Intinya sih...
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
  • Pembayaran THR tidak boleh dicicil, diganti barang, atau ditunda, dan aturan ini berlaku bagi semua jenis pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, termasuk PKWTT, PKWT, pekerja harian, tenaga kerja asing, dan pekerja alih daya.
  • Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, menyatakan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR, dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
  • Disnakertrans Kotim akan membuka layanan pengaduan THR dan menjamin perlindungan identitas pelapor, menyikapi masih banyaknya perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban dan pekerja yang takut melapor.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Menjelang hari raya keagamaan, harapan pekerja selalu sama: Tunjangan Hari Raya (THR) cair tepat waktu. Namun kenyataan di lapangan kerap tak seindah aturan. Setiap tahun, cerita THR terlambat, dicicil, bahkan tak dibayarkan, kembali berulang. Tahun 2026 ini pun tak otomatis bebas dari persoalan lama ini.

Padahal, pemerintah sudah berbicara tegas. Melalui regulasi yang ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh diganti barang, dan tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus PKWTT, PKWT, pekerja harian, hingga tenaga kerja asing. Termasuk pula pekerja alih daya, yang kewajiban THR-nya melekat pada perusahaan penyedia jasa.

Disnakertrans Kotim Ingatkan Perusahaan

Di Kotawaringin Timur, peringatan serupa disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan.

“THR ini bukan bonus atau kebijakan suka-suka perusahaan. Ini hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujar Gatut, mewakili Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur.

Ia menegaskan, perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR telah melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Kalau terlambat, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan denda itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh,” tegasnya.

Aturan Tegas, Tapi Pelanggaran Masih Terjadi

Secara aturan, besaran THR sudah sangat jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh, sementara yang masa kerjanya di bawah setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.

Namun di lapangan, Gatut mengakui masih ada perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban tersebut dengan berbagai alasan klasik.

“Alasan keuangan sulit itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Regulasi tidak mengenal alasan penundaan THR karena kondisi perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, Disnakertrans Kotim akan membuka layanan pengaduan THR dan siap menindaklanjuti laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

Ancaman Sanksi, Tapi Pekerja Masih Takut Melapor

Meski sanksi administratif hingga pembekuan usaha telah diatur, realitasnya banyak pekerja masih memilih diam. Ketakutan kontrak tidak diperpanjang atau tekanan di tempat kerja membuat pelanggaran THR kerap dibiarkan berlalu begitu saja.

Gatut pun mengingatkan bahwa negara telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pekerja.

“Kami mendorong pekerja untuk berani melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan pengawasan akan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

THR Bukan Hadiah, Tapi Ukuran Kepatuhan

Di tengah kebutuhan ekonomi menjelang hari raya yang kian meningkat, THR seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara melalui kepatuhan pengusaha terhadap hukum. Ketika THR tak dibayar tepat waktu, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, tetapi juga wibawa aturan itu sendiri.

Tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Bukan lagi tahun di mana THR selalu menjadi polemik musiman, tetapi momentum untuk memastikan satu hal sederhana: hak pekerja tidak boleh kalah oleh alasan apa pun. (***)