• Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
• Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pembakaran lahan atau sampah di tengah status tanggap darurat, disampaikan pada Senin (3/8/2026).
• Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti.
• Penyidik Polres Kotim sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal hukum yang akan diterapkan kepada tersangka.
• Langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla yang menyebabkan ratusan hektare lahan terbakar di Kotim dan berdampak luas bagi masyarakat.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.
“Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).
Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.
Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.
“Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.
Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.
Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)