Intinya sih...

• Pasangan AI dan FM mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit terhadap DW (Tergugat I), suaminya AS (Tergugat II, anggota Polri aktif), dan Polda Kalimantan Tengah (Turut Tergugat) terkait sengketa utang.
• Sengketa ini bermula dari dana talangan yang diberikan penggugat kepada DW pada 25 Januari 2025 (Rp300 juta), 29 Januari 2025 (Rp150 juta), dan 14 April 2025 (Rp210 juta, sisa belum dibayar Rp28 juta), dengan total pokok utang yang tertahan Rp478 juta.
• Gugatan senilai total Rp8,04 miliar mencakup utang pokok Rp478 juta, perkiraan margin bank, hilangnya potensi keuntungan usaha, dan kerugian immateriil akibat tidak terbayarnya dana tersebut.
• Penggugat menilai tindakan tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan meminta sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset tergugat, termasuk emas yang digadaikan di Pegadaian Sampit.
• Pihak tergugat melalui penasihat hukumnya membantah konstruksi gugatan Rp8,04 miliar, menyatakan kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum, dan menilai motif gugatan terindikasi ingin menguasai emas milik tergugat yang sudah menjadi hak milik klien jauh sebelum mengenal penggugat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Janji pelunasan utang ratusan juta dalam lima hari bermutasi menjadi ancaman sita jaminan senilai Rp8,04 miliar.

Gugatan perdata yang dilayangkan pasangan AI dan FM ke Pengadilan Negeri Sampit secara gamblang menguak bagaimana dana talangan ratusan juta rupiah diduga berputar di pusaran bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jalur sungai.

Taruhannya kini membesar. Sengketa tidak sekadar menagih sisa pembayaran, tetapi langsung menyeret DW (Tergugat I) dan suaminya, AS, seorang anggota Polri aktif, sebagai Tergugat II.

Guna memperkuat konstruksi hukum, penggugat turut menarik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

Kepercayaan Berujung Sengketa

Rangkaian transaksi antara penggugat dan tergugat tercatat terjadi dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan pada awal 2025.

Kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, menguraikan bahwa transaksi bermula saat DW meminta dana talangan sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025. Janji yang diberikan saat itu adalah pengembalian dalam waktu lima hari.

Atas dasar kepercayaan itu, penggugat mencairkan dana tersebut. Empat hari berselang, tepatnya pada 29 Januari 2025, permintaan tambahan dana sebesar Rp150 juta kembali diajukan.

Aliran dana ketiga terjadi pada 14 April 2025 sebesar Rp210 juta. Dana terakhir ini secara spesifik diperuntukkan guna menebus aset emas milik tergugat di Pegadaian Sampit, yang pembayarannya dipecah melalui uang tunai Rp50 juta dan transfer BRILink Rp160 juta.

Masalah muncul ketika kewajiban pengembalian macet. ”Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur.

Total pokok dana penggugat yang tertahan mencapai Rp478 juta. Rinciannya meliputi pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, dan sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

”Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.

Sebagai bentuk jaminan komitmen awal, tergugat telah menyerahkan dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman kepada penggugat.

”Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.

Lonjakan Angka Rp8,04 Miliar

Bagaimana utang pokok Rp478 juta bisa bereskalasi menjadi tuntutan lebih dari Rp8 miliar?

Gugatan ini menggunakan konstruksi penghitungan kerugian materiil dan immateriil yang bertumpu pada hilangnya potensi ekonomi.

Dana yang tertahan tersebut seharusnya diputar oleh penggugat untuk usaha dagang pasokan ke lokasi tambang.

Mengacu pada kalkulasi resmi gugatan, nilai utang pokok sebesar Rp478 juta menjadi fondasi penghitungan.

Penggugat lalu membebankan perkiraan margin bank 3 persen per bulan selama setahun terhadap pokok tersebut yang menghasilkan angka Rp172.080.000.

Lonjakan tuntutan paling tajam bersumber dari skenario hilangnya kesempatan usaha.

Memakai asumsi potensi keuntungan dagang 5 persen per hari, penggugat menerapkan asas kepatutan dengan hanya menghitung 10 hari produktif dalam sebulan.

Kalkulasinya memperlihatkan angka Rp23,9 juta per hari yang dikalikan 10 hari menjadi Rp239 juta per bulan.

Sepanjang 12 bulan, potensi keuntungan yang menguap menembus Rp2.868.000.000.

Seluruh angka materiil ini kemudian diperberat dengan klaim kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta terganggunya stabilitas ekonomi keluarga.

Akumulasi seluruh komponen tersebut melahirkan total tuntutan yang harus ditanggung secara tanggung renteng sebesar Rp8.040.080.000.

Grafis konstruksi gugatan Rp8,04 miliar. (AI/Kanal Independen)

Seret Anggota Polri Aktif

Gugatan ini sengaja menarik AS sebagai Tergugat II dengan landasan hukum tanggung renteng.

Penggugat meyakini manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut dinikmati bersama, khususnya untuk menopang perputaran modal usaha distribusi BBM jalur sungai yang dikelola AS.

”Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.

Keterlibatan anggota polisi aktif dalam sengketa utang berlatar bisnis ini otomatis membuka dimensi hukum lain.

Hukum acara perdata dan disiplin internal kepolisian kini berpotensi berjalan beriringan.

Konteks ini relevan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur batasan tegas mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Polda Kalteng ditarik menjadi turut tergugat guna memastikan status resmi AS serta merespons dugaan tersebut secara kelembagaan.

Institusi Polri dituntut hadir memberikan klarifikasi formal di ruang sidang terkait batas kewenangan anggotanya.

”Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.

Guna mengamankan nilai tuntutan, penggugat telah mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset para tergugat agar tidak dipindahtangankan.

Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.

Respons Tergugat

Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Jeplin Sianturi, memastikan kliennya tidak pernah lari dari proses hukum dan selalu mematuhi jadwal persidangan melalui perwakilan resmi.

”Buktinya setiap persidangan selalu dihadiri kuasanya,” tegas Jeplin.

Pihak tergugat juga merespons petitum mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).

Jeplin membenarkan hukum acara perdata membuka ruang bagi siapa pun untuk mengajukan instrumen tersebut, namun ketukan palu hakim untuk mengabulkannya sama sekali tidak otomatis.

”Permasalahannya adalah dikabulkan atau tidak,” ujarnya. Dia menilai kekhawatiran penggugat mengenai manuver pengalihan aset sangat berlebihan.

Terkait aset emas yang turut diseret ke dalam pusaran gugatan, Jeplin membeberkan konstruksi hukum yang berseberangan.

Barang berharga tersebut sudah menjadi hak milik kliennya jauh sebelum mereka saling mengenal. Sebuah fakta yang ia sebut juga diakui oleh kubu penggugat.

Berpijak pada prinsip hukum, suntikan dana talangan untuk menebus barang gadai sama sekali tidak melahirkan hak kepemilikan bagi sang pemberi utang terhadap objek gadai.

”Sifat perikatan yang terjadi adalah bukan jual beli,” tegasnya.

Membedah lebih jauh, Jeplin memandang konstruksi gugatan senilai Rp8,04 miliar tersebut berdiri di atas kesesatan logika serta dugaan penyelundupan fakta hukum.

Pihaknya meyakini motif utama gugatan ini lebih dari urusan menagih utang piutang, melainkan terindikasi menyalahgunakan keadaan demi menguasai emas milik tergugat.

Silang dalil itu kini sepenuhnya menjadi urusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. (hgn)