• PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) memegang sertifikat keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bernomor MUTU-RSPO/029 untuk kebun inti 20.180 hektare di Seruyan, yang berlaku hingga 25 Agustus 2028.
• Sertifikat ini diklaim memenuhi standar sawit berkelanjutan dunia, padahal warga dari sepuluh desa menuntut kewajiban plasma 20% yang mangkrak lebih dari satu dekade.
• Warga dari dua kabupaten berencana memblokade pos penjagaan dan pabrik PT BAP mulai Sabtu, 5 September 2026, setelah mediasi pada Kamis, 3 September 2026, di Kantor Bupati Seruyan tidak mencapai titik temu.
• Sertifikasi RSPO PT BAP berisiko ditangguhkan karena standar RSPO Indikator Kritis 4.8.2 melarang konflik lahan di area bersertifikasi.
• Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan berlaku penuh pada 30 Desember 2026, mensyaratkan produk sawit yang masuk pasar UE harus mematuhi hak penggunaan lahan, hak pihak ketiga, HAM, dan prinsip FPIC, yang relevan dengan sengketa plasma di Seruyan. RSPO akan menggelar konferensi tahunan di Jakarta pada 3-4 November 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sehari sebelum sepuluh desa dari dua kabupaten bersiap menutup pos penjagaan dan pabrik PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), satu dokumen yang tidak pernah disebut dalam forum mediasi mana pun bertengger manis di situs resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dokumen bernomor MUTU-RSPO/029 itu merupakan sertifikat keberlanjutan global, yang menyatakan bahwa seluruh hamparan kebun inti PT BAP di Seruyan, seluas 20.180 hektare, telah memenuhi standar sawit berkelanjutan dunia dan berlaku hingga 25 Agustus 2028.
Sertifikat itu mencakup lima kebun, yakni Sungai Rungau Estate, Sungai Seruyan Estate, Terawan Estate, Tangar Estate, dan Bukit Tiga Estate.
Seluruhnya berdiri di Desa Rungau Raya dan Desa Selunuk Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Dua desa tersebut turut menjadi bagian dari barisan warga yang menuntut plasma 20 persen yang mangkrak lebih dari satu dekade, berujung pada rencana blokade Sabtu (5/9/2026).
Produksi dari kebun bersertifikat ini bukan produksi kelas dua. Pabrik Sungai Rungau memakai model rantai pasok Identity Preserved, strata tertinggi dalam sistem RSPO yang menjamin setiap ton minyak sawit mentah (CPO) dapat dilacak balik ke pabrik dan kebun asalnya tanpa tercampur sumber lain.
Volume tahunan yang tercatat dalam sertifikat mencapai 84.000 ton CPO dan 23.000 ton inti sawit, dari total produksi tandan buah segar 420.000 ton per tahun di area produksi 17.885 hektare.
Perusahaan memasarkan hasil kebun yang disengketakan itu dengan label keberlanjutan yang diakui secara internasional, sementara kewajiban dasar kepada masyarakat di sekitar kebun yang sama belum juga dipenuhi.
Kalimat Normatif di Pusat Pemerintahan Seruyan
Kamis (3/9/2026), di halaman Kantor Bupati Seruyan, perwakilan manajemen PT BAP yang tidak menyebutkan nama dan jabatannya membacakan sikap resmi perusahaan di hadapan Pelaksana Harian Sekda, Kapolres, dan ratusan warga.
”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” kata orang yang mengaku manajemen ini, tanpa menyebutkan nama atau identitasnya.
Rombongan yang sama kemudian menghindar dari Kanal Independen dan wartawan lainnya yang mengejar mereka untuk meminta konfirmasi.
Mereka berjalan menyusuri lorong Kantor Bupati menuju parkiran tanpa menjawab sepatah kata pun hingga mobil yang ditumpangi pergi.
Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal yang mewakili warga, menutup forum dengan mengacungkan tangan ke arah massa.
”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi,” tegasnya, sebelum meminta seluruh warga berdiri dan meninggalkan lokasi.
Dalam wawancara terpisah, Sapriyadi memerinci skala pergerakan itu. Aliansi mencakup dua kabupaten, yakni delapan desa dari Seruyan dan dua desa dari Kotawaringin Timur, dengan total 3.410 orang berdasarkan pendataan masing-masing desa.
”Ini opsi terakhir. Tidak ada lagi tawar-menawar,” katanya.
Tokoh warga ini memastikan aksi tersebut tidak akan membatasi kehidupan sipil sehari-hari.
”Untuk aktivitas masyarakat, tentu tetap berjalan seperti biasa. Kami juga masyarakat dan memiliki hati nurani,” ujarnya.
”Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan layanan masyarakat lainnya tetap diperbolehkan melintas. Yang tidak diperbolehkan adalah aktivitas perusahaan PT BAP dan Sinarmas Group, khususnya,” katanya.
Soal batas waktu, warga tidak menetapkan tenggat tertentu. “Pada tanggal 5 kami akan turun ke lapangan dan menyampaikan aspirasi sampai ada titik keputusan. Tidak ada batas waktu yang kami tentukan,” ujarnya.
Dampaknya terhadap operasional korporasi dinyatakan lugas. ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” tegasnya.
Pasal Kritis yang Diuji di Seruyan
Aksi berskala 3.410 orang yang menargetkan pabrik dan lima pos penjagaan berdampak melampaui batas wilayah Seruyan.
Peristiwa semacam itu berhadapan langsung dengan salah satu pasal paling keras dalam standar yang menjadi dasar sertifikat PT BAP sendiri.
Standar RSPO Principles and Criteria (P&C) 2018, yang tercantum dalam sertifikat MUTU-RSPO/029 di bawah interpretasi nasional Indonesia pengesahan Board of Governors RSPO pada 20 April 2020, memuat Indikator 4.8.2.
Naskah resmi berbahasa Inggris tersebut jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbunyi: “Konflik lahan tidak ada di area unit sertifikasi. Apabila konflik lahan ada, proses penyelesaian konflik yang dapat diterima dijalankan dan disepakati oleh para pihak yang terlibat.”
Indikator itu diberi tanda (C), singkatan dari Critical atau Kritis. Tanda tersebut bukan hiasan administratif.
Dokumen resmi RSPO menegaskan bahwa indikator kritis bersifat esensial bagi kepatuhan, dan setiap ketidaksesuaian atau ketiadaan bukti kepatuhan terhadapnya otomatis digolongkan sebagai Ketidaksesuaian Besar (Major Non-Compliance).
Indikator tanpa tanda (C) hanya menghasilkan ketidaksesuaian ringan.
Konsekuensi dari akumulasi ketidaksesuaian besar diatur tegas dalam dokumen RSPO Certification Systems.
Aturan butir 5.9.5 menyatakan, apabila ditemukan lima atau lebih ketidaksesuaian besar dalam satu Prinsip pada audit pengawasan tahunan atau audit sertifikasi ulang, berlaku penangguhan segera dari sertifikasi RSPO.
Butir 5.9.6 menambahkan, penangguhan itu harus dilaksanakan dalam lima hari kerja setelah rapat penutupan audit.
Aturan turunan yang dipakai lembaga sertifikasi juga menegaskan bahwa pengulangan ketidaksesuaian kritis yang sama di bawah Prinsip yang sama pada audit berturut-turut akan berujung penangguhan segera.
Prinsip 4 dalam standar tersebut, yang menaungi Indikator 4.8.2, juga memuat sederet indikator kritis lain yang bersinggungan langsung dengan situasi di Seruyan.
Indikator 4.2.1 (C) mensyaratkan adanya sistem penanganan keluhan yang disepakati bersama, terbuka bagi semua pihak terdampak, dan mampu menyelesaikan sengketa secara efektif serta tepat waktu.
Indikator 4.4.5 (C) mensyaratkan bukti bahwa masyarakat diwakili lembaga atau perwakilan pilihan mereka sendiri, termasuk penasihat hukum apabila mereka menghendaki.
Indikator 4.4.6 mewajibkan pelaksanaan kesepakatan hasil proses persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) ditinjau setiap tahun bersama pihak terdampak.
Prosedur baku RSPO mewajibkan audit pengawasan tahunan (Annual Surveillance Assessment) bagi setiap pemegang sertifikat.
Proses ini mencakup konsultasi dengan pemangku kepentingan eksternal, termasuk kunjungan ke masyarakat sekitar dan wawancara dengan pihak yang mengklaim lahan. Aksi 3.410 orang dari sepuluh desa, surat pemberitahuan resmi ke dua Kepala Kepolisian Resor, notulen resmi Pemkab Seruyan yang mencatat kebuntuan, serta surat Bupati Seruyan yang meminta PT BAP merealisasikan plasma, seluruhnya merupakan jejak dokumenter yang berada persis di dalam ruang lingkup pemeriksaan auditor tersebut.
Aduan yang Menggantung Empat Tahun
Persoalan perizinan PT BAP pernah sampai ke meja pengaduan RSPO, jauh sebelum tuntutan plasma di Seruyan memuncak seperti sekarang.
Pada Maret 2020, RSPO menerima aduan resmi terhadap Golden Agri-Resources (GAR), induk usaha PT BAP, yang diajukan oleh Forest Peoples Programme dan Elk Hills Research.
Aduan itu, sebagaimana tercatat dalam risalah resmi Complaints Panel RSPO, menuduh anak-anak usaha GAR di Kalimantan Tengah mengoperasikan perkebunan dengan izin yang tidak pernah memiliki kekuatan hukum, serta menuduh karyawan GAR terlibat pembayaran suap kepada pejabat provinsi di Kalimantan Tengah.
Menurut Forest Peoples Programme, aduan itu menyebut area seluas lebih dari 75.000 hektare, atau lebih dari 15 persen total luas kebun GAR, diduga dipakai untuk produksi sawit secara tidak sah.
Dasar aduan bukan tuduhan tanpa asal-usul. Dalam pernyataan resminya sendiri saat menanggapi aduan tersebut, GAR menyebut persoalan yang diadukan bersumber dari kasus suap yang melibatkan tiga eksekutif PT BAP pada 2018.
Perkara yang sama berujung pada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2019 terhadap Managing Director PT BAP, yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah untuk menutupi persoalan Hak Guna Usaha perusahaan.
GAR membantah substansi aduan itu dan menyatakan seluruh anak usahanya beroperasi secara sah sesuai hukum Indonesia dan ketentuan RSPO.
Lembaga RSPO, ketika menerima aduan itu, menyatakan biasanya menargetkan penyelesaian kasus pengaduan dalam waktu sekitar satu tahun.
Namun, berdasarkan risalah resmi Complaints Panel RSPO tertanggal 23 Oktober 2024, sebagai dokumen terbaru soal kasus ini yang bisa ditelusuri Kanal Independen, status aduan tersebut masih tercatat pada tahap “Investigation / Deliberation” atau tahap investigasi dan pembahasan.
Lebih dari empat tahun setelah diterima, risalah itu memberi catatan bahwa Sekretariat RSPO baru mengusulkan pertemuan ad hoc pada 4 November 2024 untuk membahas hasil kajiannya.
Dua Hari Verifikasi di Jakarta
Kanal Independen menemukan dokumen berjudul “Notification of Proposed New Planting” atau Pemberitahuan Rencana Penanaman Baru untuk PT BAP di situs rspo.org, tertanggal 26 Agustus 2013, sebagai salah satu prasyarat sebelum kebun ini bisa disertifikasi.
Dokumen tersebut mencatat fakta yang tidak pernah muncul di ruang publik Seruyan. Pada saat notifikasi itu diajukan, PT BAP mengakui secara tertulis belum memegang Hak Guna Usaha atas lahannya.
Naskah aslinya yang berbahasa Inggris berbunyi: “until NPP assessment, PT Binasawit Abadipratama did not have yet the Land Use Title (HGU)”, yang berarti hingga penilaian prosedur penanaman baru dilakukan, PT BAP belum memiliki HGU.
Verifikasi atas klaim kepatuhan sosial dan lingkungan PT BAP pada saat itu tidak dilakukan dengan turun ke Terawan, Rungau Raya, atau Selunuk.
Dokumen yang sama menyatakan bahwa PT BAP memilih audit dokumen, dan tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan kajian meja serta pemeriksaan berkas di kantor pusat Sinar Mas di Jakarta pada 8 hingga 9 April 2013, disertai wawancara bersama perwakilan manajemen.
Mutuagung Lestari adalah lembaga sertifikasi yang sama yang kini menerbitkan sertifikat MUTU-RSPO/029.
Dua hari pemeriksaan dokumen di gedung Sinar Mas Land Plaza, Jakarta, itulah yang tercatat sebagai proses verifikasi, tanpa mencantumkan kunjungan lapangan di dalam dokumen tersebut.
Satu Kuitansi untuk 6.222 Hektare
Kelemahan pencatatan dalam dokumen itu muncul pada seksi dokumentasi FPIC, prinsip inti RSPO sejak 2005 yang mewajibkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat sebelum lahan mereka dipakai.
Dokumen itu mencatat bahwa dari total 17.221 hektare yang dimohonkan, 10.996 hektare berstatus tanah negara, sementara 6.222 hektare berada dalam penguasaan warga Desa Terawan dan Asam Baru, dengan total kompensasi Rp2.969.752.699 untuk 794 bidang lahan.
Sebagai bukti pemenuhan syarat, dokumen verifikasi RSPO mencantumkan satu contoh transaksi kompensasi, atas nama petani bernama Juansyah, seluas 10 hektare, dibayar Rp5.375.000 pada 4 Januari 2006.
Satu lembar kuitansi seluas 10 hektare inilah yang menjadi sampel dokumentasi FPIC untuk mewakili klaim atas 6.222 hektare tanah warga.
Hak kompensasi satu kali putus yang tercatat dalam dokumen RSPO tahun 2013 itu memiliki sifat yang sangat berbeda dengan tuntutan warga hari ini.
Aksi warga Seruyan menuntut lahan plasma yang harus diserahkan dan dikelola secara permanen untuk masyarakat.
Ketika Raksasa Sawit Kehilangan Sertifikatnya
Penangguhan sertifikat RSPO bukan ancaman teoretis belaka. Konsekuensinya pernah menghantam salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar Malaysia.
Pada 1 April 2016, RSPO menangguhkan sertifikat IOI Group, menyusul aduan yang diajukan konsultan keberlanjutan AidEnvironment sejak Maret 2015 mengenai perusakan hutan dan lahan gambut serta konflik sosial di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dampaknya nyaris instan. Dalam hitungan hari, Unilever, Mars, Kellogg’s, dan Nestlé selaku pembeli sawit raksasa, menghentikan pembelian dari IOI.
Unilever merilis pernyataan bahwa penangguhan itu otomatis membuat IOI melanggar kebijakan pengadaan sawit berkelanjutan miliknya sendiri, lalu memulai proses pemutusan hubungan dagang berjangka waktu tiga bulan.
Anak usaha pengolahan IOI, IOI Loders Croklaan, kehilangan hak memakai label Certified Sustainable Palm Oil pada 4 April 2016.
Pihak IOI kemudian menggugat balik RSPO ke pengadilan di Zurich pada Mei 2016, langkah yang menunjukkan betapa serius dampak komersial dari satu penangguhan sertifikat bagi korporasi sebesar itu.
Penangguhan akhirnya dicabut kurang dari lima bulan kemudian setelah IOI menyerahkan rencana perbaikan, meski Greenpeace Indonesia dan Center for International Policy menilai belum ada langkah nyata di lapangan saat itu.
Preseden dari Liberia
Konsekuensi serupa pernah menimpa perusahaan yang berada di bawah payung investasi GAR.
Pada Februari 2018, Complaints Panel RSPO memutuskan bahwa Golden Veroleum Liberia (GVL), perusahaan sawit di Liberia yang investor utamanya GAR, telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO.
Pelanggaran itu meliputi kegagalan menjalankan prosedur FPIC yang memadai, perusakan situs sakral warga, serta intimidasi dan paksaan terhadap masyarakat agar menandatangani perjanjian dengan perusahaan. Keputusan itu dikuatkan di tingkat banding.
Manajemen GVL memilih mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan RSPO pada 2018 dibanding menjalani proses sanksi lebih lanjut, sebuah keputusan yang dikritik para pegiat hak masyarakat adat sebagai cara menghindari akuntabilitas.
Sengketa itu terus menyala. Pada Oktober 2025, 71 organisasi masyarakat sipil mengirim surat terbuka kepada RSPO.
Mereka mendesak agar perintah penghentian kerja terhadap GVL, yang sempat dicabut pada Juni 2025, kembali dipertahankan karena perusahaan belum merestorasi 1.000 hektare hutan yang dirambahnya maupun mendapatkan persetujuan pemilik hak ulayat.
Kedua kasus ini, satu pada raksasa sawit Malaysia dan satu lagi pada perusahaan yang dibiayai induk usaha PT BAP, menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan RSPO mampu memicu konsekuensi komersial nyata.
Ketiga aduan besar terhadap IOI, GVL, maupun GAR sama-sama dibangun dari kombinasi data satelit, dokumen publik, dan pemberitaan media.
Dua Jalur Aduan Terbuka
Sistem Pengaduan RSPO, yang diatur dalam Complaints and Appeals Procedures pengesahan 14 Juni 2017 dan diamendemen efektif 1 Desember 2018, secara eksplisit membuka akses bagi non-anggota.
Jalur ini dapat digunakan oleh masyarakat terdampak dan perwakilan yang ditunjuk untuk mengajukan pengaduan langsung melalui portal RSPO terhadap anggota yang diduga melanggar dokumen kunci organisasi.
Panduan FPIC RSPO 2022 mencantumkan catatan tegas bahwa apabila penyelesaian tidak tercapai di tingkat perusahaan, pengaduan dapat diajukan melalui Sistem Pengaduan RSPO.
GAR selaku induk usaha juga mengoperasikan prosedur keluhan yang dipublikasikan di Sustainability Dashboard resminya.
Prosedur ini terbuka bagi individu, organisasi pemerintah, LSM, maupun media yang memiliki keberatan atas praktik anak-anak usahanya, lengkap dengan daftar pengaduan dan laporan tindak lanjut yang diperbarui berkala.
Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, kedua jalur ini, baik di tingkat lembaga sertifikasi global maupun korporasi induk, belum pernah dipakai oleh warga Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, atau Terawan untuk mempersoalkan mangkraknya kewajiban plasma PT BAP.
Tenggat Regulasi Eropa
Tekanan lain datang dari regulasi luar sistem sertifikasi sukarela. Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau EUDR, Regulation (EU) 2023/1115, akan berlaku penuh bagi perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026.
Tenggat waktu yang dipastikan tidak diundur lagi ini menyusul paket simplifikasi dari Komisi Eropa pada Mei 2026, yang berarti tersisa kurang dari empat bulan dari sekarang.
Aturan tersebut mensyaratkan produk turunan sawit yang masuk ke pasar Uni Eropa harus diproduksi secara sah.
Definisi resmi regulasi itu mencakup kepatuhan terhadap hukum negara produsen menyangkut hak penggunaan lahan, hak pihak ketiga, hak asasi manusia, dan prinsip FPIC. Rangkaian syarat ini adalah inti perkara dari sengketa plasma di Seruyan.
Grup GAR mengoperasikan Victory Tropical Oil sebagai lini distribusi khusus untuk pasar Eropa dan Amerika Serikat, sementara produk kelompok usaha ini secara keseluruhan dipasarkan ke lebih dari 110 negara.
Korporasi induk tersebut juga telah mengumumkan komitmen publik untuk memenuhi 100 persen kepatuhan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation di seluruh rantai pasok global pada akhir 2030.
Komitmen tertulis ini berhadapan langsung dengan kebun bersertifikat yang masih memendam kewajiban sosial yang mangkrak bertahun-tahun.
Meja Bundar di Jakarta
Lembaga RSPO dijadwalkan menggelar konferensi tahunan, Roundtable Conference (RT2026), di Jakarta pada 3 hingga 4 November 2026. Momentum ini hadir kurang dari dua bulan setelah warga Seruyan bersiap menggelar aksi blokade mereka.
Forum tertinggi lembaga penerbit sertifikat keberlanjutan tersebut akan berlangsung di tanah Indonesia.
Pada saat yang sama, fakta belum terealisasinya kewajiban plasma yang tertulis dalam dua SK Bupati dan persetujuan prinsip KLHK tahun 2021 berhadapan langsung dengan satu pasal kritis dari RSPO; konflik lahan tidak ada di area unit sertifikasi. (ign)