• Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis Asan dan Sarimin dengan hukuman 5 bulan 29 hari penjara pada Senin (10/8) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.
• Kedua terdakwa menerima putusan tersebut karena sisa masa tahanan mereka yang tinggal dua hari, di mana vonis hakim lebih ringan 16 hari dari tuntutan jaksa.
• Asan dan Sarimin dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• M. Isnaini, Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya, yang disebut mengarahkan pemanenan dan menerima setoran, tidak diproses hukum sebagai tersangka, terdakwa, maupun saksi wajib hadir dalam perkara ini.
• Kasus ini berawal dari peristiwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, di kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Buding Jaya, Desa Hapakat Permai.
• Perkara ini merupakan bagian dari rentetan konflik kepengurusan di Hutan Tanaman Rakyat Gapoktanhut Bagendang Raya yang telah berlangsung sejak 2021.
SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 5 bulan 29 hari penjara bagi Asan dan Sarimin pada Senin (10/8).
Putusan atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya ini langsung diterima oleh kedua terdakwa warga Desa Bagendang tersebut.
Keputusan menerima putusan bersalah ini dilatarbelakangi sisa masa tahanan mereka yang tinggal dua hari.
Putusan majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta tersebut tercatat 16 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan 15 hari penjara.
Majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui perantara terdakwa.
Penerimaan vonis dari pihak terdakwa berjalan beriringan dengan catatan tertulis dalam dokumen resmi perkara.
Sosok yang sepanjang proses hukum disebut mengarahkan pemanenan dan menerima setoran mingguan dari salah satu terdakwa tidak tercatat menjalani proses peradilan. Nama pihak pengarah ini tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun saksi wajib hadir hingga perkara tuntas.
Sosok yang dimaksud adalah M. Isnaini, Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.
Berdasarkan salinan surat dakwaan perkara Asan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, Isnaini disebut mengajak sejumlah warga memanen sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024.
Dakwaan juga mencatat aliran dana imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan kepada Isnaini.
Sepanjang perkara ini bergulir sejak penyidikan hingga vonis dijatuhkan, nama ketua kelompok tani tersebut sama sekali tidak muncul dalam daftar pihak yang diproses secara hukum.
Hitungan Masa Tahanan
Pilihan untuk tidak menempuh banding diambil oleh tim penasihat hukum. Tim pembela terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menyebut putusan 5 bulan 29 hari tersebut membuat kliennya hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan yang amat singkat.
Dalam pernyataannya, Bambang menyebut selisih waktu ini memenuhi target cadangan mereka, kendati ia menggunakan istilah 60 hari dalam penyampaian lisannya.
“Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata alhamdulillah 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari,” kata Bambang.
Ia memastikan kliennya kini tinggal menunggu hari pembebasan.
“Alhamdulillah, dia juga sudah lega. Artinya, dua hari lagi dia sudah keluar dari tahanan,” ujarnya.
Bambang memaparkan alasan logis di balik pilihan tidak mengajukan banding. Apabila pihaknya menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, sisa masa hukuman dua hari tersebut akan terlewati, dan terdakwa tetap berstatus tahanan sembari menunggu proses di Pengadilan Tinggi yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.
“Kalau kami mengambil pikir-pikir tujuh hari, dua hari ini hilang. Kami menunggu lagi putusan dari Pengadilan Tinggi dan orang ini masih ditahan sampai menunggu putusannya,” jelasnya.
“Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” katanya.
Meskipun menerima putusan, tim penasihat hukum tetap memberikan catatan. Bambang menyayangkan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengesampingkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang telah mereka hadirkan.
“Kami menghormati keputusan hakim, tetapi dengan catatan kami agak menyayangkan pertimbangan hukum yang diambil majelis. Karena sesuai fakta di persidangan, kami mengajukan saksi a de charge yang menjelaskan bahwa perbuatan pidana ini tidak dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Menurut keterangan pihak penasihat hukum, Asan dan Sarimin pada prinsipnya hanya bekerja sebagai pengangkut atau pelangsir.
Keduanya dijanjikan upah sekitar Rp400 ribu per ton untuk memindahkan buah sawit tersebut, namun kendaraan mereka lebih dahulu dihentikan aparat kepolisian.
“Dia pada prinsipnya hanya mengambil upah. Upah pun belum sempat diterima, tetapi di tengah jalan dicegat anggota Polda. Langsung dibawa ke Polda lalu disidik,” ujarnya.
Surat Jalan dan Akar Konflik
Perkara ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, berlokasi di Blok MR 4 kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Terkait perkara Asan, jaksa mendakwa pria tersebut bersama rekannya bernama Usup alias Usuf (kini buron) memanen sekitar 90 janjang sawit seberat 1.350 kilogram menggunakan mobil pikap milik Asan.
Sementara untuk perkara Sarimin, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang bernama Marto memanen sekitar 70 janjang sawit seberat 1.050 kilogram menggunakan pikap sewaan.
Status hukum Marto hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari otoritas terkait.
Buah sawit dari dua kendaraan tersebut rencananya akan dijual menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Desa Bapanggang Raya.
Perjalanan angkutan ini tercatat dilengkapi surat jalan dan Surat Perintah Kerja atas nama CV Ragika.
Rencana tersebut terhenti ketika aparat kepolisian mengadang kendaraan mereka di Jalan Poros Sampit-Samuda pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa kemudian menjerat Asan dan Sarimin menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan terhadap warga pemanen dan pengangkut ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rentetan perkara di hamparan Hutan Tanaman Rakyat seluas 3.509 hektare.
Kawasan yang dikelola tiga kelompok tani—Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai—di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya itu telah dilanda konflik kepengurusan yang belum berkesudahan sejak 2021.
Pola serupa, tempat warga yang memanen di lahan klaim mereka sendiri berujung pada pelaporan oleh pengurus Gapoktanhut, setidaknya telah memunculkan dua perkara pidana di pengadilan yang sama sejak 2022.
Sepanjang berjalannya perkara ini, ratusan warga Desa Bagendang sempat menggelar aksi solidaritas memadati gedung pengadilan hingga malam hari untuk mengawal nasib para terdakwa. (ign)