SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, kewajiban plasma 20 persen bagi ribuan warga masih menggantung tanpa kepastian.
Menilai dokumen tersebut berisiko menjadi macan kertas, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini menagih janji Bupati Kotim Halikinnor untuk turun langsung ke lapangan menduduki perusahaan yang membangkang bersama 12.439 anggota koperasi.
Dokumen bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 itu lahir dalam konteks tekanan publik yang menguat.
Garis waktu yang jelas menunjukkan hal tersebut. Senin, 8 September 2025, sebanyak 32 koperasi menggelar audiensi dengan Bupati Halikinnor di Aula Setda Kotim.
Baca Juga: Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan
Keesokan harinya, 9 September 2025, terbit Surat Edaran berisi kewajiban seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) merealisasikan plasma minimal 20 persen.
Perusahaan diberi tenggat satu bulan sejak surat diterima dan wajib melapor untuk dievaluasi.
Dua hari kemudian, 11 September 2025, aksi massa ratusan warga depan Kantor Bupati bubar dengan tertib setelah surat tersebut dibacakan.
Rangkaian tiga hari itu mencatat satu pola: surat terbit tepat antara tekanan audiensi dan jadwal eksekusi aksi massa.
Tenggat satu bulan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi signifikan.
Pemkab merespons dengan membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
Namun, berdasarkan pantauan AMPLAS, satgas ini dilaporkan vakum berbulan-bulan tanpa kejelasan kinerja.
Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit
Ketua AMPLAS 119 Audy Valent sudah memperingatkan pada 22 Desember 2025, bahwa AMPLAS mempertimbangkan pengerahan massa besar-besaran awal 2026 akibat matinya fungsi satgas tersebut.
Rencana pengerahan massa itu tertunda. Persoalan utamanya tidak pernah selesai.
Runtuhnya Alibi “Izin Lawas”
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada 6 April 2026 justru menyingkap fakta yang dalam praktiknya melemahkan wibawa surat edaran Pemkab.
Mewakili pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mendudukkan surat 9 September 2025 sekadar upaya “mendorong” perusahaan.
Rody secara terbuka mengakui dalam sejumlah kasus, pelaksanaan aturan itu bergeser menjadi kesukarelaan, bukan kewajiban mengikat.
Alasannya bertumpu pada kerumitan regulasi lintas kementerian dan perbedaan rezim perizinan.
Baca Juga: Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim
Pemkab berdalih, perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007 (pra-Permentan 26/2007) tidak bisa dipaksa merealisasikan kebun plasma.
Narasi birokrasi yang membatasi kekuatan hukum Surat Bupati itu diucapkan dalam forum resmi yang disaksikan puluhan perwakilan koperasi.
Klaim hambatan ‘rezim izin lawas’ tersebut terpelanting jika dibenturkan dengan tata aturan mutakhir.
PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i menempatkan fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen sebagai kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas di bidang perkebunan.
Pemenuhan kewajiban itu menjadi relevan dalam penilaian perpanjangan maupun pembaruan HGU, dan pelanggarannya dapat berujung pada pembatalan HGU berdasarkan Pasal 31 regulasi yang sama.
Kerangka PP 18 Tahun 2021 mempersempit ruang dalih itu. Status izin pra-2007 tidak lagi otomatis menjadi dasar pengecualian ketika korporasi mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.
Menagih Janji Turun Lapangan
Merespons stagnasi birokrasi ini, Audy menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat dan tinggal menunggu niat perusahaan serta ketegasan kepala daerah.
”Dasar hukum yang sudah jelas dan sangat kuat, dan dituangkan bupati dalam surat resmi. Tinggal niat masing-masing perusahaan sawit untuk melaksanakan instruksi Bupati atau mengangkanginya. Dan kami meminta juga dengan Bupati, supaya berani dan tegas menyanksi pihak-pihak yang membangkang keputusan Bupati,” tegas Audy, Rabu (22/4/2026).
Bagi Audy, kesabaran warga ada batasnya. Dia menagih janji Bupati Kotim untuk melakukan tindakan nyata di lokasi sengketa.
”AMPLAS tetap menunggu ketegasan janji bupati, bahwa akan turun ke lapangan bersama AMPLAS menduduki perusahaan yang tetap membangkang dan tidak menaati aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jangan sampai surat bupati itu hanya jadi macan kertas,” ujarnya.
AMPLAS kini dalam posisi siap mengawal eksekusi plasma tersebut secara mandiri jika koordinasi birokrasi terus menemui jalan buntu.
”32 koperasi yang tergabung di AMPLAS 119 siap turunkan anggotanya sebanyak 12.439 orang untuk menduduki lokasi kebun sawit yang membangkang melaksanakan instruksi yang dituangkan dalam Surat Bupati. Dan kami tinggal menunggu instruksi bupati untuk bersama turun ke lapangan,” tegasnya.
Instrumen yang Tersimpan
Satu instrumen tekanan sebenarnya tersedia secara legal dan belum dimaksimalkan.
Perwakilan BPN Kotim dalam RDP 6 April 2026 menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan HGU.
Saat ini, terdapat 14 perusahaan perkebunan Kotim yang tercatat sedang memproses perizinan tersebut pada Kanwil BPN Kalteng.
Lebih dua pekan pasca-RDP, koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi yang sempat dijanjikan sebagai tindak lanjut masih menggantung tanpa jadwal.
Instrumen penahanan atau pencabutan HGU itu tidak membutuhkan regulasi baru. Otoritasnya sudah ada. Sejauh ini, pelatuknya belum ditarik. (ign)