• Sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2026.
• Acara pelepasan purna tugas dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, di Ruang Pertemuan CAT BKPSDM Sampit, diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim, Wim Reinardt Kalawa Benung.
• Dari 46 PNS tersebut, 23 orang TMT 1 Mei dan 23 orang TMT 1 Juni 2026, didominasi oleh pejabat eselon III, fungsional, dan pelaksana. Tidak ada pejabat eselon II yang pensiun pada tahun ini.
• Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa total PNS yang akan pensiun sepanjang tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang.
• Para PNS purna tugas diwajibkan menuntaskan seluruh pekerjaan dan mengembalikan aset dinas sebelum tanggal efektif pensiun, serta tetap bertanggung jawab atas kewajiban pribadi yang mungkin ada.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2026.
Pelepasan ini menjadi momen terakhir bagi abdi negara mengenakan seragam Korpri sebelum sepenuhnya berstatus pensiunan.
”Atas nama Pemkab Kotim dan secara pribadi, saya menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pegawai negeri sipil yang pada hari ini memasuki masa purna tugas,” ucap Wim Reinardt Kalawa Benung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (30/4/2026) siang.
Dalam acara pelepasan PNS purna tugas di Ruang Pertemuan CAT BKPSDM, Wim menegaskan, pengabdian para PNS selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun merupakan wujud nyata komitmen sebagai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
”Peran dan kontribusi tersebut tentu menjadi bagian penting dalam perjalanan dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Menurutnya, menjadi PNS bukan sekadar profesi, melainkan amanah dengan tanggung jawab besar.
Para pegawai yang purna tugas dinilai telah melewati berbagai dinamika, tantangan, serta perubahan kebijakan yang menuntut ketangguhan, integritas, dan profesionalisme.
Seluruh pengalaman yang telah dilalui disebut menjadi bekal berharga, tidak hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi organisasi dan generasi penerus.
Nilai-nilai disiplin, loyalitas, dedikasi, serta semangat pengabdian yang telah ditunjukkan diharapkan menjadi teladan bagi ASN yang masih aktif.
”Pemerintah daerah juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Momentum pelepasan ini sebagai pengingat bahwa setiap masa memiliki batas, sehingga waktu pengabdian harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Memasuki masa purna tugas, para PNS diingatkan bahwa hal tersebut bukan akhir dari berkarya.
Justru menjadi awal kehidupan baru dengan peluang lebih luas untuk mengembangkan potensi diri, mempererat kebersamaan dengan keluarga, serta meningkatkan peran dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pemerintah daerah Kotim juga berharap tali silaturahmi tetap terjaga. Para purna tugas diharapkan tetap memberikan masukan, saran, dan pemikiran, karena pengalaman dan wawasan yang dimiliki masih menjadi aset berharga bagi pembangunan daerah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan, baik dalam perkataan maupun perbuatan,” ujarnya.
Di akhir sambutan, disampaikan ucapan selamat kepada seluruh PNS yang memasuki masa purna tugas, disertai doa agar senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan dalam menjalani kehidupan ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa total PNS yang dilepas pada kesempatan tersebut berjumlah 46 orang, terdiri dari 23 orang TMT 1 Mei dan 23 orang TMT 1 Juni 2026.
”Untuk yang TMT 1 Mei, hari ini adalah hari terakhir bekerja. Besok sudah memasuki purna tugas. Hari ini juga mereka menggunakan seragam Korpri untuk terakhir kalinya,” kata Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai awak media usai berakhirnya acara pelepasan PNS Purna Tugas.
Ia menyebutkan, pada tahun ini tidak ada pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun.
Purna tugas dari pejabat tinggi pratama baru akan terjadi pada tahun depan, dimulai dari Sekretaris Daerah, asisten, dan seterusnya.
”Yang purna tugas tahun ini jabatan eselon III, pejabat fungsional, serta pelaksana. Dan yang terbanyak dari kelompok fungsional,” ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah PNS di Kotim yang akan memasuki masa pensiun sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang. Angka tersebut masih berpotensi bertambah jika terdapat pegawai yang mengajukan pensiun sebelum batas usia pensiun.
Kamaruddin menegaskan bahwa ketika memasuki masa purna tugas, seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai PNS berakhir, termasuk kewajiban administrasi dan keuangan.
Aset-aset yang digunakan selama bertugas wajib dikembalikan kepada instansi masing-masing.
”Begitu masuk waktunya TMT pensiun, yang bersangkutan bebas penuh, tidak lagi memiliki tanggungan terkait tugas dan kewajiban sebagai PNS,” tegasnya.
Namun demikian, jika masih terdapat kewajiban yang bersifat pribadi, seperti temuan inspektorat, maka hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan meski sudah purna tugas.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan harus dituntaskan sebelum tanggal efektif pensiun.
”Kalau ada tugas yang belum selesai, harus diselesaikan sebelum jatuh tempo TMT pensiun,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sejak tanggal efektif pensiun, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab jabatan.
”Misalnya TMT pensiun 1 Mei, maka per 30 April sudah diberhentikan dari jabatannya. Mulai 1 Mei sudah penuh berstatus pensiun dan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS,” jelasnya.
Selain pensiun reguler, terdapat pula pegawai yang mengajukan pensiun dini atau berhenti atas permintaan sendiri (APS). Namun, untuk tetap memperoleh hak pensiun, terdapat syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.
”Kalau belum memenuhi syarat tersebut lalu berhenti, maka tidak mendapatkan hak pensiun,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran pensiun diatur dalam ketentuan tersendiri dan dihitung berdasarkan masa kerja, dengan persentase tertentu dari gaji pokok.
Untuk tahun ini, tidak terdapat PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP). Sebagian besar justru berada pada masa persiapan pensiun (MPP), yakni periode maksimal satu tahun sebelum pensiun.
Dalam masa MPP, PNS tidak lagi menjalankan tugas, namun masih menerima gaji penuh, tanpa tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan jabatan.
”Secara tugas, dia tidak lagi bertugas sebagai PNS,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah PNS yang mengajukan pensiun dini di Kotim relatif sedikit. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata hanya satu hingga dua orang per tahun.
Alasan pengajuan pun beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga keinginan untuk berwirausaha.
Ia menyebut, pada tahun ini terdapat guru yang mengajukan APS karena kondisi kesehatan.
”Umumnya karena kesehatan, tapi tidak selalu. Ada juga yang ingin fokus bisnis usaha,” katanya.
Ia bahkan mencontohkan kasus sebelumnya di Inspektorat, di mana seorang pegawai mengajukan berhenti untuk mengembangkan usaha, meski harus kehilangan hak pensiun karena belum memenuhi syarat usia dan masa kerja.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan untuk pengajuan MPP, jumlahnya juga tidak banyak, hanya sekitar satu hingga dua orang.
Selama masa tersebut, pegawai tidak lagi menjalankan tugas kedinasan meski masih berstatus PNS hingga memasuki masa pensiun.
”Dalam lima tahun terakhir, yang mengajukan pensiun dini tidak sampai puluhan. Sedikit saja, per tahun mungkin satu atau dua orang,” pungkasnya. (hgn)