• Penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka berinisial D dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, padahal tersangka baru ditahan selama 17 hari.
• Keluarga korban merasa janggal dengan keputusan ini dan berencana melaporkan penanganan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah, karena penangguhan ini menghantam kondisi psikologis korban.
• Pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, menyatakan tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan dan langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk menangkap serta menahan kembali tersangka D.
• Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan tersebut sangat keterlaluan, sebab Pasal 24 KUHAP memberi kewenangan penyidik untuk menahan tersangka hingga 60 hari demi kepentingan penyidikan.
• Hingga berita ini diturunkan, instruksi penahanan kembali tersangka D belum terealisasi di lapangan, dan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol tidak merespons upaya konfirmasi.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berbuntut panjang.
Merasa janggal dengan pembebasan tersangka berinisial D yang baru ditahan 17 hari, keluarga korban bersiap melaporkan penanganan kasus ini ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
Langkah penangguhan tersebut menghantam kondisi psikologis korban. Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkap trauma mendalam kembali mendera anak mereka begitu mengetahui tersangka tidak lagi berada di balik jeruji besi.
Keluarga makin dibuat bimbang karena D tak kunjung dijebloskan kembali ke sel tahanan.
Padahal, mereka mengetahui sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.
Buntunya eksekusi di tingkat penyidik inilah yang membulatkan tekad keluarga menempuh jalur Propam.
”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.
Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan.
”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan penyidik.
“Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.
Anomali penegakan hukum ini terekam dari komunikasi internal kepolisian.
Kanal Independen memperoleh rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.
Dalam percakapan tersebut, Kombes Pol. Dedy menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D.
Merespons informasi itu, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut belum terealisasi di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkara tersebut. (ign)