Intinya sih...

• Tiga pria, Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, ditangkap BNNP Kalimantan Tengah di Seruyan pada 7 Oktober 2025 setelah kedapatan membawa 394,95 gram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Pontianak menuju Sampit.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana 14-15 tahun penjara atas dakwaan primer permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika).
• Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer karena tidak terbukti, namun menyatakan mereka terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yaitu permufakatan jahat menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I.
• Terdakwa Gagah Pujianur dijatuhi vonis 8 tahun penjara, sedangkan Noorhuda Ajirahman dan Deny Kurniawan menerima putusan serupa. JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
• Kasus ini menyoroti kondisi Kotawaringin Timur yang dilabeli "zona merah kehitaman" narkoba, serta overkapasitas Lapas Kelas IIB Sampit yang menampung hampir tiga kali lipat dari kapasitas idealnya, dengan kasus narkotika mendominasi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Malam jatuh di kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas, Seruyan, 7 Oktober 2025. Sebuah Honda Brio merah melaju membelah kegelapan, membawa muatan dari Pontianak menuju Sampit.

Pengejaran aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memaksa tiga penumpang mobil itu, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, berhamburan keluar. Mereka melempar bungkusan ke semak-semak.

Pelarian terhenti. Petugas mengangkat temuan dari semak belukar berupa lima paket sabu seberat 394,95 gram dan puluhan butir ekstasi.

Tiga pria ini mengaku dijanjikan upah antara Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk memastikan barang haram tersebut menembus lintas provinsi dan tiba di tujuan.

Perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang membawa tuntutan maksimal.

Gagah dan Noorhuda dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Deny menghadapi ancaman 15 tahun penjara lewat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto melihat fakta persidangan dengan kacamata berbeda. Konstruksi dakwaan primer JPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim dalam putusannya.

Hakim kemudian menggunakan dakwaan subsidair sebagai landasan pemidanaan.

”Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.

Noorhuda dan Deny menerima konstruksi hukum serupa. Dakwaan sebagai pengedar sabu antarprovinsi yang diancam belasan tahun gagal dibuktikan.

Keduanya hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait permufakatan jahat menguasai narkotika.

Dokumen dakwaan merinci peran spesifik Gagah dan Noorhuda dalam operasi ini.

Keduanya direkrut untuk “berjalan dengan mobil terpisah untuk membuka jalan/jalur” bagi Zepri, sang pembawa paket utama.

Tugas mereka memantau keberadaan razia aparat sepanjang rute Pontianak menuju Sampit.

Fungsi pengamanan jalur operasional inilah yang dijadikan pijakan jaksa menyusun dakwaan primer, bahwa mereka “menjadi perantara dalam jual beli” narkotika.

Kontras Putusan Zona Merah Kehitaman

Putusan hakim tersebut turun di wilayah yang sedang memikul beban kejahatan luar biasa.

Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, belum lama ini melabeli Kotawaringin Timur sebagai zona merah kehitaman.

Sepanjang 2024, Polres Kotim mengungkap 137 perkara narkoba, mengonfirmasi tingginya angka penindakan hukum di wilayah ini.

Pemerintah daerah sebenarnya juga gencar menabuh genderang perlawanan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, saat menghadiri rilis Polda Kalteng pada Februari 2026, secara khusus mengapresiasi upaya menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

Pada Maret 2026, Gubernur kembali menyerukan peringatan keras kepada pelajar untuk menjauhi barang haram tersebut.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil langkah serupa. Halikinnor secara terbuka mengakui daerah yang dipimpinnya sangat rawan.

Pada tingkat nasional, data penegakan hukum dan prevalensi bergerak ke arah yang sama.

Catatan BNN mengungkap tersangka tindak pidana narkoba melonjak dari 978 orang pada 2024 menjadi 1.214 orang pada 2025.

Hasil survei prevalensi penyalahguna juga naik menjadi 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk pada periode 2023–2025.

Statistik tersebut berdampak langsung pada kapasitas ruang tahanan. Data per 30 April 2026 menunjukkan 146.376 orang, atau 53 persen dari total 271.602 penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia, merupakan narapidana kasus narkotika. Fasilitas negara menampung hampir dua kali lipat dari kapasitas idealnya.

Tumpukan perkara ini berujung pada overkapasitas akut ruang tahanan lokal. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit yang disampaikan BNNK Kotim, lebih dari 500 tahanan dan narapidana kasus narkotika kini memenuhi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

Dari jumlah tersebut, 419 orang berstatus narapidana dan 88 orang merupakan tahanan yang masih menjalani proses hukum.

Angka tersebut belum termasuk 372 penghuni dengan perkara lain, sehingga total penghuni Lapas Sampit mencapai 879 orang. Hampir tiga kali lipat dari kapasitas idealnya yang hanya 300 orang

JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Tiga kurir lintas provinsi lolos dari jerat dakwaan primer, sementara ruang-ruang tahanan terus penuh dan aparat terus berburu di jalanan. (ign)