Intinya sih...

• Sejumlah prajurit TNI mengawal ekskavator untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di lahan seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18 Sampit, Kotawaringin Timur, yang terekam dalam video viral pada 20 Mei 2026.
• Kelompok Tani Karya Baru 18 memprotes pembangunan tersebut karena mengklaim lahan masih bersengketa dan kewajiban ganti rugi sesuai SK Bupati 1996 tidak pernah dipenuhi.
• TNI, diwakili Kapten Czi Panca Setiawan, menegaskan lahan untuk pembangunan Yonif TP adalah milik negara berdasarkan SK Bupati 1996 dan diklaim berada di luar zona sengketa yang diajukan warga, serta sedang dalam proses legalisasi menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
• Warga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt pada 22 April 2026, menuntut penghentian seluruh kegiatan fisik hingga penyelesaian hak, dengan agenda sidang ketiga pada 4 Juni 2026.
• Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, menyatakan bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan masyarakat, serta penyelesaiannya merupakan kewenangan Peradilan Umum.
• Meskipun proses hukum di PN Sampit masih berjalan, alat berat TNI terus beroperasi untuk memenuhi target penyelesaian konstruksi Yonif TP 923/Mentaya pada tahun 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.

Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.

Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.

”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.

Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.

”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.

Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.

”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.

Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.

”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.

Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.

”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.

”Dari negara,” jawab Panca.

“Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.

Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.

”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.

Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.

KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.

Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.

Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.

Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.

Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.

Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.

Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.

Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.

Sengketa Ganti Rugi 1996

Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.

Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.

Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.

SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.

Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.

Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.

”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.

Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.

Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.

Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.

BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.

”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.

Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.

”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.

Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.

Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,

Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.

Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.

Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.

PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.

”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.

”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.

Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.

”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.

Tiga Tuan, Satu Hamparan

Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.

Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.

Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.

”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.

TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.

Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.

”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat  mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.

Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.

Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.

”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.

Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.

Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.

Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak

Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.

Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.

Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.

”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.

Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.

”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.

Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.

Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.

Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.

Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.

Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.

Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.

Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.

Alat Berat Berpacu dengan Palu Hakim

Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.

Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.

”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.

Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.

Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.

Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.

Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.

”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.

”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya

Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.

Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.

”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.

”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.

”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.

Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.

”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya.

Hingga naskah ini diturunkan, palu hakim Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Spt yang digugat warga belum diketuk, sementara alat berat terus bekerja. (hgn/ign)