Intinya sih...

• Terdakwa Meiliana Candra disidangkan atas kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 2 September 2025, pukul 11.30 WIB di Jalan RA Kartini, Sampit, ketika pintu mobilnya yang terbuka ditabrak sepeda motor Siti Aisyah.
• Meiliana Candra didakwa dengan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, yang berpotensi hukuman maksimal lima tahun penjara, setelah korban Siti Aisyah mengalami patah kaki kiri dan harus dioperasi.
• Perkara nomor 291/Pid.Sus/2026/PN Spt ini diwajibkan menjalani upaya Keadilan Restoratif, namun proses mediasi terhambat karena ketidakhadiran korban Siti Aisyah pada sidang 30 Juli dan 6 Agustus 2026.
• Sidang lanjutan untuk mengupayakan perdamaian dijadwalkan kembali pada 13 Agustus 2026.
• Berkas dakwaan jaksa dinilai memiliki celah, seperti hasil visum yang tidak spesifik mengenai durasi rawat inap atau diagnosis cacat permanen secara eksplisit, serta kesalahan penulisan tahun kejadian di bagian dakwaan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin Honda Mobilio hitam mutiara itu telah mati, namun posisinya masih memakan badan Jalan RA Kartini, Selasa siang, 2 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketika pintu depan sebelah kanan mendadak terbuka, laju sepeda motor Honda Supra X hitam merah yang dikendarai Siti Aisyah dari arah yang sama tak lagi memiliki sisa ruang untuk menghindar.

Benturan di depan Bidan Praktik Mandiri, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu kini bermuara pada persidangan perkara bernomor 291/Pid.Sus/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

Pengemudi mobil, Meiliana Candra binti Candra Sukento, didakwa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, alih-alih melangkah ke tahap pembuktian, penyelesaian hukum perkara tersebut justru tersandera di ruang sidang.

Ketidakhadiran Siti Aisyah selama dua kali berturut-turut membuat agenda penyelesaian damai yang diwajibkan oleh aturan hukum urung terlaksana.

Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Juli 2026, sehari setelah surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diterbitkan. Hampir sebelas bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi.

Insiden Pintu Terbuka

Mengacu pada berkas dakwaan, insiden bermula saat Siti Aisyah memacu sepeda motornya bernomor polisi KH 2906 FY dari arah Jalan S. Parman menuju Jalan RA Kartini.

Sesaat setelah menuruni jembatan, ia mendapati Honda Mobilio bernomor polisi KH 1664 FH milik terdakwa berhenti dengan roda depan dan belakang sebelah kanan belum sepenuhnya menepi.

”Terdakwa membuka pintu mobil tanpa lebih dulu memeriksa arus lalu lintas di belakangnya. Siti menabrak pintu tersebut dan terhempas ke sisi kanan jalan,” urai jaksa dalam dakwaannya.

Jarak yang telanjur dekat, ditambah laju dari arah yang sama, membuat Siti kehilangan ruang untuk mengerem atau berbelok.

Bersama seorang saksi bernama Ayu, terdakwa kemudian menolong korban dan menghubungi ambulans yang membawanya ke RSUD dr. Murjani Sampit.

Akibat benturan tersebut, kaki kiri Siti Aisyah patah dan harus menjalani tindakan operasi. Uraian dakwaan menyebutkan kondisi korban belum kembali normal hingga menghambat aktivitas sehari-hari.

Mandek di Ambang Restoratif

Tim jaksa yang terdiri atas Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal menjerat Meiliana menggunakan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta bagi pengemudi lalai penyebab kecelakaan dengan korban luka berat.

Pencantuman Undang-Undang Penyesuaian Pidana itu merupakan format baku yang mengikat sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebagai jaring pengaman jika unsur luka berat gugur di persidangan, jaksa turut menyertakan dakwaan subsidair memakai Pasal 310 ayat (2) untuk klasifikasi luka ringan.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara itulah yang mengubah arah peradilan.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakim wajib mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban jika ancaman hukuman tidak lebih dari batas ancaman tersebut.

Kasus ini otomatis terikat pada kewajiban Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mencatat sidang pembacaan dakwaan pada 30 Juli 2026 langsung ditunda demi memberi ruang bagi jaksa menghadirkan korban.

Sepekan berselang pada 6 Agustus 2026, agenda mediasi kembali menemui jalan buntu dengan alasan serupa.

Perma membatasi hakim untuk mengabaikan upaya damai hanya jika ada penolakan tegas dari pihak berperkara, relasi kuasa, atau terdakwa merupakan residivis dalam tiga tahun terakhir. Seluruh kondisi pengecualian itu tidak tercatat dalam kasus Meiliana.

Celah Visum dan Salin Tempel

Sementara persidangan terus tertunda, berkas dakwaan jaksa menyimpan celah yang dapat memicu perdebatan pada tahap pembuktian.

Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan tujuh kriteria ketat untuk status luka berat, mulai dari ancaman pada nyawa, kehilangan pancaindra, cacat permanen, hingga perawatan rumah sakit melampaui tiga puluh hari.

Klaim luka berat dalam dakwaan primair tersebut bersandar pada hasil visum et repertum Nomor 142/TU-9/815/DM/2025 yang ditandatangani dr. Marlina dari RSUD dr. Murjani Sampit.

Dokumen yang dikutip penuh dalam berkas itu menguraikan luka robek sepanjang satu sentimeter di pergelangan kaki kiri, pembengkakan, dan gesekan tulang yang teraba.

Visum itu turut mencatat prosedur penjahitan, pemasangan infus, radiologi, serta konsultasi spesialis ortopedi.

Namun, dokumen medis ini sama sekali tidak merinci durasi rawat inap, juga tidak mencantumkan diagnosis cacat permanen secara eksplisit.

Selain kualifikasi medis yang belum spesifik, administrasi berkas dakwaan turut memuat cacat pencatatan.

Baik dakwaan primair maupun subsidair menggunakan klausa alternatif waktu kejadian, yakni waktu lain dalam bulan September 2026 dan pada tahun 2026.

Penulisan ini kontradiktif dengan paragraf kronologi utama yang jelas-jelas merujuk pada tahun kejadian yang sebenarnya, yakni 2025.

Kesalahan tahun yang muncul identik di dua bagian berbeda ini menunjukkan adanya salin tempel yang luput dari verifikasi akhir tim penyusun.

Sidang lanjutan untuk mengeksekusi upaya damai kini dijadwalkan ulang pada 13 Agustus 2026. Sampai waktu itu tiba, Meiliana, yang STNK dan BPKB mobilnya disita sebagai barang bukti, harus menunggu kepastian.

Kepastian hukum dalam perkara ini kini tertahan pada satu sosok yang justru paling berkepentingan dengan pemulihannya, korban itu sendiri. (ign)