• Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur (Kotim) pada September 2015, yang menetapkan petinggi perusahaan sebagai tersangka dengan ancaman pencabutan izin, hingga 11 tahun berlalu tidak ditemukan catatan publik mengenai putusan pengadilannya, sementara perusahaan tersebut tetap beroperasi normal.
• Anggota DPRD Kotim, Muhammad Abadi, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) yang lalai mengendalikan api, bahkan mencabut izinnya jika terbukti bersalah, disampaikan pada Selasa (12/8/2026) setelah meninjau titik Karhutla yang sedang dalam penyelidikan Polsek Baamang pada Senin (10/8/2026).
• Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat bahwa 74% dari 34.262 titik panas yang terpantau di Pulau Kalimantan antara 1 Januari hingga 27 Juli 2026, berada di dalam kawasan konsesi korporasi.
• Penegakan hukum Karhutla di Indonesia menunjukkan pola penghentian penyidikan (SP3), seperti investigasi Jikalahari pada 2015 yang mencatat 15 dari 18 korporasi di Riau justru mendapat SP3, serta kasus di Kalimantan Tengah yang berakhir tanpa kejelasan publik.
• Presiden Prabowo Subianto pada 20 Juli 2026 menegaskan akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan telantar selama dua tahun, sebagai kelanjutan dari keputusan pencabutan izin 28 perusahaan pada 20 Januari 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Catatan hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Timur menyisakan preseden yang menggantung pada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Pada September 2015, petinggi perusahaan ini berstatus tersangka dengan ancaman pencabutan izin yang ditegaskan pemerintah daerah. Sebelas tahun berselang, tidak ditemukan catatan publik bahwa dokumen putusan pengadilan atas kasus itu pernah bergulir.
Perusahaan tersebut terpantau beroperasi normal di Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara, bahkan rutin tampil sebagai tuan rumah sosialisasi pencegahan karhutla hingga jelang 2026.
Preseden menggantungnya proses hukum ini berdiri kontras dengan realitas lapangan hari ini.
Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi kembali menyuarakan desakan agar tragedi kemandekan hukum serupa tidak terus berulang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu menuntut pemerintah daerah dan aparat membuang keraguan saat menindak perusahaan besar swasta (PBS) maupun pertambangan yang terbukti lalai mengendalikan api.
”Kalau ada titik api di dalam HGU atau di sekitar konsesi, pemerintah harus berani mengecek. Kalau perusahaan terbukti lalai, jangan hanya ditegur. Proses sesuai aturan. Kalau memang memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, cabut,” tegas Abadi, Selasa (12/8/2026).
Desakan ini meluncur sehari setelah Abadi bersama Ketua DPC PKB Kotim Pipit Setyorini serta tiga anggota fraksi, M Idi, Zainuddin, dan Marudin, turun langsung ke titik karhutla di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dan Km 13, arah Sampit-Kota Besi, Senin (10/8/2026).
Area yang mereka tinjau sedang dalam penanganan aparat, ditandai dengan spanduk penegasan bahwa lahan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan Polsek Baamang.
Melihat kondisi lapangan, Abadi memperingatkan korporasi agar tidak menjadikan batas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alasan lepas tangan.
Api yang berkobar di lingkar luar konsesi menyimpan potensi merambat menuju areal perusahaan dan permukiman warga sipil.
”Jangan tunggu api masuk HGU baru perusahaan bergerak. Kalau api sudah dekat dengan konsesi, harus turun. Perusahaan punya personel dan peralatan yang bisa dimaksimalkan untuk pemadaman,” ujarnya.
Alarm Walhi dan Pola Penghentian Perkara
Kekhawatiran Abadi mengenai titik api yang mengepung area perusahaan sejalan dengan temuan organisasi lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merekam statistik sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026.
Dari total 34.262 titik panas yang terpantau di Pulau Kalimantan, sebanyak 74 persen (25.524 titik) bersarang di dalam kawasan konsesi.
Sebarannya merinci pada 10.739 titik panas di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
”Kami mendesak agar korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar segera diperiksa dan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti lalai atau sengaja membakar,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian, dalam pernyataan tertulis akhir Juli lalu.
Namun, mengurai sejarah penegakan hukum karhutla menunjukkan pola yang berulang.
Perkara PT GAP di Kotim hanyalah satu dari rangkaian kasus serupa. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebelumnya sempat memproses PT Makmur Bersama Asia di Kapuas dan PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau, lengkap dengan penetapan total tiga petinggi dari deretan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Sekretaris Daerah Kotim saat itu, Putu Sudarsana, menjadikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai syarat pencabutan izin.
Hingga naskah ini diturunkan, riwayat kelanjutan proses hukum para tersangka maupun keputusan pencabutan izin PT GAP tidak ditemukan dalam catatan publik.
Fenomena penghentian penyidikan juga mewarnai potret penegakan hukum nasional. Investigasi jaringan sipil Jikalahari mencatat dari 18 korporasi yang diduga membakar hutan di Riau pada 2015, sebanyak 15 perusahaan justru berlindung di balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hitungan hingga Maret 2016 menunjukkan baru dua entitas sawit yang perkaranya berlanjut ke pengadilan.
Kotim tercatat pernah mengeksekusi sanksi pencabutan izin perkebunan, kendati alasannya menyimpang dari urusan karhutla.
Bupati Kotim Halikinnor pada 2022 membenarkan ada sekitar 59 perusahaan yang izin konsesinya dilucuti pemerintah pusat, murni akibat evaluasi tumpang tindih kawasan hutan.
Hukum administrasi ini pun masih menyisakan celah di lapangan. Salah satu korporasi yang izinnya dicabut KLHK pada 2022, PT BSL, justru mendapat sorotan tajam.
Ketua DPRD Kotim Rimbun pada Desember 2025 menyebut entitas tersebut diduga masih membuka hutan baru di Kecamatan Antang Kalang meski legalitasnya telah gugur.
Instrumen Hukum dan Sinyal Penertiban
Membaca rangkaian fakta tersebut, Abadi menyodorkan evaluasi instrumen. Ia menyarankan pemerintah daerah mengaudit kesiapan alat PBS dan pertambangan sejak dini.
Komponen kelengkapan personel, kendaraan, mesin pompa, tangki, sumber air, hingga sistem pencegahan harus dipastikan ketersediaannya.
Instrumen hukum untuk menjatuhkan sanksi telah tersedia. Abadi merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya Pasal 49 yang memandatkan pemegang izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja mereka.
Pisau hukum lainnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggariskan sanksi administratif berjenjang dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.
”Kalau memang terbukti lalai atau melanggar kewajibannya, baru sanksi diberikan sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi syarat untuk pencabutan izin, ya harus berani dicabut,” jelas Abadi.
Dia mengingatkan penegakan hukum menuntut asas keadilan. Warga kecil dilarang menjadi satu-satunya pihak yang ditindak tegas aparat, sementara perusahaan dengan konsesi luas tidak tersentuh saat terbukti melanggar.
”Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau terbukti lalai, proses. Jangan takut memberikan sanksi karena karhutla ini musuh bersama,” tegas Abadi.
Abadi sebelumnya tercatat pernah membuat laporan pada April 2021 terkait dugaan pelanggaran PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI.
Dia menuding korporasi tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 terkait pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Keyakinan Abadi akan tindak lanjut Gakkum KLHK saat itu belum berbalas, karena tidak ditemukan catatan publik mengenai hasil akhir laporan tersebut hingga hari ini.
Sinyal penertiban izin yang menganggur mulai ditabuh dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026 menegaskan akan mencabut HGU dan HGB yang dibiarkan telantar selama dua tahun.
Arah kebijakan ini menyambung keputusan 20 Januari 2026, ketika Prabowo mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk dua entitas sawit, berbekal hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Meski kebijakan pelucutan izin tersebut belum membidik spesifik penanganan karhutla, mitigasi ancaman api tidak boleh lagi terpaku hanya pada urusan pemadaman.
Pencegahan dan pertanggungjawaban korporasi harus berjalan beriringan, terutama ketika ancaman api berada di lingkar luar wilayah konsesi.
”Jangan tunggu api membesar baru semua bergerak. Kalau sudah ada titik api, segera tangani. Kalau ada pihak yang punya kewajiban tetapi tidak menjalankannya, harus ada konsekuensi,” pungkasnya. (ign)