Intinya sih...

• Pada Jumat (10/7/2026), ritual adat Tolak Bala atau "Menolak Sampar" dilaksanakan di Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, dipimpin Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.
• Yustinus Saling Kupang merupakan salah satu tergugat dalam perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.
• Gugatan senilai total sekitar Rp104 miliar ini diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP) terhadap Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, atas dugaan penguasaan lahan 50,38 hektare.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sejak matahari naik hingga condong ke barat pada Jumat (10/7/2026), prosesi adat berlangsung khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para tetua adat dan warga dari berbagai penjuru desa berkumpul untuk menggelar ritual Tolak Bala, atau yang dalam bahasa Dayak setempat dikenal dengan sebutan “Menolak Sampar”.

Prosesi tahunan ini dipimpin langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Sosok yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata senilai lebih dari Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

”Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan Yustinus menegaskan posisi ritual tersebut sebagai agenda rutin desa yang telah berlangsung turun-temurun.

Dalam catatan redaksi, prosesi adat dan persidangan di PN Sampit merupakan dua peristiwa yang bergulir pada rentang waktu berdekatan.

Meski demikian, tidak ada pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang menyebut pelaksanaan ritual ini sebagai respons atas perkara hukum yang sedang berjalan.

RITUAL ADAT: Pelaksanaan ritual adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

Perkara Rp104 Miliar yang Membelit Damang Telawang

Perkara perdata yang melibatkan Yustinus tercatat dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

Gugatan tersebut diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), anak usaha Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group.

Selain Yustinus, perusahaan juga menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

PT BAP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp104 miliar.

Objek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok kebun di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.

Perusahaan menilai ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai serta menghalangi aktivitas perkebunan di areal tersebut.

Menjawab tuntutan itu, ketiga tergugat melalui kuasa hukum mereka, Sapriyadi, memberikan bantahan sejak persidangan eksepsi pada 20 Mei 2026. Pihak tergugat mengajukan empat eksepsi sekaligus ke hadapan majelis hakim.

Pertama, gugatan dinilai salah alamat (error in persona) karena ketiga tergugat hadir dalam wilayah konflik sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan selaku pemilik atau penguasa lahan pribadi.

Kedua, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) akibat warga yang sesungguhnya menguasai lahan tersebut justru tidak turut digugat.

Ketiga, gugatan dianggap kabur (obscuur libel) karena batas dan luas objek sengketa tidak dirinci secara jelas.

Keempat, pihak tergugat menilai PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Memasuki babak lanjutan dalam duplik tertanggal 4 Juni 2026, pihak tergugat turut mempersoalkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.

Menurut argumentasi Sapriyadi, kewenangan penerbitan IUP semestinya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan, mengingat lokasi kebun perusahaan melintasi batas dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur.

Gugatan Balik dan Babak Pembuktian

Selain menolak seluruh dalil perusahaan, ketiga tergugat melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.

Angka tersebut terbagi atas Rp300 juta ganti rugi materiil guna mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum, serta Rp8,5 miliar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik.

Mereka juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sita jaminan terhadap aset operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan.

Upaya mediasi antarpihak sebelumnya telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke tahap jawaban, eksepsi, gugatan balik, replik, dan duplik.

Pada sidang pembuktian surat, Rabu (1/7/2026), PT BAP menyerahkan 14 alat bukti berkode P-1 hingga P-14, sementara pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.

Kedua belah pihak memastikan proses pembuktian belum selesai dan perkara segera melangkah ke agenda pemeriksaan saksi. (ign)