Intinya sih...

• Sidang kedua gugatan tanah adat Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026), ditunda karena tiga pihak tergugat—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Notaris Martina, dan Menteri Kehutanan—absen, meskipun kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas hadir.
• Gugatan ini diajukan oleh lima warga Desa Sebabi terkait sengketa tanah adat seluas 172,46 hektare.
• Kuasa hukum para penggugat, Sapriyadi, memperingatkan semua pihak untuk mematuhi hukum dan menghentikan perusakan aset warga di lokasi sengketa.
• Peringatan ini muncul menyusul insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di areal PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026, yang akan dilaporkan ke kepolisian setempat.
• Salah satu penggugat, Yanti U., mengklarifikasi bahwa aparat kepolisian yang bersiaga saat insiden 27 Agustus 2026 tidak terlibat dalam perusakan.
• Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan agenda pemanggilan ulang kepada pihak-pihak tergugat yang belum hadir.

SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi datang dengan formasi lengkap ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026).

Wajah baru akhirnya muncul di kursi seberang mereka. Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas, dua tergugat utama dalam perkara ini, hadir di ruang sidang.

Namun, dinamika di bangku tergugat seolah sekadar bertukar posisi. Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sempat hadir pada sidang perdana, justru absen pada sidang kedua ini.

Alhasil, kehadiran utusan dua korporasi tersebut belum cukup untuk memutar roda persidangan gugatan tanah adat seluas 172,46 hektare ini.

Palu hakim terpaksa kembali menunda sidang Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, lantaran tiga pihak tergugat masih tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Mengetahui jalannya persidangan tertahan pada etape pemanggilan para pihak, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana memilih irit bicara.

Dia menolak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang.

Sang pengacara menegaskan, proses hukum belum resmi menyentuh pokok perkara, sehingga pihak perusahaan baru akan merespons setelah petitum gugatan dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim.

Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Sapriyadi, kuasa hukum kelima penggugat, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, memanfaatkan momen usai sidang untuk menyoroti panasnya situasi di areal kebun.

Dia memperingatkan semua pihak agar mematuhi koridor hukum dan menghentikan perusakan aset warga di atas tapal sengketa.

Peringatan keras ini mencuat sebagai buntut dari insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di lokasi PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026 lalu.

”Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” katanya.

Sapriyadi memastikan insiden perusakan atribut kantor hukumnya tidak akan menguap begitu saja.

Dia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor setempat.

Buntut Pembongkaran Pondok dan Posisi Aparat

Sorotan terhadap letupan 27 Agustus itu turut mengundang klarifikasi penting dari Yanti U. Salah satu penggugat yang melihat langsung peristiwa pembongkaran di lokasi.

Dia mengungkap peran aparat kepolisian yang hari itu bersiaga di lapangan. Menurut Yanti, petugas kepolisian sama sekali tidak ikut campur merusak atau membongkar pondok warga.

Keterangan ini sekaligus melengkapi kesaksian penggugat lain, Sutomo, yang sebelumnya menunjuk sekuriti perusahaan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam aksi saling dorong di area portal, tanpa memastikan keterlibatan aparat dalam kontak fisik tersebut.

Yanti melontarkan harapan agar aparat kepolisian mampu berdiri di tengah masyarakat dalam mengawal situasi lapangan, bukan semata-mata menjadi pelindung kepentingan perusahaan.

”Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” ujarnya.

Yanti juga memastikan situasi sudah kembali mereda. Tidak ada insiden lanjutan pascaletupan 27 Agustus, dan pondok pertama milik warga yang sempat dibongkar kini telah diperbaiki.

Lantaran proses persidangan masih mandek, agenda sidang berikutnya pada 16 September 2026 akan kembali berfokus memanggil pihak-pihak yang belum melengkapi barisan tergugat.

Pengadilan dijadwalkan melayangkan panggilan ulang kepada Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan. (ign)