✨ Intinya sih...

• Warga Desa Bangkal mengakhiri blokade jalan di KM 79 Seruyan setelah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda meneken Surat Komitmen Bersama pada Jumat (9/10/2026).
• Surat tersebut berisi komitmen penyelesaian sengkarut plasma 20% dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) dalam satu bulan, disertai ancaman Gubernur akan berkantor di lokasi jika perusahaan ingkar dan opsi pencabutan izin oleh Bupati.
• Tuntutan plasma 20% ini telah disuarakan oleh warga Desa Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, dan Terawan sejak September 2026.
• Meskipun warga Bangkal setuju menarik massa, warga Desa Selunuk menolak bubar karena keraguan atas janji perusahaan, mengingat belum terealisasinya berita acara kesepakatan plasma 20% pada Mei 2024.
• Tenggat waktu satu bulan yang diberikan untuk realisasi komitmen tersebut jatuh pada sekitar 9 November 2026, di mana warga Bangkal siap mempertimbangkan langkah hukum atau aksi kembali jika tidak ada kejelasan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Selama sebulan penuh, terpal dan tikar di km 79 menjadi saksi bisu warga Desa Bangkal menelan debu dan pekatnya asap.

Penantian panjang memblokade jalan itu menemui ujungnya pada Jumat (9/10/2026), saat Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda datang mengantarkan janji hitam di atas putih.

Sebuah Surat Komitmen Bersama diteken langsung di hadapan warga. Tak sekadar meminta waktu satu bulan untuk menuntaskan sengkarut plasma PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Gubernur bahkan melempar taruhan berani.

Apabila korporasi itu kembali ingkar, jalanan berdebu itulah yang akan menjadi kantor barunya. Di sisi lain, Bupati mengirim sinyal ancaman tak kalah keras berupa opsi pencabutan izin.

Namun, angin kelegaan yang sukses membuat massa Bangkal melipat tendanya itu, tidak serta-merta berembus ke tenda kedua.

Massa dari Desa Selunuk awalnya sempat menolak ajakan bubar. Ketika Gubernur melempar tanya apakah mereka bersedia pulang, massa sempat menjawab singkat:

”Belum. Belum. Belum, Pak.”

Ditanya opsi mana yang mereka kehendaki, jawabannya tegas. ”Poin pertama dulu, Pak. Tuntutan kita kan poin utama dulu, Pak,” kata warga.

Poin pertama itu adalah plasma 20 persen dari PT BAP, anak usaha Sinar Mas Group. Tuntutan itu sudah lama disuarakan warga Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, dan Terawan, dan sejak September berujung pada tenda serta blokade jalur angkutan perusahaan.

Tiga Puluh Hari di Atas Terpal

Bagi Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, surat itu adalah buah perjuangan sebulan penuh bertahan di lapangan.

”Kami sangat mengapresiasi dan juga sangat gembira atas hasil hari ini. Karena Bapak Bupati Seruyan juga mengupayakan 20 persen plasma untuk warga masyarakatnya,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen seusai pertemuan.

”Kepada Bapak Gubernur, kami juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya karena memang Bapak Gubernur sangat peduli terhadap masyarakat, khususnya Desa Bangkal,” ujarnya.

Menurut Sapriyadi, massa Bangkal yang bertahan di lokasi berjumlah lebih dari seribu orang. Ia menggambarkan kondisi mereka selama bertahan.

”Masyarakat ini duduk hanya beralaskan terpal, hanya beralaskan tikar-tikar,” ujarnya. Tanah tempat mereka duduk penuh debu, dan cuaca juga tidak bagus karena asap.

”Jadi, mereka merasakan dampak itu semua. Mereka memikirkan nanti akibat daripada perjuangan ini. Mungkin Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sangat tersentuh hatinya,” ucapnya.

Angka SHU dalam surat, kata Sapriyadi, lahir dari tawar-menawar hari itu. ”Tadi juga ada penawaran kembali dari Rp800.000 per CP. Kita bulatkan dan meminta Rp1 juta per CP (calon penerima, Red) itu untuk SHU,” ujarnya.

Menurut Sapriyadi, Gubernur menjanjikan waktu satu bulan untuk proses administrasi, dan warga sepakat memberi tenggat itu. Tanda tangan dua kepala daerah menjadi alasan Bangkal menarik massa.

”Kami dari Bangkal, khususnya Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, sudah menyatakan sikap. Kami menarik massa dan kembali ke rumah, ke kampung halaman kami,” katanya.

”Karena di situ sangat jelas Bapak Bupati bertanda tangan atas surat kesepakatan bersama, dan Bapak Gubernur pun juga bertanda tangan. Artinya, kita percaya penuh dengan kepala daerah kita, baik dari kabupaten maupun dari provinsi,” tegasnya.

Sapriyadi juga menghargai kesediaan kedua kepala daerah turun ke lokasi. ”Kami percaya penuh dengan apa saja yang sudah dijanjikan kepada kami, karena mereka mau datang secara langsung, duduk bersama-sama, dan melihat situasi serta kondisi masyarakat yang sudah berjuang di PT BAP untuk memperjuangkan plasma 20 persen,” ujarnya.

Surat itu juga menjadi pegangan warga untuk menagih. Pihaknya merasa ada suatu kebanggaan, karena telah mendapatkan surat kesepakatan bersama. Hal tersebut dinilai sebagai komitmen yang baik.

”Ini juga menjadi dasar kami selaku masyarakat, khususnya Desa Bangkal, untuk ke depannya menagih kepada perusahaan,” ujarnya.

Pagi tanpa Kesepakatan

Pertemuan di KM 79 berlangsung setelah rapat Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP pada pagi harinya tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Bupati, rapat itu dihadiri Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Namun, tawaran yang diberikan jauh di bawah ini dan tidak bersepakat, sehingga saya mengambil jalur, apa fungsi kewenangan bupati, dan itu akan saya jalankan,” kata Ahmad Selanorwanda kepada warga Bangkal.

Ia bercerita, aspirasi warga sudah berulang kali disodorkan ke perusahaan. ”Berbagai opsi sudah kita laksanakan, karena aspirasi masyarakat ditawarkan ke perusahaan berulang-ulang kali, seperti lagu,” ujarnya.

Wanda mengaku pernah menawarkan skema hibah bernilai puluhan miliar rupiah bagi warga, dengan jaminan operasional perusahaan tidak diganggu. Perwakilan perusahaan menyatakan siap, lalu meminta waktu berdiskusi dengan manajemen.

”Besok mangkir lagi, mangkir lagi, mangkir lagi,” katanya. Ia mengaku sampai mengatakan kepada perusahaan, bahwa cara itu menghina masyarakat dan menghina bupati.

Salah satu jalur kewenangan yang dimaksud Bupati berada pada proses permohonan hak guna usaha (HGU). Dia menyebut pemerintah daerah akan mengawal pengukuran kadastral bersama unsur perkebunan provinsi dan Panitia B.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Panitia B memeriksa data fisik dan yuridis permohonan HGU, dan bupati atau pejabat yang ditunjuknya duduk sebagai anggota panitia tingkat kantor wilayah.

Menurut Wanda, seluruh kepala desa sudah berjanji sepakat dengan langkahnya. ”Bisa saja rekomendasi bupati dan juga para kades hanya 80 persen dari luasan. Dua puluh persennya kita bangun sendiri. Nanti saya carikan investor,” katanya.

Taruhan Gubernur

Warga Bangkal sudah menagih jalur Gubernur sejak pertengahan September. Lewat surat 14 September 2026, Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal mengadukan belum terealisasinya plasma 20 persen kepada Agustiar, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Sapriyadi sejak September meyakini penyelesaian bisa ditempuh lewat Gubernur Kalteng, baik secara pemerintahan maupun adat.

Kunjungan Jumat itu menjadi yang kedua dalam sepekan. Minggu (4/10/2026), Agustiar sudah singgah ke tenda yang sama di sela penyaluran bantuan bagi warga terdampak karhutla di Seruyan.

Kali ini rombongannya turut diikuti anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, salah satu tergugat dalam gugatan perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, serta Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah Wawan Embang.

Wawan juga memimpin Majelis Basara Hai dalam sengketa adat warga Sebabi melawan PT BAP.

Saat berbicara kepada warga Bangkal, Agustiar menegaskan sikap pemerintah terhadap investasi.

”Intinya begini, kami selaku pimpinan pasti memberi karpet merah kepada investasi. Itu pasti, menjaga dan sebagainya. Tapi, mereka juga harus menjalankan kewajibannya, Pak Kapolres,” ujarnya.

Ia menyebut plasma, CSR, dan tenaga lokal sebagai kewajiban itu. ”Jangan sampai mereka ini kayak penjajah, begitu, kan?” Ia lalu menambahkan, “Tapi ini oknum, saya rasa. Ada juga yang baik.”

Agustiar menyebut jalur Bupati lebih bagus, tetapi terlalu lama. Opsi yang ia upayakan, katanya, bisa berjalan lebih cepat.

”Harapan kami, setelah kami tanda tangani ini, saya minta satu bulan, ya,” ujarnya.

”Kalau gas satu, saya gas sepuluh langsung. Saya akan berkantor di sini, Pak Bupati, langsung,” tegasnya.

Dia juga meminta warga pulang dan menawarkan jaminannya sendiri. ”Kalau bisa, pulang saja dari sini. Karena garansinya saya buat saja. Saya berani buat pernyataan di situ, ya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, ia mengulang taruhannya. ”Saya tadi, kalau dibohongi lagi, saya akan berkantor di sini. Saya berkantor di sini,” ucapnya.

Sebelum diteken, isi surat dibacakan seorang perwakilan warga agar semua yang hadir mengetahui dan memahami isinya. Dia menyebut komitmen Bupati yang mendukung perjuangan plasma 20 persen tertuang di poin pertama.

Sapriyadi lalu mengajak massa pulang. ”Kita tunggu pelaksanaannya. Setelah itu, apabila terealisasi, kita berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Bupati kita,” katanya.

”Tapi hari ini, setelah ditandatangani, kita pulang dengan tertib,” kata Sapriyadi. Massa menyambut dengan sahutan “sepakat” dan tepuk tangan.

Sapriyadi juga menyampaikan pesan yang ia tangkap dari Bupati. ”Apabila mereka tidak merealisasikan, akan diancam dicabut izinnya,” ujarnya.

Poin Pertama di Tenda Selunuk

Suasana berbeda menyambut rombongan di tenda Selunuk yang berjarak sekitar seratus meter dari tenda Bangkal. Bupati menjelaskan ulang dua opsi dalam surat.

Opsi pertama, katanya, melibatkan pejabat desa dan camat hingga terbit rekomendasi bahwa kebun tidak bermasalah dan didukung desa, dengan syarat plasma 20 persen.

”Setelah itu masih ada pengaturan koperasi, pengurus, calon penerima, hingga tanda tangan bupati. “Proses panjang,” ujarnya.

Bupati juga menyebut pembangunan kebun plasma menjadi utang yang dicicil dari hasil panen hingga tahun kesembilan atau kesepuluh. ”Investasi itu menjadi utang,” katanya.

Menurut dia, opsi kedua memberi hasil yang langsung terasa. ”Artinya, yang nyata di depan mata, apa yang diperjuangkan Pak Gubernur, bulan pertama, bila disetujui, bila disepakati, langsung Rp800.000,” ujarnya.

Angka itu sama dengan tawaran yang, menurut Sapriyadi, dibulatkan warga Bangkal menjadi usulan Rp1 juta dalam surat. Bupati menyebut nilainya akan naik dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

”Perusahaan untuk empat desa akan bangunkan kebun 10 hektare, diperjuangkan Pak Gubernur,” tambahnya.

”Jadi, dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, bila yang diperjuangkan Pak Gubernur disepakati oleh perusahaan, dan ada pembicaraan, dan Pak Gubernur siap berjuang, lebih menguntungkan opsi dua daripada yang pertama,” kata Ahmad Selanorwanda.

Bupati menegaskan kedua opsi sama-sama berjalan. “Nah, jadi dua opsi itu jalan. Dua opsi itu jalan, ya,” ujarnya.

Untuk opsi pertama, ia menyebut, “Opsi satu memang sudah kami ambil langkah. Kami ambil langkah dan keputusan untuk itu, setelah berbagai opsi dan lain-lain tidak memenuhi kesepakatan. Itu tetap jalan.”

Soal opsi kedua, dia menambahkan, ”Karena sudah ada pembicaraan, tinggal finalisasi.”

Agustiar menyatakan mendukung langkah Bupati. Ia menyebut pemerintah provinsi menahan pengurusan izin perusahaan yang tidak menyiapkan plasma.

”Kami sebagai gubernur pun, selama kami dua tahun ini memimpin, kami selalu, kalau ada pengurusan izin-izin, kami tanya dulu plasmanya. Kalau enggak, kami tahan. Itu jadi kebijakan kami,” ujarnya.

”Karena begitu dikasih izin, dia lupa dengan plasmanya,” katanya.

Agustiar juga menegaskan posisinya. ”Karena kami ada begini karena masyarakat, karena rakyat, Bapak-Ibu sekalian. Kami ini petugas Bapak-Ibu sekalian.”

Ia berharap opsi kedua yang berjalan. ”Harapan saya dengan bupati, untuk semua di sini, kalau bisa, opsi kedua itu dijalankan. Tapi kalau perusahaannya oke. Kalau enggak oke, ya, kita pastikan opsi pertama, yang dilakukan oleh bupati. Tapi lama, sekali lagi, ya,” katanya.

Agustiar menyebut perusahaan sudah bersedia. ”Lihat, perusahaan sudah mau, ya,” ujarnya.

Dia meminta warga mendoakan kesepakatan dengan perusahaan tercapai dalam kurang lebih sebulan, lalu mengajak mereka pulang. “Ini sudah hampir 30 hari di sini,” katanya.

”Kalau bisa, pulang saja dari sini. Untuk kepulangan nanti kami akan biayai, ya. Selaku pribadi, bukan gubernur, ya.”

Ajakan itulah yang dijawab warga Selunuk dengan kata ”belum”, sebelum menegaskan poin pertama harus didahulukan. Warga juga mengingatkan bahwa poin utama itu sudah disampaikan Bupati. Agustiar menjawab, ”Jalan, tapi memakan waktu.”

Agustiar mengaku sedih melihat warga bertahan di lokasi, dan khawatir bila ada yang jatuh sakit atau terjadi hal yang tidak diinginkan.

”Karena di sini selaku gubernur, saya sedih melihat masyarakatnya,” ujarnya.

Gubernur mengingatkan pemerintah sudah mengimbau. ”Nah, jangan salahkan kami kalau ada apa-apa, ya kan? Kami sudah mengimbau,” katanya.

Ia lalu menyerahkan urusan di lokasi kepada Kapolres Seruyan, sembari menegaskan kewajiban perusahaan tetap harus diselesaikan. ”Bagaimanapun, investasi ini kita jaga,” katanya.

Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menyampaikan keraguannya. Ia menyebut rapat di Kuala Pembuang pagi itu, yang menurutnya dihadiri figur yang ia sebut Pak Beni selaku CEO PT BAP, berakhir buntu.

”Tidak ada skema yang ditawarkan oleh PT BAP,” katanya. Menurut dia, perusahaan hanya menawarkan skema terkait angkutan.

”Mohon maaf, Pak, beribu maaf. Apa yang Bapak paparkan hari ini, saya secara pribadi itu sangat meragukan, Pak,” ujar Kamarudin kepada Gubernur.

Keraguan Kamarudin punya riwayat. Ia mengoordinasi aksi warga Selunuk pada 2024, ketika PT BAP menyatakan siap merealisasikan plasma 20 persen bagi warga Selunuk lewat berita acara bermeterai tertanggal 2 Mei 2024. Janji itu masih mereka tagih hingga kini.

Agustiar menanggapi, Bupati yang selama ini mengurus lewat CEO perusahaan tidak bisa disalahkan. ”Karena sering dibohongi oleh perusahaan, kan? Betul, kan?” ujarnya, disambut jawaban “betul” dari warga.

Menurut dia, urusan yang ditangani gubernur akan lebih didengar perusahaan. Ia juga menyatakan senang dikritik terbuka. ”Saya kalau ngomong begini, saya senang. Ngomong keras begini, senang, daripada manis-manis,” ujarnya.

Agustiar meminta Selunuk memberi kesempatan. ”Coba kita buka lagi pintu hati. Sebulan saja coba, ya. Sebulan saja. Kalau dia masih tetap begini, ayo sama-sama kita,” ujarnya.

”Kalau saya bohong, apa untungnya saya? Enggak ada untungnya saya. Rugi saya,” tegas Agustiar.

Gubernur menyebut akan mengurus Bangkal lebih dulu agar Selunuk bisa melihat contohnya.

Sebelum pamit, Agustiar menyerahkan keputusan kepada warga. ”Mau pulang, mau enggak, saya serahkan kepada Bapak-Ibu sekalian. Tapi sekali lagi, sebagai gubernur, saya mengharapkan Bapak-Ibu pulang,” katanya.

Bola di Tangan PT BAP

Kesepakatan dengan perusahaan masih menunggu MoU. Gubernur menyebut perusahaan sudah bersedia dan Bupati menyebut pembicaraan tinggal difinalisasi, sementara PT BAP tidak ikut meneken surat komitmen. Tenggat sebulan yang tercantum dalam surat jatuh sekitar 9 November 2026.

Tanggapan PT BAP atas surat komitmen ini belum diperoleh. Sejak awal konflik, dari sengketa lahan di Desa Sebabi hingga tuntutan plasma di Seruyan, permintaan konfirmasi Kanal Independen belum mendapat balasan perusahaan.

Saat mediasi di Kantor Bupati Seruyan menjelang aksi warga 5 September, perwakilan PT BAP menolak diwawancarai wartawan lalu meninggalkan lokasi.

Hal serupa terjadi saat mediasi di Sampit, 9 September 2026. Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, menolak memberikan keterangan saat hendak diwawancarai.

Kunjungan Jumat itu juga bertepatan dengan jatuh tempo ultimatum tiga hari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat, yang pada 6 Oktober mendesak pemerintah memulihkan akses jalan. Massa dari desa lain belum menyatakan sikap resmi atas surat komitmen tersebut.

Baca juga: Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

Warga Bangkal sudah menyiapkan langkah bila tenggat itu lewat tanpa kejelasan. ”Nah, ini akan kita rapatkan kembali dengan masyarakat, langkah apa yang kita lakukan. Karena, kalau saya berpendapat, landasan dasar kita sudah ada,” kata Sapriyadi.

”Apakah nanti kita akan menggugat di pengadilan negeri atau memang harus turun ke jalan lagi. Namun, ini harus bermusyawarah dulu dengan masyarakat, dengan pemerintahan desa, ketua BPD, dan unsur-unsur tokoh lainnya,” ujarnya. (ign)