✨ Intinya sih...

• Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan penyediaan sumur bor di titik rawan karhutla sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kendala sumber air.
• Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim, Edwin Ignatius Beslar, mengingatkan agar penggunaan anggaran penanganan karhutla dan perpanjangan status tanggap darurat harus sesuai dasar administrasi serta koridor hukum, didasari laporan BMKG.
• Status tanggap darurat karhutla di Kotim diperpanjang dari 1 hingga 15 Oktober 2026, dengan Bupati Halikinnor menegaskan tidak boleh diperpanjang hanya untuk mengejar penggunaan anggaran.
• Bupati Halikinnor mengakui kendala terbatasnya tenaga ahli pengeboran dan tidak semua pengeboran berhasil menemukan sumber air; ia meminta camat, relawan, dan masyarakat membantu inventarisasi tenaga ahli.
• Pemkab Kotim menekankan pemeliharaan sumur yang sudah ada, pemetaan lokasi rawan untuk penyiapan sumber air sebelum musim kemarau, serta pengawasan kewajiban fasilitas air (PSU) oleh pengembang perumahan.
• Kebutuhan sumber air juga diperluas ke kawasan perkotaan dengan mendorong penyediaan sumur bor dan hidran yang memiliki fungsi rutin, seperti penyiraman tanaman, agar fasilitas tetap terpelihara dan siap pakai.

SAMPIT, kanalindependen.id – Penyediaan sumur bor di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan sebagai solusi jangka panjang untuk menghadapi persoalan sumber air yang berulang setiap musim kering di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Rencana tersebut mendapat perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim Edwin Ignatius Beslar yang mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran penanganan karhutla tetap dilaksanakan sesuai dasar administrasi dan koridor hukum.

Persoalan sumber air menjadi salah satu kendala dalam pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Kotim.

Karena itu, sumur bor yang dibangun di lokasi rawan tidak hanya diharapkan membantu saat status tanggap darurat berlangsung, tetapi juga tetap tersedia dan terpelihara ketika kebakaran kembali terjadi pada musim kemarau berikutnya.

Edwin mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dalam menyampaikan kondisi penanganan karhutla, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp15 miliar serta anggaran daerah yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat.

Dengan perpanjangan status tanggap darurat, Pemkab Kotim harus memiliki landasan administrasi yang lengkap.

Laporan kondisi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan sebagai dasar penerbitan keputusan perpanjangan status.

”Kalau status tanggap darurat ini diperpanjang, administrasinya harus lengkap. Dasarnya harus jelas, termasuk laporan BMKG yang menjadi dasar perpanjangan,” ujar Edwin saat memberikan masukan dan saran dalam rapat penanganan karhutla yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (29/9/2026).

Kajari juga mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan anggaran penanganan karhutla untuk menyediakan sumur bor dan pompa di lokasi yang selama ini berulang kali mengalami kebakaran.

Menurutnya, kebutuhan tersebut relevan karena persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut jumlah personel dan peralatan pemadaman. Ketersediaan sumber air yang dekat dengan titik kebakaran juga menentukan efektivitas penanganan.

Edwin mendorong agar sumur bor yang dibangun tidak berhenti sebagai fasilitas yang hanya digunakan selama masa tanggap darurat.

”Aspek pemeliharaan juga harus dipikirkan sejak awal, termasuk bagaimana pompa dan perlengkapannya dijaga agar tetap berfungsi ketika sewaktu-waktu diperlukan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Halikinnor menjelaskan bahwa penggunaan anggaran penanganan karhutla tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selain dukungan pemerintah pusat sekitar Rp15 miliar, Pemkab Kotim memiliki anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan kondisi darurat.

Selama status tanggap darurat masih berlaku, anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.

Termasuk penyediaan selang, pompa, sumber air dan sumur bor pada lokasi yang memang membutuhkan.

”Selama status darurat ini masih berlaku, kita bisa melakukan kegiatan yang memang dibutuhkan untuk penanganan karhutla. Termasuk sumur bor, pengadaan mesin alkon, selang, pompa dan kebutuhan lainnya,” kata Halikinnor.

Namun, Halikinnor menegaskan status tanggap darurat tidak boleh diperpanjang hanya untuk mengejar penggunaan anggaran atau pengadaan barang.

Perpanjangan yang disepakati dalam rapat tersebut hanya berlaku 1 hingga 15 Oktober 2026. Jika hujan turun dengan intensitas yang cukup, titik api berkurang dan kondisi darurat berakhir, pemerintah tidak boleh mempertahankan status tersebut hanya karena masih ada anggaran yang belum digunakan.

”Kalau hujan turun dan kondisi sudah membaik, jangan sampai kita memperpanjang status hanya untuk pengadaan. Itu tidak boleh. Dalam kondisi darurat pun tetap ada koridor dan ketentuan yang harus dipatuhi. Jangan sampai niat membantu justru membuat kita semua terkena persoalan hukum,” tegasnya.

Persoalan sumur bor tidak hanya berkaitan dengan anggaran. Ketersediaan tenaga ahli untuk melakukan pengeboran juga menjadi kendala.

Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya mencari tenaga yang memiliki kemampuan melakukan pengeboran, tetapi jumlahnya terbatas. Selain itu, pengeboran juga tidak selalu menghasilkan sumber air.

Kondisi tersebut terlihat dari pengeboran di sejumlah lokasi. Bahkan, salah satu pengeboran di Bagendang Tengah telah mencapai kedalaman sekitar 15 hingga 16 meter, tetapi sumber air belum ditemukan.

”Masalah kita sekarang tenaga untuk mengebor itu terbatas. Kita sudah mencari orangnya, tetapi tidak mudah. Pengeboran juga belum tentu dapat air. Ada yang sudah dibor cukup dalam, tetapi airnya belum ditemukan,” jelasnya.

Karena itu, Halikinnor meminta camat, relawan, pemerintah desa dan masyarakat ikut membantu menginventarisasi tenaga yang memiliki keahlian melakukan pengeboran sumur.

Data tersebut nantinya disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim sehingga ketika kebutuhan pengeboran muncul, pemerintah tidak lagi kesulitan mencari tenaga yang dapat bekerja di lapangan.

Wilayah yang menjadi perhatian antara lain, di Kecamatan Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, Seranau dan sejumlah kawasan lain yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

Menurut Halikinnor, lokasi yang berulang kali terbakar seharusnya dipetakan dan disiapkan sumber airnya sebelum musim kemarau tiba. Pemerintah tidak boleh kembali mencari sumber air dari awal setiap kali kebakaran terjadi.

”Kalau kita sudah tahu tempatnya berulang kali terbakar, ya kita siapkan dari sekarang. Jangan setiap terjadi kebakaran baru kita sibuk mencari sumur, mencari air dan mencari peralatan,” ujarnya.

Selain membangun sumur baru, pemeliharaan terhadap sumur yang telah tersedia juga menjadi perhatian.

Halikinnor tidak ingin fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah kemudian tidak terawat dan akhirnya tidak dapat digunakan ketika dibutuhkan.

Ia menyebut pengalaman daerah lain menunjukkan bahwa jumlah sumur yang banyak tidak otomatis menjamin ketersediaan sumber air untuk pemadaman. Tanpa pemeliharaan, fasilitas tersebut dapat rusak atau tidak berfungsi.

Karena itu, sumur yang telah dibangun pada tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya perlu didata dan dipastikan kondisinya. Pemeliharaannya dapat menjadi bagian dari perencanaan anggaran daerah berikutnya.

”Jangan sampai kita bangun banyak sumur, tetapi setelah itu tidak ada yang merawat. Ketika kebakaran datang lagi, sumurnya sudah tidak bisa digunakan,” katanya.

Untuk lokasi yang memiliki sumber air cukup besar, pemerintah juga dapat membangun fasilitas yang lebih permanen. Sumur dapat dilengkapi konstruksi yang lebih kuat, pagar dan penanda agar mudah ditemukan serta terlindungi.

Pemeliharaan fasilitas tersebut dapat melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya, seperti BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya.

”Kalau sumber airnya memang bagus dan besar, jangan hanya dibuat untuk keadaan darurat. Bisa kita buat permanen, diberi semen, dipagar dan diberi tanda. Jadi ketika dibutuhkan, kita tahu tempatnya dan fasilitasnya tetap ada,” jelas Halikinnor.

Kebutuhan sumber air tersebut menurutnya tidak hanya berlaku untuk kawasan yang jauh dari pusat kota. Kawasan permukiman juga perlu memiliki fasilitas penunjang untuk menghadapi kondisi darurat.

Halikinnor meminta pengawasan pembangunan perumahan diperketat, terutama terkait kewajiban pengembang menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Ia menilai kawasan perumahan semestinya tidak hanya menyediakan bangunan rumah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk sumber air yang dapat digunakan untuk menghadapi kebakaran.

Pengembang yang belum memenuhi kewajiban PSU juga diminta tidak mendapatkan izin sebelum persyaratan tersebut dipenuhi.

”Kalau PSU-nya belum selesai, jangan diberikan izin. Kita harus lihat juga kebutuhan airnya. Di kawasan perumahan bisa disiapkan sumur bor, hidran atau reservoir,” ujarnya.

Halikinnor turut menyinggung adanya indikasi pembakaran lahan di sekitar kawasan perumahan yang diduga dilakukan untuk menghindari biaya pembersihan lahan.

Ia menegaskan, indikasi tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, pola tersebut tetap harus menjadi perhatian karena pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dapat menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat.

”Kita tidak bisa langsung menuduh. Tetapi kalau ada indikasi lahan dibakar supaya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membersihkan, ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai kepentingan pribadi justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Untuk kawasan perkotaan, Halikinnor juga mendorong penyediaan sumur bor dan hidran yang memiliki fungsi rutin. Dengan begitu, fasilitas tersebut tidak hanya dibuka ketika terjadi karhutla, tetapi tetap digunakan dan dirawat dalam kondisi normal.

Air dari sumur bor, misalnya, dapat digunakan untuk penyiraman tanaman di sepanjang jalan atau kebutuhan air lainnya. Pemanfaatan rutin tersebut sekaligus menjaga agar fasilitas tidak terbengkalai.

Dengan konsep tersebut, sumur bor diharapkan menjadi bagian dari infrastruktur kesiapsiagaan yang dapat digunakan berulang kali, bukan sekadar fasilitas darurat yang dibangun ketika api sudah meluas.

”Di kawasan perkotaan juga perlu disiapkan sumur bor dan hidran. Misalnya, untuk penyiraman tanaman di jalan atau kebutuhan air lainnya, tidak perlu mengambil air dari sumber yang jauh. Air dapat diambil dari sumur bor agar fasilitas itu tetap digunakan dan terpelihara,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)