✨ Intinya sih...

• Warga Dusun Rongkang, Kotawaringin Timur, memperjuangkan hak atas lahan perkebunan sawit seluas 1.813 hektare yang mereka klaim sebagai tanah adat, di tengah 12.069 hektare lahan eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang telah disita negara karena berada di kawasan hutan tanpa izin.
• Lahan sitaan tersebut kini dikelola sementara oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN, yang terus memanen sawit meskipun direktur utamanya, Mohammad Abdul Ghani, mengakui di DPR pada 6 Juli 2026 bahwa izin pengelolaan di kawasan hutan masih dalam proses.
• Warga menuntut pengembalian lahan, pemulihan fungsi hutan, atau kemitraan melalui koperasi, dan menyampaikan tuntutan ini dalam mediasi di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur pada Selasa, 27 Oktober 2026, yang tidak dihadiri oleh pihak Agrinas. DAD berencana memanggil Agrinas untuk kedua kalinya minggu depan.
• Penyerahan lahan sitaan oleh Satgas PKH kepada Agrinas pada 10 Maret 2025 dikritik karena terjadi sekitar tujuh bulan sebelum payung hukumnya, PP Nomor 45 Tahun 2025, terbit pada 28 Oktober 2025.
• Aturan hukum Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 melarang kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 (16 Oktober 2025) mengecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

SAMPIT, kanalindependen.id – Makam orang tua Aja, salah satu pengklaim dalam daftar tanah adat 2013, masih tegak membisu di tengah kepungan ribuan batang kelapa sawit Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Bagi warga setempat, pusara itu menyimpan riwayat penguasaan lahan yang mereka klaim, bagian dari bentangan 12.069 hektare yang kini berada dalam genggaman negara. Kebun eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) tersebut kini berstatus sitaan.

Negara melabeli hamparan sawit itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin, menyematkan stempel bahwa pengelolaannya sama sekali tidak sah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan pihaknya menguasai kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah, baik oleh korporasi maupun individu.

Plang penertiban pun tertancap kaku di Kilometer 35 Dusun Rongkang pada 18 Maret 2025.

Tanah itu urung kembali kepada warga. Wajah hutannya belum dipulihkan. Pengelolaan kebun eks GAP justru berganti tangan ke PT Agrinas Palma Nusantara setelah lahan disita Satgas PKH.

Warga menuturkan buah sawit di atas hamparan sengketa itu kini terus dipanen oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Pemanenan ini berjalan beriringan dengan pengakuan yang terucap di ibu kota. Direktur Utama Agrinas Mohammad Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 secara terbuka menyebut seluruh areal yang dikelola perusahaannya berada di kawasan hutan. Perubahan status lahannya baru diupayakan untuk sebagian areal.

Dokumen yang mampu menjawab landasan hukum operasional pemanenan itu seolah lenyap dari jangkauan publik, membuat aktivitas di atas lahan sitaan tersebut tak ubahnya operasi “siluman”.

Penelusuran Kanal Independen di berbagai sumber tidak menemukan satu pun catatan mengenai masuknya areal eks GAP dalam permohonan pelepasan kawasan hutan, status pengelolaan kebun secara langsung maupun melalui mitra, hingga muara aliran dana hasil panen tersebut.

Merasa ditinggalkan sistem, warga membawa tuntutan pengembalian hak ke forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10/2026).

”Hari ini, negara hanya menarik saja dari perusahaan, tetapi mereka melakukan pemanenan, pengambilan hasil dari kawasan hutan tersebut,” kata Sapriyadi, kuasa warga yang juga bagian dari keluarga besar pengklaim lahan dan perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Tengah.

Usai mediasi, Sapriyadi menitipkan pesan yang sarat kepahitan kepada Presiden.

”Jangan memberikan contoh kepada masyarakat adat untuk mencuri di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Agrinas, sebagai pihak yang diadukan, tidak memunculkan batang hidungnya dalam forum tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim Untung TR menyebut belum ada pemberitahuan jelas mengenai ketidakhadiran perwakilan perusahaan.

Surat permohonan warga ke jajaran Direksi Agrinas tertanggal 10 September 2026 pun, kata Sapriyadi, belum ada respons.

Tanah yang Diminta Kembali

Tuntutan warga disusun secara berjenjang bak anak tangga. Pilihan paling puncak adalah memulihkan fungsi rimba.

”Kami sebagai orang Dayak, sebagai anak cucunya, berharap hutan itu dikembalikan seperti semula agar kami bisa memanfaatkan hutan-hutan tersebut,” kata Sapriyadi di hadapan forum mediasi.

Pria berusia 33 tahun itu lalu meluapkan kehilangan yang ia rasakan. ”Saya jujur saja, Pak, umur saya 33 tahun. Kalau berburu, saya tidak tahu lagi mau berburu ke mana karena hutannya sudah tidak ada,” ujarnya.

Bila fungsi hutan tidak bisa dipulihkan, warga meminta tanahnya dikembalikan. ”Jika tidak bisa dialihkan fungsinya seperti semula, kami mohon kepada DAD agar bisa memberikan fasilitas untuk menyampaikan aspirasi kami, supaya lahan masyarakat adat ini dikembalikan kepada kami,” kata Sapriyadi.

Bila tanah pun tidak bisa kembali, warga meminta dilibatkan sebagai mitra melalui wadah koperasi.

Klaim warga berpijak pada Surat Keterangan Tanah Adat dan peta adat tahun 2013 seluas 1.813 hektare yang tercatat atas 46 orang.

Menurut Sapriyadi, saat ini sekitar 380 orang dari keluarga besar memperjuangkan lahan itu, dan sebagian lahannya ikut tertelan masuk areal sitaan PKH. Dokumen KMHA sendiri menyebut objek yang dimohonkan seluas 560 hektare.

Warga juga menunjuk jejak fisik yang tersisa di lapangan. Sapriyadi menyebut di tengah kebun sawit itu masih ada makam orang tua Aja, yang biaya pemugarannya dulu dibantu oleh PT GAP.

”Jadi, inilah yang menandakan bahwa di situ dulunya ada suatu kehidupan,” katanya.

Wakil Ketua III DAD Kotim Pungkau Canang menyebut, di atas tanah leluhur itu dulu hidup tatanan hak adat, keberadaan pohon pantung, hingga tempat mencari ikan, yang kini raib tak berbekas.

”Jadi, jangan hilangkan hak-hak adat kami, jangan rampas ruang hidup kami, dan jangan rampas tradisi serta kebudayaan kami,” kata Sapriyadi.

Larangan yang Ditulis Negara Sendiri

Protes warga menyentuh urat nadi persoalan ketika pemanenan terus berjalan di kawasan yang aturannya melarang keras aktivitas perkebunan tanpa izin.

”Sudah jelas bahwa di kawasan hutan tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit. Makanya, negara hadir untuk menyita itu. Tetapi, mereka juga mengajarkan masyarakat adat untuk mengambil hasil dari hutan tersebut,” kata Sapriyadi.

Larangan tersebut tertulis tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 17 ayat (2) huruf b melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Aturan hukum ini membentangkan jeratnya hingga ke hasil panen. Regulasi yang sama mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengangkut, menerima titipan, menjual, menguasai, menyimpan, membeli, memasarkan, atau mengolah hasil perkebunan dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Satu pengecualian diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 tertanggal 16 Oktober 2025, MK menyatakan larangan itu berlaku bersyarat: dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

”Negara wajib menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan pihak yang merampas ruang hidup rakyatnya,” tegas Sapriyadi.

Pengakuan di Senayan

Pertanyaan serupa mengenai ganjalan legalitas sudah lama bergema di lorong-lorong gedung parlemen. Manajemen Agrinas pernah mengakui posisi rentan mereka secara terbuka.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada 23 September 2025, Direktur Utama Agrinas saat itu, Agus Sutomo, membeberkannya.

”Kami sudah mengelola lahan, sudah punya pemasukan, tetapi kami belum punya aset,” ucapnya.

Ia menyebut lahan eks Torganda seluas 47.000 hektare statusnya belum dilepas. Menurut dia, mengubah status lahan tersebut membutuhkan Instruksi Presiden sebagai payung hukum bagi Kementerian Kehutanan.

Agrinas juga mengusulkan penerbitan pelepasan kawasan hutan dan perizinan lain dari Kemenhut, HGU dari ATR/BPN, serta Nomor Induk Berusaha dari BKPM.

Sembilan bulan kemudian, pucuk pimpinan perusahaan berganti, tetapi sengkarut belum selesai.

Dalam rapat Komisi VI, 6 Juli 2026, Ghani menyebut perusahaannya mengelola perkebunan di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

Pada tahap awal, Agrinas baru mengajukan perubahan status sekitar 48 ribu hektare lahan di Sumatera Utara dan sekitar 162 ribu hektare lahan hasil penertiban. Luas yang diajukan hanya sekitar 5 persen dari total areal kelolaan.

Laporan Elaeis.co mencatat, dalam rapat itu Ghani mengakui Izin Usaha Perkebunan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan, hingga Hak Guna Usaha masih dalam proses.

Dia bahkan mengibaratkan pengelolaan lahan negara tersebut seperti membawa mobil tanpa SIM.

”Ketika kami mendapatkan tuntutan dari masyarakat, kami rumit, Pak,” katanya.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyoal hal itu dalam rapat dengan manajemen Agrinas pada Juli 2026.

”Atas dasar hukum apa kemudian Agrinas Palma ini mengelola jutaan hektare,” katanya, dikutip dari Restorasi Hukum, sementara semua izin masih dalam proses.

Pertanyaan senada meluncur tajam dari Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion pada 18 Agustus 2026.

”Kalau lahan itu masih berstatus kawasan hutan, atas dasar hukum apa kegiatan perkebunan dilakukan?” kata legislator Fraksi PKB itu. Ia menegaskan penguasaan kembali aset oleh negara harus dibedakan dari legalitas penggunaan kawasan hutan.

Pengelola Sementara, Aset Kemudian

Jawaban pemerintah atas kekosongan izin mewujud dalam bentuk status sementara. Menurut Ghani, Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 menyurati Badan Pengaturan (BP) BUMN agar menugaskan Agrinas mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai status lahannya ditetapkan.

BP BUMN kemudian akan menerbitkan penugasan bagi Agrinas sebagai pengelola sementara.

Ujung rancangannya sudah dipetakan. Ghani menjelaskan, setelah aset itu ditetapkan sebagai barang milik negara, pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara kepada Agrinas, lalu perusahaan akan memperoleh HGU.

Saat menerima penetapan sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) sawit pada 23 Oktober 2026, Ghani menyinggung lahan eks Torganda yang statusnya sedang diproses.

”Karena nanti menjadi alas hak milik kami, menjadi aset kami,” ujarnya. Prosesnya, kata dia, masih berjalan di Kementerian Kehutanan, dan tim terpadu telah dibentuk.

Arah itu berbeda dengan seruan warga Rongkang yang mendesak tanah dikembalikan kepada masyarakat adat.

Jalur hukum menuju pelabuhan status permanen itu baru disiapkan belakangan. Satgas PKH sudah menyerahkan tahap pertama kebun sawit seluas 221.868 hektare kepada Agrinas pada 10 Maret 2025.

Dokumen Biro Hukum Kemenhut pada 2025 menyebut pemberian akses legal berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Agrinas masih perlu diatur lewat peraturan menteri. Aturan itu, Permenhut Nomor 20 Tahun 2025, baru terbit pada 28 Oktober 2025.

Gambaran proses untuk Kotim perlahan muncul dari kunjungan Komisi II DPRD Kotim ke Jakarta pada akhir September 2026.

Ditjen Planologi Kehutanan menyatakan, pelepasan kawasan hutan akan melalui kajian, tanpa ada yang diistimewakan. Agrinas menjelaskan tidak seluruh lahan diperlakukan dengan skema yang sama, dan untuk lahan inti akan dibuat izin.

Kerumitan simpul status lahan di Kalteng sudah terlihat semenjak awal masa penertiban. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining pada 2025 menyebut, sejumlah perusahaan yang ditertibkan memiliki izin.

Namun, izin kawasan hutannya dianggap belum ada oleh pusat. Pemerintah daerah berpegang pada tata ruang, sedangkan pemerintah pusat merujuk mutlak pada SK Menteri Kehutanan.

Payung Hukum yang Datang Belakangan

Satgas PKH menyandarkan penyerahan lahan itu pada sederet aturan baku. Barita pada Juni 2026 menyebut penyerahan lahan kepada Agrinas berdasar pada UU Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dan PP Nomor 45 Tahun 2025.

Rujukannya Pasal 35A ayat (4) dan (5) PP 45/2025, yang mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di lahan yang melanggar kepada Kementerian BUMN.

Persoalan baru mencuat ketika menengok urutan waktu penerbitan regulasi. Laporan IndonesiaLeaks pada Juni 2026 mencatat penyerahan lahan kepada Agrinas berlangsung sekitar tujuh bulan sebelum payung hukum yang mengaturnya tersedia.

Adam dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai PP 45/2025, yang hadir tujuh bulan setelah Perpres 5/2025, menyalahi prosedur hukum tata negara.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Dian Kus Pratiwi menyebutnya seperti aturan yang dimundurkan tanggalnya untuk melegalkan tindakan pemerintah.

Gelap di Ruang Publik

Untung TR mempertanyakan aliran dana hasil panen itu bermuara. ”Kita tidak tahu hasil yang mereka panen selama ini larinya ke mana. Ketika ada masyarakat yang mengklaim seperti ini, baiknya PT Agrinas terbuka: apakah mereka sudah diberi izin, kemudian hasilnya ke mana?” ujarnya.

Warga menagih transparansi serupa. ”Kalaupun mereka sudah mempunyai alasan, seharusnya mereka hadir dan menyampaikan, Ini dasar hukum kami, ini pelepasan kawasan kami, ini status kawasan yang sudah dilakukan pelepasan, ini data ganti rugi, ini HGU kami,’” kata Sapriyadi.

”Kami pun legawa apabila memang ada izin-izinnya berdasarkan landasan hukum yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Data kinerja operasional yang dibuka Agrinas ke publik masih berbalut angka agregat. Laporan Kontan menyebut perusahaan mencatat surplus operasional pengelolaan aset perkebunan negara Rp2,86 triliun sepanjang 2025, yang ditegaskan berasal dari pelaksanaan penugasan pemerintah dan bukan merupakan laba perusahaan.

Laba bersihnya Rp27,9 miliar, berasal dari usaha jasa konsultan konstruksi. Pada semester I 2026, penjualan perusahaan mencapai Rp1,82 triliun.

Angka yang berseliweran di publik pun tidak seragam. Pada Januari 2026, Bisnis.com menuliskan Agrinas membukukan pendapatan Rp4,3 triliun dengan laba bersih Rp1,6 triliun sepanjang 2025.

Rincian per areal, termasuk eks GAP, tetap tak tersentuh. IndonesiaLeaks mencatat data rinci perusahaan yang dikenai sanksi maupun status pengelolaan lahan pascapenertiban belum tersedia secara terbuka.

Permintaan wawancara mereka kepada Agrinas pada Mei 2026 tidak mendapat respons hingga laporan itu terbit.

Padahal, kewajiban menyingkap informasi semacam itu tertulis jelas dalam undang-undang. Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan BUMN menyediakan informasi mengenai kegiatan penugasan pemerintah.

Dalam audiensi dengan Pemkab Kotim, Agustus 2026, Agrinas menyatakan berkomitmen mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pada Juli 2026, Satgas PKH menyebut Agrinas dipilih karena akuntabilitas dan transparansinya sebagai BUMN sudah diatur dalam mekanisme pengawasan BUMN.

Desakan keterbukaan juga menderas dari luar lingkaran pemerintah. Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin pada Juli 2026 mencatat, dari sekitar 4,11 juta hektare penugasan, baru sekitar 1,7 juta hektare yang terverifikasi.

Hanya sekitar 730 ribu hektare yang ditanami sawit, dan hingga pertengahan 2026 kebun yang dikelola mandiri baru sekitar 168 ribu hektare.

”Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya. Ia meminta hasil audit berupa peta dan daftar bidang per bidang.

Pungkau menyoroti siapa yang selama ini ikut mengelola hamparan kebun sitaan. ”Toh, selama ini mereka juga pernah bekerja sama dengan ‘orang luar’. Artinya, dengan pihak lain, tidak langsung dengan masyarakat setempat,” katanya.

Untung mengukur penertiban dengan tujuannya sendiri.”“Pengambilalihan oleh negara, penyitaan oleh negara ini, kalau menurut Presiden, kepentingannya untuk masyarakat, bukan untuk mereka memanen,” ujarnya.

Pihak Agrinas menyodorkan versinya sendiri melalui ruang yang berbeda. Dalam rekaman video saat warga terlibat friksi di lapangan, seorang pria yang menyebut dirinya bagian dari Agrinas mengatakan panen berjalan atas dasar peraturan Satgas PKH dan baru berhenti ketika sudah ada putusan.

Jalan Tengah Koperasi

Pengurus DAD Kotim berusaha mengurai benang kusut ini dengan mendorong opsi ketiga warga, yakni kemitraan lewat koperasi.

Pungkau menggambarkan logikanya. ”Paling tidak, tanahnya milik masyarakat adat, sementara tanamannya milik negara,” katanya.

Untung menautkan logika itu langsung dengan jantung konstitusi. ”Milik negara ini dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kalau ada masyarakat yang meminta seperti ini, kenapa tidak diberi kesempatan mengelolanya melalui koperasi dan sebagainya?” ujarnya, merujuk Pasal 33 UUD 1945.

Menurut pemahaman Pungkau, pola kerja sama operasi membagi 20 persen untuk Agrinas dan 80 persen untuk pengelola.

Angka yang beredar selama ini berbeda-beda. Walhi pada 2025 mencatat Agrinas menawarkan skema bagi hasil 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan.

Pada Agustus 2026, Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Seger Budiarjo menyebut pembagian keuntungan dengan koperasi disesuaikan dengan tingkat investasi dan kondisi kebun.

Sapriyadi menyambut uluran tawaran itu. ”Melalui saran tadi untuk membentuk badan hukum koperasi, kami sangat setuju. Memang itu yang kami kehendaki,” katanya.

Jalan tersebut sejalan dengan kewajiban Agrinas sendiri. Pada Agustus 2026, Ghani menyebut ada kewajiban mengalokasikan minimal 20 persen dari lahan yang dititipkan kepada Agrinas menjadi plasma untuk rakyat, sehingga perusahaan perlu menggandeng koperasi.

Saat menerima penetapan PSN, Agrinas kembali menyebut prioritas memfasilitasi kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas pelepasan kawasan hutan yang relevan.

Aparat di Tengah Kebun

Ada pula cerita yang jauh lebih keras bertiup dari lapangan. Sapriyadi menyebut, warga sudah beberapa kali berhadapan dengan pihak perusahaan di lahan sengketa tersebut.

”Mereka didukung oleh aparat. Ini yang sangat saya sayangkan,” katanya.

Menurut dia, personel di lapangan bersenjata lengkap. ”Yang membawa senjata kurang lebih 15 orang, bisa lebih,” ujarnya. Dia menyebut mereka berasal dari kesatuan Brimob dan kejadian itu terekam video.

Cerita dari kebun itu bertolak belakang dengan semangat yang dibawa institusi kepolisian. Kapolri Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026, membawa gagasan ”Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinannya.

”Saya berharap aparat hadir, apalagi dengan Bapak Kapolri yang baru ini, kepolisian bersama masyarakat. Tunjukkan keharmonisan bersama masyarakat,” tuntut Sapriyadi.

Untung menyayangkan pola penjagaan semacam itu. ”Aparat ada di negara ini untuk melindungi kita. Masa yang dijaga justru kita? Masyarakat di sana itu saudara-saudara mereka semua,” ujarnya.

Panggilan Kedua

DAD Kotim bersiap melayangkan panggilan kedua kepada Agrinas. Bila perusahaan itu tetap tidak hadir, panggilan ketiga akan menyusul, lalu pengurus berencana merundingkan langkah berikutnya bersama warga. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pekan depan.

Untung menyesalkan ketidakhadiran pihak Agrinas dalam mediasi tersebut. “Jadi, kalau sampai pihak PT ini tidak hadir, tentu sangat kita sesalkan,” ujarnya.

Manajemen perusahaan sebetulnya pernah duduk di meja yang sama. Manajer Agrinas Rusdianto pada 23 Oktober 2025 hadir sebagai terlapor dalam mediasi perselisihan antara karyawan Agrinas dan karyawan PT GAP.

Albert, dari bidang hukum DAD Kotim mencatat manajemen perusahaan kerap menggunakan alasan bahwa urusan semacam ini merupakan kebijakan dari pusat.

Usai mediasi, Untung menegaskan posisi warga adat. ”Masyarakat sudah menggunakan cara yang beradat, sudah melalui lembaga adat orang Dayak,” katanya.

”Kalau cara ini dianggap salah, cara apa lagi yang harus ditempuh masyarakat?” tambahnya.

Mediasi perdana itu berakhir dengan bangku kosong pihak perusahaan. Keterangan terbuka mengenai posisi perusahaan itu di lahan sitaan kini hanya bersandar pada ucapan direkturnya, yakni sebagai pengelola sementara, di atas kawasan hutan, dengan izin yang masih diurus. (ign)