• Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chairul Umam bin Suharyono 16 tahun penjara dan BW Estuti binti SD Sosilo 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit pada 9 Juli 2026.
• Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan dan jual beli sabu seberat 512,82 gram.
• Agus, yang disebut sebagai pemasok utama sabu dalam berkas dakwaan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak penangkapan Chairul dan Estuti pada 10 Desember 2025.
• Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar.
• Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas pledoi (replik) dari jaksa pada Selasa, 21 Juli 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.
Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.
Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.
”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.
Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.
Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.
Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.
Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam
Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.
Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.
”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.
Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.
Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.
Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.
Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.
Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.
Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.
Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.
Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.
Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.
Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian
Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.
Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.
Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.
Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.
Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.
Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.
Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru
Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.
Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.
Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.
Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.
Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor
Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.
Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.
Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.
Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.
Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.
Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.
Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)