Intinya sih...

• Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pria berinisial AR (44) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa malam (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Metro TV 1, Sampit.
• Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan diikuti penyelidikan serta penggeledahan. Polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat total 15,65 gram yang disembunyikan dalam kotak kacamata dan bekas botol permen.
• Tersangka AR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyidikan. AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Mata rantai peredaran gelap narkotika di jantung Kota Sampit kembali diputus oleh aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menciduk seorang pria paruh baya berinisial AR (44) dalam sebuah penggerebekan taktis di kediamannya yang terletak di koridor Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa malam (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan Prosedural Berdasarkan Laporan Warga

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan kritis masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan sirkuit penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan terlapor di dalam rumahnya, petugas merangsek masuk sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas resmi, disaksikan langsung oleh Ketua RT and warga setempat selaku saksi lingkungan.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah seluruh prosedur dipenuhi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan konfirmasi taktis mengenai kronologi penangkapan pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung rigid tersebut, kelihaian AR dalam menyembunyikan barang haram akhirnya rontok di tangan petugas. Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah dalam dua modus operandi penyimpanan unik untuk mengelabui petugas. Kotak Kacamata: Satu paket sabu berukuran signifikan ditemukan tersimpan rapi di dalamnya. Bekas Botol Permen: Dua paket lainnya disembunyikan secara rapat di dalam wadah plastik permen karet ini.

Setelah dilakukan penimbangan resmi di tempat, manifes berat keseluruhan barang bukti kristal haram tersebut mencapai 15,65 gram. Untuk kepentingan sirkuit penyidikan and pengembangan kasus, AR beserta seluruh barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kotim. Penyidik resmi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka, seraya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.

Penangkapan AR dengan barang bukti 15,65 gram sabu di kawasan Jalan Metro TV Kelurahan Ketapang ini menegaskan kembali status Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebagai salah satu zona merah peredaran narkotika yang paling subur and adaptif di Kotim. Modus menyembunyikan sabu di dalam kotak kacamata and bekas botol permen Happydent menunjukkan bahwa para pengedar di tingkat retail kini semakin licik dalam memanfaatkan benda-benda domestik harian untuk mengelabui mata patroli petugas. Namun, keberhasilan menciduk AR jangan sampai membuat Polres Kotim berpuas diri and terjebak dalam seremoni pemutusan rantai kecil semata.

Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Angka 15,65 gram bukanlah takaran konsumsi pribadi, melainkan volume siap edar yang mengindikasikan AR bertindak sebagai agen atau pengedar tingkat menengah di wilayah urban Sampit. Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim memiliki utang profesional untuk mengurai sirkuit pasokan di atas AR. Dari mana kristal putih ini berasal? Apakah ini pasokan jalur darat Trans Kalimantan dari luar provinsi, atau memanfaatkan jalur tikus perairan DAS Mentaya?

Polres Kotim harus melakukan pelacakan digital (digital forensics) pada ponsel AR untuk memetakan sirkuit komunikasi and aliran dana (follow the money). Jangan biarkan AR hanya menjadi tumbal akhir; kejar bandar besar and aktor intelektual yang menyuplai barang haram ini ke Ketapang agar Sampit bisa benar-benar bersih dari cengkeraman bisnis gelap narkoba! 15,65 gram disita.(***)