• Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, melayangkan surat permohonan pemeriksaan ulang kepada Kapolres Kotawaringin Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.
• Permohonan ini diajukan agar Syamsuri dapat menyampaikan dokumen dan alat bukti tambahan yang dipandang penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
• Kasus ini terkait dugaan penipuan yang menyeret pengurus KSSM, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 15 Januari 2026.
• Dugaan penipuan ini berkaitan dengan sengketa dana sekitar Rp900 juta.
• Pihak pelapor, H Ujang, melalui kuasa hukumnya, bersikukuh bahwa persoalan utama adalah tidak terealisasinya janji penggantian dana dengan lahan kelapa sawit, yang merupakan kelanjutan dari aduan sejak Juni 2025.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, membawa perkara dugaan penipuan yang menyeret kliennya ke pucuk pimpinan kepolisian setempat.
Tiga hari setelah menghadirkan saksi tambahan, mereka resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan ulang yang ditujukan langsung kepada Kapolres Kotawaringin Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.
Langkah ini tertuang dalam dokumen bernomor 50/SP/ADV-SD/PID/VII/2026 yang diajukan oleh Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan.
Melalui surat tersebut, tim advokat secara spesifik memohon agar Kapolres Kotawaringin Timur berkenan memerintahkan jajaran penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap klien mereka.
Permintaan ini bertaut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan alasan utama permohonan mereka.
”Klien kami memiliki dokumen dan alat bukti tambahan yang belum sempat disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya dan dipandang penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Sapriyadi.
Menurut Sapriyadi, pemeriksaan ulang diperlukan agar keterangan kliennya dapat disampaikan secara lebih lengkap, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam penilaian terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Surat permohonan ini turut mengutip sejumlah dasar hukum untuk memperkuat argumen, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa pendamping pelapor H Ujang, Hendi, membenarkan bahwa laporan polisi pada Januari 2026 yang berujung pada pemeriksaan pengurus KSSM saat ini merupakan kelanjutan dari aduan masyarakat yang ia ajukan pada Juni 2025.
Menurut Hendi, persoalan mendasar dalam sengketa dana sekitar Rp900 juta tersebut tidak berubah.
Kesepakatan awal antara H Ujang dan pengurus KSSM adalah dana yang diserahkan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.
Fakta bahwa janji penggantian lahan itu tidak pernah terealisasi menjadi dasar utama dari tudingan penipuan yang mereka layangkan.
Hendi menegaskan, dokumen pembukuan maupun klaim realisasi fisik pekerjaan yang disampaikan pihak koperasi tidak mengubah substansi persoalan.
Pihaknya bersikukuh bahwa pokok perkara adalah tidak terpenuhinya janji lahan sawit, bukan sebatas persoalan administrasi atau kelengkapan pembukaan jalan.
Langkah permohonan pemeriksaan ulang ini memperlihatkan dinamika baru dalam pengumpulan alat bukti oleh pihak terlapor, beriringan dengan pihak pelapor yang konsisten pada tuduhan awal mereka sejak 2025. (ign)