Intinya sih...

• Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar dengan sekitar 500 unit "lanting" terus beroperasi di Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, dan kerap mengabaikan penertiban aparat.
• Seorang mantan pekerja (BI) mengungkapkan adanya pungutan uang masuk Rp25-30 juta dan setoran bulanan Rp6-10 juta per lanting kepada "pengelola lokasi", yang menghasilkan miliaran rupiah setiap bulan, serta maraknya peredaran sabu di antara pekerja.
• Pada 2 Desember 2025, empat terdakwa (Yolandria, Disandria, Suratno, Andi Setiawan) divonis 7-10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, karena terbukti menambang tanpa izin melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, menyusul penggerebekan pada 16 Juli 2025.
• Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa dan diduga kuat menggunakan merkuri yang berisiko tinggi mencemari lingkungan.
• Camat Mentaya Hulu, Muhammad Edison, membenarkan adanya aktivitas ilegal ini dan telah mengusulkan penetapan area tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun mengakui tidak memiliki solusi karena keterbatasan wewenang dan dilema sosial terkait mata pencarian warga.

SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin sedot memecah keheningan Sungai Ngabe saat matahari mulai tenggelam.

Lampu-lampu panggung apung, atau yang biasa disebut lanting oleh warga lokal, mulai menyala satu demi satu di sepanjang aliran air yang membelah Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mesin dongfeng bersahut-sautan menyedot air, mengaduk pasir, dan menata karpet penyaring demi memburu butiran emas hingga dini hari.

Aktivitas ini sepenuhnya ilegal. Jalur hukum sebenarnya pernah memotong rantai ini, bahkan menyeret empat orang ke balik jeruji besi.

Namun, di bawah kegelapan malam, denyut penambangan emas tanpa izin (PETI) tetap berjalan, seolah mengabaikan bayang-bayang aparat penegak hukum.

Seorang mantan pekerja di lokasi tersebut, BI, menuturkan bahwa Sungai Ngabe kini menjelma menjadi salah satu episentrum PETI terbesar di Kotawaringin Timur.

Menurut pengakuannya, tidak kurang dari 500 unit lanting beroperasi menyisir dasar sungai hampir setiap hari.

Skala operasional ini selaras dengan tren yang terekam dalam catatan pemberitaan setahun terakhir.

Populasi mesin sedot di kawasan ini terus membengkak secara masif, bergerak dari kisaran ratusan unit pada pertengahan 2025 menjadi berlipat ganda memasuki tahun 2026. Sungai Ngabe tidak sedang menyusut, melainkan terus tumbuh subur.

”Jangan Coba-Coba Orang Asing Masuk”

Akses menuju jantung pertambangan ini dilaporkan tertutup bagi orang luar. Pengawasan ketat diberlakukan sejak pintu masuk jalur darat maupun air untuk memantau setiap pergerakan yang keluar-masuk lokasi.

”Jangan coba-coba orang asing masuk ke sana kalau tidak mau pulang nama saja,” ujar BI.

Sistem pertahanan ini meluas hingga ke urusan penegakan hukum. BI mengklaim bahwa operasi penertiban yang direncanakan oleh aparat kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi.

”Kalau ada razia, biasanya informasi sudah lebih dulu masuk. Semua sudah diinstruksikan berhenti bekerja dan lokasi langsung disterilkan,” katanya.

Pola penertiban yang mandul ini bukan hanya cerita sepihak dari mulut BI. Kepala Desa Kawan Batu, H Sumardi, pada Oktober 2025 pernah menyampaikan hal serupa kepada media lokal.

Dia menyebut aktivitas penambangan justru kian menjamur setelah digelarnya razia besar-besaran.

Seorang warga setempat melukiskan situasi itu dengan getir. Begitu riak razia mereda, para penambang langsung kembali ke sungai tanpa ada yang berani mengusik.

Uang Masuk Puluhan Juta, Setoran Bulanan Miliaran

Aliran omset bernilai fantastis diduga berjalan rapi di balik riuh rendah suara mesin. BI mengungkapkan, setiap pemilik lanting baru diwajibkan membayar uang masuk berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta kepada pihak yang disebutnya pengelola lokasi atau pemilik lahan.

Setelah beroperasi, mereka masih harus menyetor bulanan sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta.

”Kalau dihitung dari sekitar 500 lanting itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” ungkapnya.

Skema serupa pernah dilaporkan pada Mei 2026. Biaya masuk sekitar Rp20 juta bagi penambang luar desa, ditambah setoran bulanan Rp10 juta yang ditagih lewat seorang juru tagih.

Nama-nama yang disebut menguasai titik-titik lokasi pun bermunculan, salah satunya diperkirakan mengelola puluhan unit lanting sewaan dengan estimasi pendapatan ratusan juta rupiah per bulan.

Angka yang berbeda-beda, tapi pola yang sama. Ada yang memungut, ada yang menagih, ada yang menyewakan sungai.

BI juga mengaku hasil tambang di kawasan itu cukup besar. Saat ia masih bekerja, satu lanting disebut mampu menghasilkan emas hingga 35 gram per hari, yang dijual ke pengepul di lokasi seharga sekitar Rp1,5 juta per gram pada masa itu.

Angka produksi sebesar itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran tambang sungai dan sepenuhnya bersandar pada klaim sumber. Kanal Independen belum memverifikasinya secara independen.

Lebih jauh, BI menyebut seorang pengusaha asal Surabaya berinisial AP sebagai pembeli utama emas hasil tambang, sekaligus pemasok kebutuhan dan peralatan penambangan.

Sosok itu, menurut pengakuannya, punya pengaruh besar. Bila ia memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, para penambang akan menurut.

”Ada bos dari Surabaya yang membeli emas itu. Dulu hasil emas kami sulit dijual kalau bukan ke dia. Dia juga punya toko khusus yang menjual alat-alat penambangan,” ujarnya.

Sabu untuk ”Doping”

Peredaran narkotika melengkapi catatan kelam di tenda-tenda pekerja selain urusan dugaan pungutan.

BI mengaku peredaran narkotika di kawasan tambang cukup marak. Sebagian pekerja, katanya, menggunakan sabu untuk menjaga stamina saat bekerja berjam-jam.

”Peredaran sabu di sana sangat luar biasa. Banyak pekerja yang menjadikan sabu sebagai doping supaya kuat bekerja mencari emas,” katanya.

Camat Mengakui: Ada, Tapi Tak Punya Solusi

Aparatur pemerintahan setempat bukannya tidak mengetahui realitas ini. Camat Mentaya Hulu, Muhammad Edison, membenarkan bahwa penambangan emas di Sungai Ngabe sudah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan aktivitas itu tidak berizin.

”Memang aktivitas itu ada, tapi kadang ada kadang tidak ada. Aktivitas tambang itu tidak resmi. Masyarakat hanya mencari makan di situ, pendapatannya juga tidak menentu,” ujarnya.

Edison mengatakan, pemerintah kecamatan telah mengusulkan agar kawasan itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena lokasinya berada di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Usulan itu, katanya, telah disampaikan ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.

”Sudah saya usulkan ke DSDABMBKPRKP Kotim agar masuk wilayah pertambangan rakyat karena itu masuk kawasan HPK,” katanya.

Ia juga menyebut aktivitas para penambang diduga sudah diketahui aparat kepolisian. Ketika ada pengawasan atau imbauan, para penambang biasanya berhenti. Setelah pengawasan usai, mereka kembali bekerja.

”Ketika disuruh berhenti, mereka berhenti. Tapi kalau tidak ada pengawasan, mereka menambang emas lagi,” katanya.

Edison mengungkapkan, sekitar tiga bulan lalu pihak kecamatan bersama kepolisian telah memanggil sekelompok warga yang menambang secara ilegal. Mereka ditegur, kepala desa dan tokoh masyarakat pun diminta ikut mengimbau.

”Kami pernah memanggil mereka bersama pihak kepolisian. Tokoh masyarakat dan kepala desa juga ikut mengimbau supaya aktivitas itu dihentikan,” ujarnya.

Keterbatasan wewenang tampaknya membentur langkah penertiban total. Pemimpin wilayah mengakui secara jujur mengenai dilema sosial yang dihadapi di lapangan.

”Saya tidak berani memberhentikan mata pencaharian orang karena mereka cari makan di situ. Saya hanya bisa menegur bahwa aktivitas itu ilegal. Saya juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja bagi mereka. Jadi saya tidak punya solusi. Yang mereka kerjakan itu juga tidak pasti, kadang dapat, kadang tidak. Antara ada dan tiada,” katanya.

Ganjalan Kewenangan: Izin Tambang Ada di Provinsi

Usulan Camat agar Ngabe menjadi WPR menyimpan persoalan yang lebih pelik. Kewenangan perizinan pertambangan kini tidak lagi berada di tangan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi juga wajib menghadirkan solusi bagi warga yang menggantungkan hidup pada tambang.

Ia menyoroti perpindahan kewenangan izin ke provinsi, dan menilai Pemkab Kotim tetap harus hadir memfasilitasi agar status tambang warga menjadi jelas dan tidak lagi dicap ilegal.

Jalan menuju legalitas yang ditawarkan Camat, penetapan WPR, akhirnya bukan sesuatu yang bisa diselesaikan di meja kabupaten.

Transaksi di bawah tangan dan pungutan bulanan, jika klaim sumber terbukti benar, terus mengalir bersama putaran roda mesin setiap malam.

Empat Orang Sudah Divonis, Ratusan Lanting Tetap Beroperasi

Hukum memang pernah menjangkau Sungai Ngabe di tengah ratusan lanting yang beroperasi, meski hanya menyentuh empat orang.

Penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, dalam rangka Operasi PETI Telabang 2025.

Perkaranya teregister dengan nomor 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt, masuk klasifikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Empat terdakwa, yakni Yolandria bin Karliansyah, Disandria bin Karliansyah, Suratno bin Siwan, dan Andi Setiawan bin Rensil (alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2025.

Yolandria, Disandria, dan Suratno masing-masing divonis 10 bulan penjara, sedangkan Andi Setiawan divonis 7 bulan.

Keempatnya dikenai denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis itu telah diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Qemal Candra Maulana yang meminta pidana satu tahun untuk setiap terdakwa.

Perbandingan angkanya menyisakan pertanyaan besar. Empat orang divonis, sejumlah alat disita dan dimusnahkan.

Namun, menurut kesaksian BI dan pantauan berbagai media, ratusan lanting lain di sepanjang Ngabe hingga Kawan Batu tetap beroperasi seperti tak terjadi apa-apa.

Efek jera yang diharapkan dari sebuah putusan pengadilan, dalam kasus ini, seolah menguap di permukaan sungai.

Menambang di Atas Lahan Milik Perusahaan Lain

Dokumen dakwaan perkara 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt menyingkap satu fakta yang selama ini luput dari perhatian publik.

Lokasi para terdakwa menambang bukan sekadar tanpa izin, melainkan berada di dalam wilayah pencadangan komoditas milik pihak lain.

Jaksa mencatat titik koordinat lokasi tambang pada 2°5’20,40″ Lintang Selatan dan 112°32’52,80″ Bujur Timur.

Area kegiatan penambangan itu diketahui berada di dalam wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa atas nama PT Sampit Energy Perkasa setelah dilakukan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.

Fakta koordinat persidangan ini sekaligus menempatkan locus perkara secara spesifik, terpisah dari narasi sejumlah laporan awal di luar persidangan yang kerap mengaitkan hamparan tambang Ngabe secara umum dengan area konservasi korporasi lain.

Para penambang emas tradisional itu, disadari atau tidak, mengeruk emas di atas hamparan yang secara administratif telah dicadangkan untuk komoditas dan korporasi yang sama sekali berbeda.

Lapisan pelanggaran semacam ini jarang terungkap dalam pemberitaan PETI pada umumnya.

Air Raksa yang Mengalir ke Sungai

Bahaya lain yang jauh lebih senyap ikut mengancam ekosistem di luar deru mesin, yaitu penggunaan merkuri.

Dokumen dakwaan menguraikan proses kerja para terdakwa secara rinci. Pasir yang mengendap di karpet penyaring dicuci, lalu didulang, kemudian dicampur air raksa.

Emas yang terikat dengan air raksa itulah yang kemudian dibulatkan menjadi emas mentah.

Langkah ini merupakan metode amalgamasi, teknik yang sama yang dipakai penambang emas ilegal di banyak sungai di Indonesia.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merkuri atau air raksa tergolong bahan berbahaya dan beracun yang sukar terurai secara alami dan dapat terakumulasi melalui rantai makanan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mencatat bahwa merkuri pada dasarnya tidak dapat hilang begitu berada di lingkungan, melainkan dapat berpindah lewat tanah dan udara hingga masuk ke sungai, lalu terakumulasi pada ikan dan biota air lain yang menjadi bagian dari rantai makanan manusia.

Dampak semacam ini terdokumentasi di daerah lain dan bukan merupakan temuan lapangan di Sungai Ngabe.

Berbagai riset di Mandailing Natal dan Pohuwato, misalnya, menemukan kualitas air jatuh jauh di bawah baku mutu dan ekosistem perairan terganggu.

Di sejumlah kawasan tambang bahkan dilaporkan muncul gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri jangka panjang.

Uji laboratorium yang mengukur kadar merkuri di Sungai Ngabe belum pernah dilakukan, sehingga tingkat pencemaran di kawasan ini belum dapat dipastikan.

Namun, bila metode amalgamasi yang sama diterapkan oleh banyak lanting yang beroperasi di Ngabe, risiko yang menanti di hilir menjadi persoalan serius bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai itu.

Jejak Panjang, Solusi yang Buntu

Sungai Ngabe merupakan potret persoalan yang berlapis. Keperluan ekonomi warga yang nyata berjalan beriringan dengan dugaan pungutan terorganisir yang menguntungkan segelintir orang.

Urusan perizinan yang berpindah ke provinsi turut menambah panjang simpul persoalan. Sementara empat orang sudah dipenjara, ratusan lainnya terus bekerja di bawah ancaman merkuri yang mengalir diam-diam ke hilir.

Camat Edison mengakui ia tak punya solusi. DPRD meminta pemerintah hadir. Kepolisian, menurut Camat, sudah beberapa kali turun. Namun, deru mesin sedot di atas sungai itu tak pernah benar-benar mati. (hgn/ign)