• Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, yang dipimpin Antoni, pada 20 April 2026 mendatangi Pemprov Kalimantan Tengah, DPRD, dan Kanwil BPN di Palangka Raya untuk menuntut hak kebun plasma 20% dari PT Karya Makmur Abadi (KMA).
• Warga Desa Tumbang Sapiri menaksir PT KMA, bagian dari konglomerat multinasional KLK Berhad (Malaysia), wajib menyerahkan 800 hektare kebun plasma dari perkiraan 4.000 hektare lahan warga yang masuk dalam konsesi HGU perusahaan seluas 9.397,15 hektare.
• Klaim PT KMA yang menyatakan telah memenuhi kewajiban plasma seluas 200 hektare melalui kemitraan ditolak warga karena lahan tersebut berada di luar konsesi HGU perusahaan dan dianggap hanya menggeser beban.
• Tuntutan warga didasari oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i yang menegaskan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat minimal 20% bagi pemegang HGU, meskipun Surat Edaran Bupati Kotim pada 9 September 2025 yang memberi tenggat hingga Oktober 2025 tidak terealisasi.
• Antoni mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng ke meja mediasi bersama Koperasi Produsen Dayak Misik dan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119, dengan peringatan akan adanya aksi lapangan jika tidak ditanggapi.
• Rekam jejak PT KMA dan grupnya mencakup penanaman sekitar 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan terbit pada 2010, serta penyitaan lahan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) dan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas total 3.004,02 hektare pada Maret 2025 karena merambah kawasan hutan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Debu jalanan dari pedalaman Kotawaringin Timur seolah masih menempel pada tumpukan map yang dibawa Antoni dan pengurus Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).
Perjalanan darat ratusan kilometer dari Desa Tumbang Sapiri, pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini terkepung kebun sawit itu, melampaui rutinitas safari birokrasi biasa.
Mereka datang menggedor pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD, hingga Kanwil BPN untuk menagih hak yang tak kunjung mewujud: kebun plasma 20 persen.
Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit
Dokumen tuntutan tentang hilangnya warisan hutan leluhur yang mereka serahkan itu secara langsung menantang hegemoni PT Karya Makmur Abadi (KMA).
PT KMA merupakan bagian dari jaringan operasi Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, konglomerat multinasional Malaysia yang mengendalikan 300.000 hektare lahan di tiga negara.
Dokumen resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan catatan Greenpeace mengonfirmasi posisi PT KMA sebagai bagian dari jaringan operasi KLK yang dikelola melalui holding PT KLK Agriservindo dengan 26 entitas usaha di Indonesia.
Warga pedalaman Kotim sedang berhadap-hadapan dengan raksasa dari negara tetangga.
Jejak Hitam dan Ironi Keberlanjutan
Rekam jejak KLK Group di Kotawaringin Timur meninggalkan bercak yang sulit dihapus.
Maret 2025 menjadi saksi ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan milik perusahaan yang berada dalam satu payung grup dengan PT KMA, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) seluas 1.043,77 hektare dan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas 1.960,25 hektare karena merambah kawasan hutan.
PT KMA sendiri menyimpan catatan lama yang belum tuntas. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tim Teknis Provinsi Kalteng tahun 2010, terdeteksi adanya penanaman sekitar 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan terbit.
Lahan tersebut dilaporkan tumpang tindih dengan IPPKH PT Gemamina Kencana seluas 2.500 hektare yang telah dicabut izinnya sejak 2007.
Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS
Ironi nyata terlihat ketika PT KMA ”memamerkan” komitmen keberlanjutan dalam proses verifikasi New Planting Procedure (NPP) RSPO pada Juni 2024.
Laporan internasional tersebut tampak kontras dengan realitas di lapangan, tempat warga desa yang tinggal di dalam dan sekitar konsesi masih menanti hak yang tidak pernah datang.
Skema Semu dan Alibi yang Rontok
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, PT KMA menguasai HGU seluas 9.397,15 hektare.
Dari total konsesi tersebut, Koperasi Dayak Misik menaksir, berdasarkan pemetaan internal mereka, sekitar 4.000 hektare dari total konsesi PT KMA berada dalam wilayah yang selama ini diklaim sebagai ruang hidup dan ruang kelola masyarakat Desa Tumbang Sapiri.
Mengacu pada kalkulasi warga, kewajiban plasma 20 persen khusus untuk wilayah desa mereka seharusnya mewujud dalam bentuk 800 hektare lahan produktif.
Namun, perusahaan berdalih telah memenuhi kewajiban melalui kemitraan seluas 200 hektare. Itu pun berdiri di atas tanah milik warga sendiri di luar konsesi HGU.
Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni, dengan tegas menolak klaim tersebut karena dianggap hanya menggeser beban dari perusahaan ke pundak warga.
Harapan warga sempat melambung ketika terbit Surat Edaran Bupati Kotim nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 pada 9 September 2025 yang menegaskan realisasi plasma minimal 20 persen bagi seluruh perusahaan.
Tenggat satu bulan yang diberikan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi nyata.
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam RDP 6 April 2026 mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut sering kali bergeser menjadi kesukarelaan akibat kerumitan regulasi dan perbedaan rezim izin.
Pemerintah daerah kerap berdalih bahwa perusahaan dengan izin sebelum Februari 2007 tidak bisa dipaksa merealisasikan plasma.
Narasi birokrasi tersebut rontok jika dibenturkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i yang menegaskan bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban mutlak pemegang HGU.
Menanti Tangan Dingin Gubernur Kalteng
Ketegangan di Mentaya Hulu mulai mencapai titik didih seiring laporan vakumnya fungsi Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim.
Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini berdiri di belakang Koperasi Dayak Misik.
Kelompok besar dengan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap melakukan pendudukan lahan secara mandiri.
Antoni kini mendesak Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, untuk segera memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng ke meja mediasi.
”Tetap menuntut dan menunggu realisasi janji Gubernur agar secepatnya memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng untuk bermediasi dengan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan AMPLAS 119 Kotim,” kata Antoni, yang juga Wakil Ketua AMPLAS 119 ini, Kamis (23/4/2026).
Ketegasan pemerintah kini diuji ultimatum warga yang kian nyata.
”Apabila pemerintah daerah Kalteng dalam hal Gubernur melalui Dinas Perkebunan tidak melayani surat yang kami sampaikan dengan baik, jangan salahkan masyarakat melalui koperasi kalau mengambil sikap tegas di lapangan,” tegas Antoni.
Dia mengingatkan bahwa selama ini warga sudah mencoba menunggu iktikad baik, namun hanya menghasilkan kesimpulan yang bias semata.
Hingga laporan ini diturunkan, PT KMA, KLK Group, maupun Gubernur Kalimantan Tengah belum memberikan respons resmi atas desakan mediasi dan tuntutan warga tersebut. (ign)