di bawah acuan.

Ancaman sanksi berdasarkan Permentan 13/2024 ditegaskan, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha.

Tekanan berlanjut pada 8 Juni 2026, saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan memeriksa sekitar 300 dari 1.900 perusahaan sawit nasional.

Kementerian Pertanian bahkan menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengawasi transaksi pembelian buah sawit.

Provinsi tetangga segera merapatkan barisan merespons instruksi pusat. Kalimantan Timur mewajibkan laporan harga TBS harian ke Kementerian Pertanian tanpa jeda.

Gubernur Suhardi Duka memanggil langsung manajemen 13 pabrik yang kedapatan membeli murah dan mengeluarkan peringatan pencabutan izin operasi secara langsung.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, juga menegaskan ancaman pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang membeli di bawah harga acuan.

Ketegasan serupa belum terlihat dari wilayah Kalteng. Rapat Selasa (7/7/2026) berlalu tanpa menyebutkan satu pun nama dari 42 perusahaan yang mangkir.

Tidak ada ancaman pencabutan izin yang dilontarkan secara terbuka. Tim provinsi hanya mengeluarkan pengingat administratif agar perusahaan menyetorkan data secara lengkap dan tepat waktu, sebuah imbauan yang nyaris sama persis sejak Desember 2023.

Ironi Pengawasan di Tingkat Tapak

Kelemahan pengawasan struktural ini berjalan paralel dengan keluhan terkait realitas harga tingkat tapak.

Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, sebelumnya telah mendesak seluruh perusahaan besar swasta agar patuh pada ketetapan harga pemerintah.

”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Kondisi tersebut mempertegas ironi struktural pelindungan petani. Tingkat birokrasi membiarkan puluhan perusahaan bebas mengabaikan kewajiban setor data hitungan harga tanpa sanksi terbuka.

Pada saat bersamaan, petani dengan posisi tawar terlemah masih harus berjuang agar hasil panennya dihargai sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Tiga tahun berjalan, belum ada rekam jejak publik yang menunjukkan Kalteng pernah mencabut izin, atau menjatuhkan sanksi administratif tegas, kepada perusahaan yang berulang kali mangkir menyetor data harga TBS.

Meski ancaman sanksi dalam Permentan 13/2024 lebih lugas dibandingkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, sejauh yang bisa ditelusuri, ancaman tersebut belum pernah benar-benar dijatuhkan di provinsi ini.

Tim Penetapan Harga menjadwalkan rapat berikutnya pada 20 Juli 2026 untuk menetapkan harga Periode I Juli 2026. Sorotan pada rapat mendatang tak lagi tertuju pada besaran rupiah lonjakan harga.

Pemerintah provinsi menghadapi ujian nyata untuk memastikan 42 perusahaan tersebut tidak kembali duduk nyaman dalam daftar absen, sekaligus membuktikan adanya tindakan tegas yang melampaui rutinitas pengingat administratif. (ign)