• Sekitar 190 warga dari empat desa di Seruyan menuntut hak plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dalam audiensi dengan jajaran pejabat Pemkab Seruyan dan Kapolres Seruyan pada Senin, 31 Agustus 2026, di Kantor Bupati.
• PT BAP menolak tuntutan plasma 20% dan berpegang pada skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP), berlandaskan argumen bahwa perizinannya (IUP 2005/2006) masuk dalam "fase satu" perizinan.
• Warga menolak skema KUP karena dinilai tidak memberikan kesejahteraan, sehingga operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu karena tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat.
• Analisis data oleh Kanal Independen menunjukkan bahwa ongkos pembangunan kebun plasma (sekitar Rp139-161 miliar) bukan kendala finansial bagi PT BAP yang merupakan bagian dari grup korporasi raksasa dengan pendapatan triliunan.
• Akar penolakan perusahaan adalah nilai panen tahunan dari area plasma (sekitar Rp237,7-Rp274,9 miliar) yang harus dilepaskan secara permanen kepada warga.
• Dua SK Bupati Seruyan (Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015) secara eksplisit mewajibkan PT BAP membangun kebun plasma 20%, namun Pemkab belum menunjukkan produk hukum yang membatalkan atau mengubah klausul tersebut.
KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Langit Seruyan yang cerah sore itu membingkai sebuah ironi. Sekitar 190 warga dari empat desa duduk lesehan beralaskan aspal kasar, membentuk formasi melingkar menghadap pusat kekuasaan daerah, Senin (31/8/2026).
Tepat di hadapan mereka, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan beserta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turut duduk lesehan di teras Kantor Bupati.
Rentetan narasi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Seruyan Bahrun Abbas, menepis tuntutan hak plasma 20 persen, aspirasi yang disodorkan warga.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mencermati setiap kata yang meluncur dari Bahrun Abbas.
Duduk di barisan terdepan sayap kiri kerumunan masyarakat, Sapriyadi menahan diri langsung merespons. Membiarkan dua koleganya, Yoga Prasetyo dan Iwan, menyuarakan tuntutan lantang lebih dulu.
Saat gilirannya tiba, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini lalu mengambil alih forum. Nada awalnya pelan. Sangat bersahabat.
Sapriyadi bahkan mengapresiasi pucuk pimpinan aparat kepolisian yang bersedia turun ke lapangan terbuka. Ikut duduk tanpa kursi.
”Beginilah warga kita pak. Bapak bisa melihat langsung wajah-wajahnya,” katanya.
”Sampai Bapak Kapolres ikut duduk bersama kami seperti ini. Luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Kapolres,” ujarnya lagi.
Tensi suaranya perlahan meningkat begitu pembicaraan masuk ke substansi hak masyarakat.
”Kalau berbicara mengenai produk aturan, saya agak merasa janggal, Pak. Sebab, pemerintah daerah seharusnya memahami betul produk hukum yang dikeluarkannya, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan atau IUP,” katanya.
”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015, serta pelepasan kawasan yang baru saja terbit melalui Nomor 36 Tahun 2025?” cecarnya lagi.
Volume suaranya terus mengeras. Membelah konsentrasi forum. Menggugat empati petinggi daerah.
”Selama 22 tahun kami menderita, Pak. Kami tidak mendapatkan apa-apa. Yang kami rasakan hanya debu, polusi, dan limbah,” tegasnya.
”Padahal, produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” sambung Sapriyadi.
Sapriyadi kemudian melemparkan sebuah pertanyaan aritmatika sederhana yang menelanjangi alibi perizinan perusahaan.
”Plasma inti itu bukan sesuatu yang berada di luar ketentuan. Hal itu sudah ada di dalam izin. Jika luas lahannya 17.000 hektare, maka berapa 20 persennya? Berikan bagian itu kepada masyarakat,” ucapnya.
Puncak keputusasaan warga terekam pada beberapa kalimat penutupnya.
”Tolong, Pak, kami sudah sangat bosan. Hari ini kami duduk di sini seperti pengemis. Ada juga anak-anak yang dibawa ke tempat ini,” katanya.
”Kalau Bapak ingin melihat seluruhnya, sekitar 3.410 orang dapat turun. Bapak akan melihat bagaimana penderitaan mereka. Apakah tujuan pemerintah untuk menyengsarakan atau menyejahterakan masyarakat? Kalau tujuannya menyejahterakan masyarakat, realisasikan plasma 20 persen,” kata Sapriyadi dengan suara agak meninggi.
Pertemuan terbuka itu berakhir tanpa satu pun pejabat yang menjawab pertanyaan hitungan Sapriyadi.
Dua forum mediasi sepanjang Agustus 2026 justru mempertegas posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang menolak plasma 20 persen dan mengunci kewajibannya pada Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).
Kanal Independen membedah kalkulasi yang dibiarkan menggantung tersebut. Pengujian turut menyasar satu fakta lanjutan yang tidak pernah dibuka di ruang mediasi, yakni kapasitas riil PT BAP dalam menanggung ongkos kewajiban tersebut apabila benar-benar direalisasikan.
Perhitungan ini disusun menggunakan deretan dokumen resmi yang tersedia. Rujukan tersebut meliputi sertifikat Hak Guna Usaha di sistem pertanahan negara, Izin Usaha Perkebunan terbitan Bupati Seruyan, laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) periode 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026, laporan tahunan induk usaha di bursa Singapura, serta ketetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.
Hasil pembedahan data memperlihatkan fakta yang sangat kontras dengan realitas warga.
Ongkos membangun kebun plasma sama sekali bukan hambatan bagi korporasi. Akar penolakan sesungguhnya terletak pada besaran nilai panen triliunan rupiah yang harus direlakan perusahaan secara terus-menerus.
Empat Basis Luasan pada Satu Kewajiban
Kalkulasi luasan kewajiban plasma sangat bergantung pada dokumen dasar yang digunakan. Terdapat empat angka berbeda yang beredar di dalam dokumen resmi terkait PT BAP.
Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT Binasawit Abadi Pratama mencatat luasan 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan. Dokumen terbitan 18 Maret 2008 ini merupakan satu-satunya alas hak atas tanah milik perusahaan.
Angka luasan tersebut dikutip langsung oleh pihak perusahaan di dalam dokumen replik Pengadilan Negeri Sampit, dan selaras dengan luas poligon HGU bernomor 00009 pada portal Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dua puluh persen dari luasan ini berada di angka 4.030,56 hektare.
Dokumen kedua, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, mencantumkan luas areal netto sebesar 20.180 hektare. Angka ini menghasilkan kewajiban plasma 4.036 hektare.
Dokumen ketiga, SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015, menyebut luasan kurang lebih 17.221 hektare, yang memunculkan kewajiban 3.444,2 hektare.
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto pada Februari 2023, pernah menyodorkan angka 3.485 hektare sebagai wujud 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.
Rentang luasan kewajiban tersebut berkisar antara 3.444 hingga 4.036 hektare. Basis hitungan 17.000 hektare yang dilontarkan Sapriyadi menghasilkan angka sekitar 3.400 hektare, yang berarti berada di batas terbawah rentang dokumen resmi. Tidak ada satu pun dari empat basis rujukan tersebut yang menghasilkan angka nol.
Ongkos Konstruksi Lebih Kecil dari Utang Afiliasi
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempublikasikan estimasi biaya investasi pembangunan kebun sawit yang berada di kisaran Rp40 juta per hektare.
Nilai ini mencakup tahapan pembukaan lahan, penanaman, pembangunan jalan, parit, hingga pemeliharaan tanaman siap panen.
Angka tersebut adalah estimasi umum industri kelapa sawit nasional, bukan potret pembukuan internal PT BAP yang berstatus perusahaan tertutup.
Menggunakan patokan harga tersebut, membangun kebun plasma seluas 4.030,56 hektare membutuhkan dana sekitar Rp161,2 miliar.
Apabila mengacu pada luasan 3.485 hektare versi pemda, kebutuhan dananya turun ke kisaran Rp139,4 miliar.
Skala angka ini terlihat sangat kecil apabila disandingkan dengan laporan keuangan auditan perusahaan.
Catatan atas Laporan Keuangan PT SMART Tbk merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi, yakni PT Binasawit Abadi Pratama, sebesar Rp218,9 miliar pada 31 Desember 2025 dan Rp214,1 miliar pada 31 Desember 2024.
Laporan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mencatat saldo utang tersebut naik menjadi Rp251,3 miliar.
Saldo itu berasal dari transaksi pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu, dan peralatan perkebunan.
Catatan ini menegaskan bahwa angka ratusan miliar tersebut hanya sekadar saldo tagihan PT BAP kepada satu perusahaan afiliasi pada satu tanggal pelaporan, bukan akumulasi pendapatan setahun penuh.
Hitungan data menyimpulkan bahwa ongkos membangun seluruh kewajiban plasma 20 persen menelan biaya yang jauh lebih kecil ketimbang nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya semata.
Kapasitas Finansial Grup di Papan Bursa
PT BAP merupakan bagian dari rantai korporasi raksasa. Laporan Tahunan Golden Agri-Resources Ltd (GAR) tahun 2025 mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut. GAR telah tercatat beroperasi di Bursa Efek Singapura sejak 1999.
Kinerja keuangan induk usaha ini tercatat dalam laporan resmi perseroan tertanggal 26 Februari 2026. Seluruh capaian tersebut aslinya disajikan dalam dolar Amerika Serikat.
Untuk menakar nilainya secara nyata, Kanal Independen mengonversi deretan angka itu menggunakan patokan kurs tengah Bank Indonesia per 2 September 2026.
Nilainya dipatok pada angka Rp17.727 per dolar AS, yang ditarik dari posisi kurs jual Rp17.815,63 dan kurs beli Rp17.638,37.
Pendapatan GAR sepanjang 2025 melesat 19 persen hingga menyentuh rekor Rp229,56 triliun (setara US$12,95miliar).
Angka EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, dan penyusutan) naik 14 persen menjadi Rp22,34 triliun (US$1,26 miliar).
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan terkerek 10 persen menjadi Rp7,09 triliun (US$400 juta).
Dewan direksi perseroan turut mengusulkan dividen final naik 18 persen dengan nilai total menyentuh Rp1,67 triliun (US$94 juta).
Segmen bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menaungi PT BAP berhasil mencatat EBITDA Rp12,57 triliun (US$709 juta) dengan margin 28,8 persen. Angka ini menyumbang 56 persen dari keseluruhan EBITDA konsolidasi grup.
PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang berada di bawah induk yang sama dengan PT BAP, tercatat membukukan penjualan bersih Rp43,73 triliun sepanjang enam bulan pertama 2026.
Perusahaan ini sebelumnya mencetak penjualan Rp86,95 triliun dengan laba bersih Rp2,59 triliun sepanjang 2025.
Deretan angka tersebut merepresentasikan kinerja grup, bukan potret laporan keuangan tunggal PT BAP. Namun, skalanya memberikan gambaran rasio yang sangat nyata.
Ongkos senilai Rp139 miliar hingga Rp161 miliar untuk membangun seluruh kewajiban plasma warga Seruyan hanya setara lima hingga enam persen dari laba bersih satu tahun PT SMART Tbk, tanpa perlu memasukkan hitungan kekuatan induk utama mereka di Singapura.
Akar Penolakan: Nilai Panen yang Dilepas Permanen
Tingginya kapasitas finansial membuktikan bahwa ongkos konstruksi tidak relevan dijadikan alasan rasional di balik penolakan yang berlangsung belasan tahun.
Akar keengganan korporasi justru terletak pada beban operasional yang muncul akibat perbedaan karakteristik dua skema yang dipertentangkan.
Skema plasma memindahkan hak penguasaan lahan secara permanen kepada warga.
Sebaliknya, skema KUP atau usaha produktif sama sekali tidak mengharuskan perusahaan menyerahkan luasan kebunnya. Jurang perbedaan ini memperlihatkan nilai aslinya ketika dihitung sebagai arus pendapatan.
Laporan resmi GAR merilis tingkat produktivitas buah sawit sepanjang 2025 mencapai 19,0 ton per hektare, yang juga memuat luasan lahan plasma.
Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mematok harga pembelian TBS periode I bulan Juni 2026 untuk kebun mitra tanaman plasma usia 10 sampai 20 tahun pada angka Rp3.590,18 per kilogram.
Penggabungan dua variabel ini pada luasan 4.030,56 hektare menghasilkan angka sekitar 76.581 ton panen TBS per tahun, senilai Rp274,9 miliar.
Apabila menggunakan basis luasan 3.485 hektare versi pemda, volume panen berada di kisaran 66.207 ton atau senilai Rp237,7 miliar per tahun.
Kalkulasi ini merupakan angka perkiraan yang memadukan produktivitas rata-rata grup dengan harga patokan pemerintah, bukan mengambil nilai langsung dari pembukuan internal perusahaan.
Proyeksi kerugian finansialnya memperlihatkan alasan utama korporasi bertahan. Nilai panen tahunan dari area 20 persen tersebut setara dengan nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya, dan angka hilangnya potensi pendapatan ini akan terjadi berulang setiap tahun.
Ongkos membangun kebun plasma hanya menelan biaya satu kali bayar. Sebaliknya, nilai komoditas yang harus dilepaskan ke tangan warga berjalan secara tahunan dan bersifat permanen.
Dalih Ketiadaan Lahan dan Belasan Ribu Hektare Tanpa Hak
Perusahaan memiliki pijakan hukum untuk menolak pengambilalihan kebun inti yang sudah ditanam.
Pada Juni 2023, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihak mana pun tidak dibenarkan memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU atau IUP milik perusahaan.
Seluruh luasan 20.152,79 hektare HGU PT BAP telah tertanam dan tersertifikasi. Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk PKS Sungai Rungau merangkum keberadaan lima hamparan kebun inti dengan luasan total tersertifikasi mencapai 20.152,79 hektare, angka yang sama persis dengan luas poligon HGU pada portal Bhumi.
Memotong 4.030 hektare dari area ini berarti memangkas seperlima area bersertifikat yang menjadi jalur ekspor perusahaan ke pasar premium.
Penelusuran tata ruang Kanal Independen sebelumnya justru menemukan hamparan seluas belasan ribu hektare di sebelah selatan poligon HGU.
Lahan tersebut dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP pada citra satelit, tetapi tidak memiliki tipe hak maupun Nomor Induk Bidang yang terdaftar di portal pertanahan negara.
Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting yang dilegalisasi pada 2013 memetakan keberadaan hamparan tersebut dengan luasan 17.234 hektare.
Peta itu ditopang oleh pernyataan tertulis dari Kepala Divisi Sustainability PT BAP saat itu, Dr. Haskarlianus Pasang, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses perolehan HGU.
Belasan tahun berganti, hamparan luas tersebut tetap berstatus kosong pada sistem pertanahan digital.
Penggabungan kedua hamparan tersebut menunjukkan bahwa area yang dikuasai PT BAP mendekati 37.400 hektare, hampir dua kali lipat dari HGU resminya.
Hamparan selatan tersebut juga telah tertanam kelapa sawit, sehingga proses legalisasinya tidak akan otomatis menyediakan tanah kosong untuk plasma.
Perubahan justru terjadi pada basis perhitungan angka kewajiban. Selama belasan ribu hektare tanah itu berada di luar radar sistem pertanahan negara, ia tidak akan terhitung sebagai angka pembagi kewajiban 20 persen masyarakat.
Pertanyaan hukum mengenai apakah kewajiban plasma seharusnya dihitung dari keseluruhan areal yang secara riil dikuasai, belum pernah diuji dalam mediasi mana pun.
Syarat Mengikat di Balik Argumen Fase Satu
Argumentasi untuk memuluskan KUP dikemukakan Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas pada audiensi 31 Agustus 2026. Dia menyandarkan posisi pemerintah pada klasifikasi perizinan masa lalu.
“Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005. Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” ujarnya.
Klasifikasi ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Fase pertama mencakup perusahaan pemegang perizinan sebelum 28 Februari 2007.
Perusahaan dalam kategori ini yang telah menyelesaikan program kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM, mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.
Sebuah klausul lanjutan dalam surat edaran tersebut tidak dibahas di forum. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan fase satu yang belum pernah melaksanakan kemitraan tetap wajib melakukan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.
Pelaksanaan kewajiban pengganti ini harus berlandaskan pada kesepakatan yang diketahui gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.
Syarat persetujuan warga ini belum terpenuhi. Masyarakat empat desa secara terbuka menolak KUP dalam dua forum resmi berturut-turut. Yoga Prasetyo mempertegas posisinya dalam wawancara terpisah.
”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketiadaan kesepakatan dari masyarakat membuat skema usaha produktif belum memiliki pijakan legalitas operasional.
Status hukum operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu. Tidak memfasilitasi plasma, sekaligus belum mengantongi kesepakatan pelaksanaan KUP dari warganya.
Dua SK Bupati yang Dibiarkan tanpa Jawaban
Argumen klasifikasi fase satu bertumpu pada izin awal perusahaan saat masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.
Bahrun Abbas menyebut dokumen itu terbit pada 2005. SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencatat tanggal yang berbeda, yakni mengacu pada Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/481/EK/2006 tertanggal 20 Desember 2006.
Perbedaan jarak waktu ini tidak menggugurkan status fase satu karena keduanya diterbitkan sebelum 28 Februari 2007. Namun, dua dokumen yang terbit bertahun-tahun setelahnya memicu perdebatan hukum.
SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencantumkan kewajiban secara gamblang pada diktum ketiga dan kelima.
”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP),” demikian isinya.
Kedua instrumen ini berstatus sebagai keputusan administratif baru yang dilengkapi diktum tersendiri, diterbitkan enam dan delapan tahun setelah lewatnya garis potong 28 Februari 2007.
Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur mempertanyakan eksistensi dokumen tersebut di hadapan forum.
”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.
Bahrun Abbas menyatakan pemerintah daerah akan mengomunikasikan persoalan ini lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.
Hingga naskah ini diselesaikan, produk hukum penggugur yang membatalkan isi SK Bupati tersebut belum ditunjukkan ke publik.
Adapun manajemen PT BAP, sejauh ini belum memberikan respons. Sejumlah upaya konfirmasi Kanal Independen yang dilayangkan sebelumnya terkait konflik yang terjadi di PT BAP, tak pernah ditanggapi.
Posisi korporasi hanya terekam dari dokumen replik di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan bersifat sah, berlaku mengikat, dan tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. (ign)