• Sengketa kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin pelik dengan adanya dua kepengurusan yang masing-masing mengantongi akta notaris dan dokumen resmi dari Kementerian Hukum.
• Kubu Penggugat, Yudik Sulardi, telah mencabut gugatan perdata pertamanya (No. 71/Pdt.G/2026/PN Spt) di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 16 September 2026, karena alasan kelengkapan pihak Tergugat.
• Enam hari sebelumnya, pada Kamis, 10 September 2026, kubu Yudik Sulardi mendaftarkan gugatan baru (No. 74/Pdt.G/2026/PN Spt) dengan tuntutan perbuatan melawan hukum atas sengketa kepengurusan, yang kini menyeret sembilan pihak Tergugat, termasuk Bripko Mandala.
• Konflik ini berawal dari dua Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berbeda pada 24 Juni 2026 (menunjuk Bripko Mandala) dan 22 Juli 2026 (menetapkan Yudik Sulardi), dengan masing-masing kepengurusan mencatatkan diri di Kemenkumham.
• Pihak Penggugat menuding Bripko Mandala dkk tidak berhak mengelola Sisa Hasil Usaha (SHU) dan dalam gugatan barunya memohon pembatalan seluruh dokumen kubu Tergugat, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
• Sidang perdana perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Pengadilan Negeri Sampit.
SAMPIT, kanalindependen.id – Satu badan hukum kini membelah diri dengan memegang dua akta notaris dan dua dokumen resmi dari Kementerian Hukum.
Sengketa kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kian pelik.
Pencabutan gugatan perdana oleh kubu Yudik Sulardi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Rabu, 16 September 2026, didahului pendaftaran gugatan susulan.
Enam hari sebelum perkara awal itu resmi dicabut, kubu Penggugat telah mendaftarkan gugatan baru yang menyeret lebih banyak pihak.
Gugatan pertama bernomor 71/Pdt.G/2026/PN Spt yang terdaftar sejak 1 September 2026 tersebut resmi dicoret dari daftar perkara dengan biaya Rp411 ribu dibebankan kepada Penggugat.
Namun, pada Kamis, 10 September 2026, kubu Yudik telanjur mendaftarkan gugatan baru bernomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt.
Tuntutan pokoknya tetap sama, yakni perbuatan melawan hukum atas sengketa kepengurusan, namun susunan pihak Tergugat melonjak dari empat menjadi sembilan orang.
Kuasa hukum Tergugat, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan awal semata karena masalah kelengkapan pihak dalam susunan Tergugat.
”Untuk sidang nomor 71 dengan tergugat Bripko Mandala dan tiga orang lainnya, penggugat mencabut gugatannya. Pencabutan dikarenakan kurang pihak. Dalam gugatan sebelumnya yang hanya 4 orang, bertambah jadi 9 orang. Penggugat mengajukan gugatan baru nomor 74,” kata Ardon.
Gugatan awal hanya menyasar Bripko Mandala, Danuri, Rakhmat, dan Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin.
Pada dokumen gugatan terbaru, lima nama tambahan ikut terseret, yakni Isro, Trijoko, Krisdinata Sastra, Saiful Rijal, dan Abdul Hakim.
Berdasarkan dalil gugatan, empat nama pertama merupakan anggota Tim Formatur bentukan 24 Juni 2026, sementara Abdul Hakim adalah sosok yang ditetapkan tim tersebut sebagai Bendahara Pengurus periode 2026-2031.
Legalitas Kembar
Konflik ini bermula dari berakhirnya masa jabatan pengurus Koperasi Makarti Jaya periode 2021-2026 yang diketuai Tarna.
Dalil gugatan menyebutkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 24 Juni 2026 hanya menuntaskan agenda laporan pertanggungjawaban pengurus.
Lantaran Panitia Pemilihan belum dibentuk, pengurus lama menyatakan agenda pemilihan pengurus baru ditunda.
Namun, gugatan menuding Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, tetap memimpin rapat pemilihan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan pengurus lama.
Rapat tersebut secara aklamasi menunjuk Bripko Mandala sebagai Ketua Pengurus sekaligus Ketua Tim Formatur, sementara Amin merangkap sebagai Sekretaris Formatur.
Merespons langkah tersebut, pengurus lama membentuk Panitia Pemilihan dan menggelar Rapat Anggota pada 22 Juli 2026.
Hasilnya, Yudik Sulardi ditetapkan sebagai Ketua, didampingi Agus Setiawan (Wakil Ketua), Masmudi (Sekretaris), Riska Elma Kristeni (Sekretaris I), dan mantan ketua Tarna sebagai Bendahara.
Susunan ini dicatatkan dalam Akta Notaris Nomor 18 oleh Fitria Deni, serta mendapat surat pemberitahuan penerimaan laporan dari Kementerian Hukum bernomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 pada 28 Juli 2026.
Sebaliknya, kepengurusan hasil rapat 24 Juni yang dipimpin Bripko Mandala dicatatkan lebih dulu.
Melalui Akta Notaris Nomor 07 buatan Tri Dartahena, kubu ini mengantongi surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum bernomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026 pada 22 Juli 2026.
Anomali Dokumen
Gugatan bernomor 74 juga menyoroti satu kejanggalan dokumen di internal kubu Tergugat yang disebut Penggugat sebagai bukti manipulasi.
Tim Formatur pada 24 Juni tercatat menetapkan Trijoko sebagai Sekretaris dan Abdul Hakim sebagai Bendahara.
Namun, Akta Notaris Nomor 07 yang dibuat pada 21 Juli 2026 justru mencatat susunan berbeda, yakni Danuri sebagai Sekretaris dan Rakhmat sebagai Bendahara.
Motif ekonomi di balik sengketa kepengurusan ini terlihat dari dalil gugatan mengenai pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau Sisa Hasil Kebun (SHK) kemitraan PT KMB.
Penggugat menuding Bripko Mandala, Danuri, dan Rakhmat tidak berhak mengelola aliran dana tersebut.
Gugatan menyebut Bripko Mandala telah menagih dan menerima SHU periode Juni 2026 pada bulan Juli, ketika status kepengurusannya masih dipersengketakan.
Menurut Penggugat, SHU adalah hak masing-masing anggota, bukan aset untuk dikuasai pengurus secara sepihak.
Melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat, Penggugat memohon putusan sela (provisi) guna melarang Bripko Mandala, Danuri, dan Rakhmat bertindak atas nama koperasi maupun menerima SHU.
Dalam petitum pokok perkaranya, mereka meminta pengadilan membatalkan seluruh dokumen kubu Tergugat, menghukum pihak tersebut untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas SHU yang telah diterima, serta membayar ganti rugi materiil berupa gaji pengurus yang hilang sejak Agustus 2026, immateriil Rp100 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari.
Bantahan Kubu Bripko Mandala
Jauh sebelum gugatan susulan ini bergulir, kuasa hukum kubu Bripko Mandala, Sapriyadi, telah menerbitkan legal opinion yang menyatakan kepengurusan kliennya sah menurut hukum.
Sapriyadi berargumen bahwa masa jabatan pengurus lama (2021-2026) telah berakhir pada 29 Juni 2026. Atas dasar itu, pengurus lama dinilai tidak lagi berwenang mengambil tindakan kepengurusan apa pun, termasuk membentuk Panitia Pemilihan yang menjadi dasar RAT 22 Juli.
Kepengurusan Bripko Mandala juga mengantongi modal administratif dari instansi daerah. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur sempat menerbitkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 untuk kubu tersebut.
Sidang perdana perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Pengadilan Negeri Sampit.
Kedua kubu sama-sama mengklaim rapat masing-masing sebagai forum yang sah menurut hukum. Pertanyaan soal RAT mana yang berhak diakui kini berpindah ke meja majelis hakim. (ign)