Intinya sih...

• Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas dengan mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
• Ketua Tim Pembina Posyandu Kotim, Khairiah Halikinnor, menyampaikan transformasi ini saat membuka Sosialisasi Posyandu Enam Bidang SPM pada Senin, 18 Mei 2026, di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim.
• Transformasi Posyandu 6 SPM merupakan implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang bertujuan memperluas layanan Posyandu dari hanya ibu dan balita menjadi seluruh siklus kehidupan.
• Enam bidang SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
• Keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader hingga pemerintah daerah dan masyarakat.
• Batas waktu penginputan data aplikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026 adalah 29 Mei 2026, dan diminta dilakukan secara lengkap serta benar.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini didorong menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terpadu.

Tidak lagi hanya berfokus pada penimbangan balita dan imunisasi, Posyandu kini mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) mulai dari kesehatan, pendidikan hingga sosial.

Hal itu disampaikan Khairiah Halikinnor Ketua Tim Pembina Posyandu Kotim saat membuka Sosialisasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (18/5/2026).

Khairiah mengatakan transformasi Posyandu 6 SPM merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu berbasis masyarakat dengan cakupan layanan lebih komprehensif.

”Jika dulu Posyandu identik hanya dengan menimbang bayi dan imunisasi, maka Posyandu 6 SPM membawa konsep pelayanan yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” ujar Khairiah.

Khairiah menjelaskan, posyandu kini diarahkan menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.

Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

”Posyandu harus mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” katanya.

Transformasi tersebut juga sejalan dengan tema Hari Posyandu Nasional 2026, yakni “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)”.

Tema ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas dan mengoptimalkan layanan Posyandu agar tidak hanya berfokus pada ibu dan balita, tetapi menjangkau seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia.

Hari Posyandu Nasional yang diperingati setiap 29 April menjadi momentum penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat berbasis partisipasi warga.

Khairiah menekankan keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader Posyandu, pemerintah desa, perangkat kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial.

Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolok ukur penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

”Dengan sinergi yang kuat, implementasi Posyandu dalam bidang SPM diharapkan dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Khairiah juga meminta seluruh kader Posyandu mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar pemahaman terhadap transformasi layanan Posyandu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

Dia mendorong para kader membangun koordinasi aktif bersama camat, dinas terkait, kepala desa, dan masyarakat agar setiap program saling mendukung serta memberikan hasil nyata bagi warga.

”Mari kita jadikan Posyandu 6 SPM sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

Selain membahas transformasi layanan Posyandu, Khairiah juga memberikan penekanan terkait tata cara penginputan data aplikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.

Menurutnya, proses penginputan data bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara nasional.

”Karena itu, saya meminta seluruh operator desa dan kelurahan melakukan penginputan data secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu 29 Mei 2026,” ujarnya.

Khairiah juga mengingatkan agar dokumentasi kegiatan yang diunggah jelas dan relevan, memperhatikan kesesuaian identitas wilayah, tanggal kegiatan, serta jenis pelayanan yang dilaksanakan.

”Jangan sampai terjadi penginputan ganda atau data yang belum terverifikasi,” pesannya.

Dia menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program Posyandu secara terpadu.

Dengan dukungan moral serta alokasi anggaran yang memadai, implementasi Posyandu 6 SPM diharapkan mampu berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat di Kotim.

”Semoga semangat hari ini menjadi awal dari gerakan bersama untuk mewujudkan pelayanan yang terarah serta membangun masyarakat Kotawaringin Timur yang lebih mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (hgn/ign)