SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.
Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.
Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.
Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.
Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.
Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.
Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.
Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.
Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.
Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.
Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.
Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.
Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)