Menurutnya, penyidik fokus menggali apa yang benar‑benar dikerjakannya dalam kegiatan penerima hibah, terutama soal keikutsertaan dalam agenda dan penggunaan uang.
Pertanyaan juga menyentuh soal apakah kegiatan benar dilaksanakan sesuai proposal atau sekadar formalitas di atas kertas.
Meski sempat mendapat arahan sebelumnya, saksi tersebut justru menyatakan mendukung penuh upaya penegak hukum untuk membongkar dugaan penyelewengan dana hibah keagamaan hingga tuntas.
”Supaya jadi pelajaran ke depan, jangan lagi dana hibah dijadikan bancakan,” ucapnya, menyinggung praktik pemanfaatan bantuan yang menurutnya tidak sepenuhnya dinikmati penerima di akar rumput.
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kotim bergulir sejak 2025, ketika muncul laporan masyarakat yang mempersoalkan penggunaan bantuan ke sejumlah lembaga keagamaan penerima hibah dari Pemkab Kotim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Kotim kemudian menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan pada akhir 2025 dan mulai memanggil para penerima hibah secara bergelombang.
Fokus penyidikan diarahkan pada dana hibah sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari Sekretariat Daerah (Setda) Kotim dan disalurkan kepada ratusan organisasi serta lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023-2024.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sejumlah media, dari total sekitar 251 penerima hibah, hingga akhir Januari-awal Februari 2026, lebih dari 160 penerima telah diperiksa secara bertahap di Kejari Kotim.
Pemeriksaan dibagi dalam dua pola besar, yakni verifikasi administrasi atas dokumen pengajuan dan laporan pertanggungjawaban, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara proposal, realisasi kegiatan, dan kondisi fisik hasil kegiatan, termasuk pembangunan rumah ibadah.
Pada saat yang sama, jaksa masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari auditor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya menegaskan, perkara yang tengah ditangani pihaknya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah oleh Setda Kotim.
Tahapan perkara berupa penyidikan. Pihaknya telah melibatkan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari penyaluran hibah tersebut.
”Nantinya kami akan mintakan ke auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran tersebut,” kata Nur Akhirman.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penerima hibah yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal, hingga dugaan dana yang tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan program.
Sejumlah lembaga yang mengelola kegiatan keagamaan berskala besar, seperti lembaga pengembangan tilawatil quran dan pesta paduan suara gerejawi, disebut ikut menjadi perhatian penyidik.
Di luar perkara hibah keagamaan, Kotim saat ini juga diguncang pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada yang nilainya juga mencapai puluhan miliar rupiah dan ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Rangkaian pemanggilan pejabat, mulai dari unsur Pemkab hingga penyelenggara pemilu, menambah sorotan publik terhadap tata kelola dana hibah di daerah tersebut. (ign)