• Konflik kewajiban plasma 20% antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dan Kelompok Tani Dayak Misik Desa Tumbang Sapiri di Kotawaringin Timur menemui jalan buntu setelah empat mediasi, dengan kesimpulan mediasi terakhir pada 26 Maret 2026 yang melimpahkan penyelesaian ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Warga menuntut hak plasma 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA seluas 9.397,15 hektare sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i, sedangkan PT KMA mengklaim telah memenuhi kewajiban dari 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.
• Koperasi Tunjung Untung, yang diklaim PT KMA sebagai pemenuhan kewajiban, dinyatakan warga sebagai kemitraan biasa di lahan milik masyarakat dan terbukti berada di luar batas HGU perusahaan, hal yang juga diakui oleh manajemen PT KMA.
• PT KMA berdalih sisa kewajiban telah selesai secara hukum berdasarkan Penetapan Penghentian Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, namun warga dan analisis artikel mempertanyakan relevansi serta kewenangan KPPU dalam konteks kewajiban plasma agraria.
• Kelompok Tani Dayak Misik menolak pelimpahan masalah ke Pemkab dan telah mengirim surat peringatan pertama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026, dengan mediasi tingkat provinsi dijadwalkan "pekan depan" sebagai kesempatan terakhir.
• Jika mediasi di tingkat provinsi gagal mencapai kesepakatan, warga mengancam akan melakukan klaim permanen di lapangan dan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian mediasi yang merangkak buntu sejak Juni 2025 akhirnya menemui ujung yang fatal.
Pertemuan pemungkas di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kamis 25 September 2025, hanya menjadi etalase bagi dua kubu yang menolak kompromi.
Tri Cahyo, mewakili PT Karya Makmur Abadi (KMA), kembali membentangkan argumen yang selalu berulang: kewajiban plasma 20 persen telah dieksekusi di atas lahan seluas 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.
Pihak perusahaan mengklaim 245 hektare dari luasan tersebut sudah tertanam, menyisakan pekerjaan rumah sekitar 43 hektare.
Antoni, memimpin puluhan perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik asal Desa Tumbang Sapiri, merespons cepat.
Tawaran Usaha Ekonomi Produktif yang disorongkan PT KMA sebagai jalan tengah, ditampik tanpa keraguan.
Warga tidak meminta program kompensasi berganti wujud. Tuntutan mereka adalah hak plasma murni 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), bukan diambil dari serpihan pelepasan kawasan.
Notulen mediasi hari itu, yang disahkan Saparudin B.Sc., membekukan sikap warga dalam satu kata yang diketik tebal di bagian kesimpulan: ditolak.
Pangkal Sengkarut Angka
Konflik ini mengakar jauh melampaui hitungan teknis luasan hektare yang belum terealisasi. Sengketa sebenarnya bermula dari titik tolak perhitungan.
PT KMA mematok basis perhitungan plasma mereka pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare.
Hitungan 20 persen dari angka tersebut menghasilkan kewajiban 424,40 hektare.
Melalui Koperasi Tunjung Untung yang berbekal luas ±526 hektare, perusahaan merasa sudah melunasi, bahkan melampaui, target undang-undang.
Posisi itu disampaikan langsung oleh Tri Cahyo, perwakilan PT KMA, dalam pertemuan mediasi di kantor DAD Kotim, 25 September 2025.
”Lahan yang dimaksud dengan luasan 2.121,99 hektare adalah lahan yang sudah dilaksanakan kewajiban sosial plasma 20 persen terhadap Koperasi Tunjung Untung yang ada di wilayah Desa Tumbang Sapiri, dengan jumlah anggota 266 orang,” kata Tri Cahyo sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.
”Kalau tidak salah, yang belum direalisasikan atau diplasmakan adalah lahan seluas 43 hektare,” lanjutnya.
Tri Cahyo juga mengungkap bahwa skema yang diterapkan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tertanggal 22 April 2015.
Upaya memperluas realisasi plasma melalui tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP ke PT KMA, katanya, sudah diajukan ke kementerian namun ditolak pada Agustus 2024.
Warga Tumbang Sapiri membongkar logika itu dari dasarnya.
Mereka bersikukuh bahwa kalkulasi 20 persen wajib diambil dari total HGU PT KMA yang membengkak hingga 9.397,15 hektare, merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.
Kewajiban 20 persen dari total HGU memunculkan angka 1.879 hektare. Empat kali lipat dari hitungan versi korporasi.
Sikap warga berpijak kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.
Regulasi ini mengunci bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang HGU.
Aturan ini menutup opsi sukarela atau program ganti rupa seperti Usaha Ekonomi Produktif yang bisa diatur ulang sesuai selera perusahaan.
Koperasi Dayak Misik menghitung sekitar 4.000 hektare dari hamparan 9.397 hektare HGU tersebut mencaplok wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat Desa Tumbang Sapiri.
Merujuk kalkulasi itu, beban plasma spesifik untuk desa mereka seharusnya mencapai 800 hektare.
Faktanya, hingga hari ini, warga hanya memegang nol hektare.
Suara itu bukan hanya milik Antoni. Juliansyah, warga Tumbang Sapiri yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan hal yang sama di hadapan tim mediasi DAD Kotim.
”Intinya yang kami tuntut adalah dari semua pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk Desa Sapiri,” kata Juliansyah sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.
Koperasi di Atas Tanah Sendiri
Argumen PT KMA tentang Koperasi Tunjung Untung memendam satu kontradiksi mendasar.
Koperasi itu berwujud fisik dan anggotanya nyata, namun keberadaannya menghadirkan ironi tersendiri.
Merujuk keterangan Antoni dan warga Tumbang Sapiri, operasional Koperasi Tunjung Untung justru tegak di atas tanah milik masyarakat dan berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.
”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat,” kata Antoni.
”Beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tambahnya.
Koordinat Koperasi Tunjung Untung yang tercantum dalam Annex 2 sertifikat RSPO CU-RSPO-861329, ketika diplot pada data bidang tanah Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan titik tersebut berada di luar batas bidang HGU yang terdaftar di wilayah Tumbang Sapiri.
Citra satelit terbaru per April 2026 yang diakses melalui Google Earth Pro pada koordinat yang sama menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan pola terasering (pembuatan jalan tanam bertangga kawasan perbukitan) di area sekitarnya.
Merespons konfirmasi Kanal Independen pada Rabu (29/4/2026), PT KMA secara tertulis mengakui lahan Koperasi Tunjung Untung memang berada di luar HGU perusahaan.
Manajemen berargumen hal itu sesuai ketentuan, yakni plasma memang harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti.
”Lahan kebun plasma Koperasi Tunjung Untung berada di luar HGU PT KMA. Hal ini sejalan dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti,” tulis manajemen PT KMA dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen.
Akan tetapi, argumen itu tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar.
Antoni menegaskan, lahan koperasi adalah tanah milik masyarakat yang bisa ditarik kapan saja, bukan lahan yang sudah diserahkan dan berstatus hak atas nama anggota koperasi.
Perdebatan soal lokasi plasma ini mencerminkan ketegangan regulasi yang berlapis. PT KMA berargumen hal itu sesuai ketentuan pertanahan, namun tidak merinci regulasi spesifik mana yang dimaksud.
Peraturan yang lebih baru justru bergerak ke arah berbeda. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 82 ayat 1 mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 bahkan secara eksplisit menyebut alasan plasma di luar HGU sebagai modus yang kerap dipakai perusahaan untuk mengelak, dan menegaskan plasma seharusnya merupakan bagian dari HGU.
Nusron juga menegaskan, kebun plasma harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.
Perbedaan antara lahan plasma yang sudah berhak atas nama pekebun dengan lahan milik warga yang dipinjamkan untuk dikelola dalam skema kemitraan adalah jurang pemisah yang menentukan apakah kewajiban plasma itu benar-benar sudah terpenuhi atau belum.
Mengenai sisa 43 hektare yang belum terealisasi, manajemen PT KMA menyatakan permasalahan tersebut telah selesai secara hukum.
Dalih korporasi bertumpu pada Penetapan Penghentian Perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Penetapan Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan PT KMA telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan kewajiban kemitraan.
”Dengan adanya penetapan resmi tersebut, PT KMA memandang isu pelaksanaan plasma ini telah final dan tuntas secara hukum, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan teknis atau rinci lebih lanjut di ruang publik, di luar yang telah ditetapkan oleh KPPU sebagai otoritas berwenang,” tulis manajemen perusahaan.
Penelusuran Kanal Independen di website resmi KPPU dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membentur jalan buntu. Penetapan dimaksud tak tersedia untuk publik di portal resmi negara.
Berdasarkan garis waktu yang tercatat, penetapan yang disebut PT KMA bertanggal 16 Juli 2025, terselip tepat di antara mediasi kedua yang berlangsung 30 Juni 2025 dan mediasi ketiga pada 26 Juli 2025.
Artinya, ketika PT KMA duduk di meja mediasi ketiga dan keempat, dokumen itu sudah ada di tangan perusahaan.
Namun, tidak satu pun notulen dari empat sesi mediasi yang difasilitasi DAD Kotim mencantumkan penetapan KPPU sebagai argumen yang disampaikan perusahaan kepada warga.
Terlepas dari keberadaan dokumen itu, klaim KPPU menabrak persoalan mendasar soal kewenangan.
KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Sebaliknya, kewajiban plasma 20 persen yang dituntut Koperasi Dayak Misik dan warga Tumbang Sapiri berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.
Keduanya adalah regulasi yang berbeda ranah dan berbeda otoritas pengawasnya.
Penghentian perkara kemitraan di KPPU tidak serta-merta berarti kewajiban plasma agraria pemegang HGU sudah lunas.
Lebih jauh, perkara yang diselesaikan KPPU itu melibatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri yang justru menjadi pemohon tunggal dalam empat kali mediasi DAD Kotim.
Penyelesaian perkara dengan satu koperasi tidak otomatis mengikat atau menggugurkan tuntutan dari koperasi lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses tersebut.
Yang terjadi bukanlah perusahaan menyisihkan lahan inti untuk masyarakat, melainkan masyarakat yang menyediakan lahannya untuk dikelola dalam skema kemitraan.
Skema inilah yang kemudian dipakai perusahaan sebagai tameng pemenuhan kewajiban plasma.
Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara lahan inti perusahaan yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.
Sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 yang menempatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base gagal memetakan demarkasi lahan di dalam maupun di luar HGU.
Arsip publik proses sertifikasi tersebut lewat tanpa anotasi kritis mengenai status kepemilikan dan lokasi lahan koperasi yang dipersoalkan Antoni dan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri.
Jejak Tanam di Luar Izin
Sengketa ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih gelap.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 522.22/005-III/Ek tertanggal 8 Juli 2010 menyimpan temuan vital, PT KMA disebut melakukan aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.
Catatan yang sama menguak tumpang tindih lahan antara PT KMA dan IPPKH PT Gemamina Kencana (2.500 hektare), padahal izin perusahaan terakhir telah diberangus Kementerian Kehutanan sejak 6 Agustus 2007.
Antoni menggarisbawahi temuan masa lalu ini kepada Kanal Independen.
”Sebelum pelepasan kawasan tahun 2015 diberikan, sudah tanam dulu, sudah tertanam. Sudah melanggar duluan,” katanya.
”Bisa kita buktikan,” tegasnya, meyakinkan.
Dugaan pelanggaran itu sempat menyentuh ranah hukum.
April 2021 silam, M Abadi, anggota DPRD Kotim, melayangkan laporan resmi terhadap PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan.
”Saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk tidak takut menindak PT KMA,” tegas Abadi saat itu.
”Agar masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan resmi.
Lima tahun berlalu sejak laporan itu dibuat. Hari ini, pohon-pohon sawit yang ditanam mendahului izin tersebut terus memproduksi tandan buah segar.
Empat Mediasi, Satu Pelimpahan
Rangkaian mediasi berujung pada diterbitkannya Kesimpulan Mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026 pada 26 Maret 2026 oleh Tim Mediasi Perdamaian Adat Dayak Kotawaringin Timur yang dipimpin Gahara, Pelaksana Harian Ketua DAD Kotim.
Dokumen itu mengerucut pada tiga poin: PT KMA bersedia menyelesaikan masalah, Kelompok Tani Dayak Misik menolak tegas Usaha Ekonomi Produktif, dan penyelesaian akhir atas tuntutan plasma 20 persen diserahkan sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satu tahun berlalu, melewati meja kelembagaan adat dan empat forum formal, seluruh proses tersebut hanya bermuara pada satu kata: pelimpahan.
Mesin birokrasi pun tampak tak bertenaga merespons hal ini.
Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim dilaporkan vakum. Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mematok tenggat Oktober 2025 untuk realisasi plasma 20 persen, berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) 6 April 2026 mencatat pengakuan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut sering melenceng menjadi sebuah kesukarelaan perusahaan dengan dalih kerumitan regulasi.
Dalih kerumitan birokrasi itu terbantahkan oleh ketegasan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.
Regulasi ini tidak menyediakan celah interpretasi: fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah mandat hukum, bukan imbauan etis.
Antoni menolak tunduk pada skema pelimpahan tersebut. Setelah satu tahun menahan diri di bawah kesepakatan DAD, surat peringatan pertama resmi diluncurkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.
Dua surat susulan telah disiapkan sebagai amunisi jika peringatan pertama diabaikan.
”Kami juga punya deadline,” tegas Antoni.
”Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujar Antoni.
Jawaban Antoni atas konfirmasi Kanal Independen mempertegas posisi itu.
Ia mengakui statusnya sebatas anggota biasa di Koperasi Tunjung Untung, tanpa memegang wewenang kepengurusan.
Mengenai proses hukum di meja KPPU yang menyeret nama koperasi itu, Antoni menyatakan tidak mengetahui detail perkaranya.
Dia hanya mengunci satu prinsip dasar: skema kemitraan Tunjung Untung dan kewajiban plasma 20 persen adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan.
”Kalau proses terkait dengan kemitraan Tunjung Untung kami tidak paham karena saya hanya anggota bukan pengurus. Tapi, kesimpulannya, Tunjung Untung itu kemitraan, bukan pemenuhan kewajiban 20 persen berdasar peraturan dan beberapa regulasi. Karena skema kemitraan dengan kewajiban plasma 20 persen itu berbeda,” kata Antoni.
Eskalasi perlawanan warga kini bergeser menuju babak yang lebih menentukan.
Menurut Antoni, agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah dijadwalkan bergulir pekan depan.
Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi tersebut sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.
”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni. (ign)
Baca Part 3: Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)