• Rombongan warga adat Dayak Kotawaringin Timur melaporkan dugaan skandal PT Tapian Nadenggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
• Pelaporan ini dilakukan menyusul mandeknya penanganan dua kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan korupsi revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tapian Nadenggan di Polda Kalimantan Tengah yang tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak SP2HP terakhir diterima pada 5 Juni 2025.
• Warga menyoroti dugaan perizinan bermasalah, termasuk IUP yang terbit kilat dalam 12 hari melalui sistem OSS tanpa dilengkapi dokumen Amdal, dan penerbitan izin di tengah sengketa lahan.
• PT Tapian Nadenggan juga disebut menunggak denda kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung pada 8 Desember 2025.
JAKARTA, kanalindependen.id – Lebih dari setahun surat pemberitahuan kepolisian mandek tanpa perkembangan berarti, sementara denda kawasan hutan ratusan miliar rupiah belum lunas dan izin kilat terbit dalam dua belas hari.
Rentetan kejanggalan prosedural ini mendorong rombongan warga adat Dayak Kotawaringin Timur menempuh jalur pamungkas.
Mereka membawa berkas dugaan skandal PT Tapian Nadenggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2026) pekan lalu.
Keputusan melompat jauh hingga ke lembaga antirasuah ini diambil bukan tanpa alasan.
Menurut Sapriyadi, kusa hukum warga yang melapor bersama rekannya Ardon dan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Erko Mojra, langkah tersebut adalah imbas dari macetnya penanganan kasus di tingkat kepolisian daerah.
”Ya, KPK salah satu pemberantas korupsi di negara Republik Indonesia ini,” katanya.
Dia mengonfirmasi bahwa rentetan laporan ke Jakarta dilatarbelakangi nihilnya perkembangan berarti di wilayah hukum asal mereka.
”Ya, salah satunya juga iya. Karena kenapa, di Polda Kalimantan Tengah kami sudah melaporkan tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Menanti Setahun Tanpa Kepastian
Pernyataan Sapriyadi sejalan dengan catatan penanganan perkara sebelumnya. Terdapat dua penyelidikan terpisah di Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran PT Tapian Nadenggan yang terpantau mandek.
Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana perkebunan, sementara kasus kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Erko Mojra, diterbitkan pada 5 Juni 2025.
Artinya, terdapat jeda lebih dari setahun tanpa kepastian sebelum warga akhirnya bersikap menempuh jalur ke KPK.
Mengurai substansi laporan, Sapriyadi memaparkan dugaan perizinan bermasalah yang melibatkan campur tangan instansi pemerintah daerah.
”Di Kalimantan Tengah itu banyak sekali seperti Tapian Nadenggan, Agro Indomas, yang memang tidak mengantongi hak guna usaha, dan ada perbuatan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan telaahan yang sangat merugikan masyarakat, yang mana hak-hak masyarakat dihilangkan,” katanya.
”Mereka mengeluarkan izin usaha perkebunan itu di tengah berjalannya sengketa lahan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan tingkat banding,” tambahnya.
Situasi ini, menurutnya, berpotensi memicu kerugian negara berskala besar mengingat perusahaan telah beroperasi selama 19 tahun.
”Ini sangat merugikan negara, karena perusahaan itu sudah berdiri selama sembilan belas tahun. Apakah dia membayar pajak? Apakah dia menguntungkan negara? Itu yang menjadi PR KPK untuk memberantas itu semua,” ujarnya.
”Jika ini memang dibiarkan, maka di Kalimantan Tengah itu terus menggurita, mengguritanya orang-orang yang merugikan negara ini,” tegas Sapriyadi.
Izin Kilat dan Tunggakan Ratusan Miliar
Warga juga menyoal proses perluasan izin PT Tapian Nadenggan yang tidak disertai kejelasan data ganti rugi.
”Ini menurut kami sangat tidak adil, karena di lahan itu tidak ada sama sekali data ganti rugi, demikian pun berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berjalan,” katanya.
Keluhan mengenai kejanggalan administrasi perizinan ini beririsan langsung dengan temuan investigasi Kanal Independen.
Berdasarkan penelusuran sebelumnya, revisi IUP PT Tapian Nadenggan untuk tambahan lahan seluas 203,92 hektare yang telah ditanami sawit sejak 2006, terbit hanya dalam waktu 12 hari kalender melalui sistem OSS.
Proses kilat ini berlangsung tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi.
Ironisnya, penerbitan izin itu terjadi tepat ketika gugatan perdata warga masih bergulir di pengadilan.
Catatan perusahaan bertambah berselang sebulan pasca-revisi izin terbit.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung secara resmi mengungkap dalam konferensi pers pada 8 Desember 2025 bahwa PT Tapian Nadenggan menunggak denda kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar.
Penyerahan berkas ke KPK hari ini merampungkan agenda kunjungan berturut-turut warga adat Dayak Kotawaringin Timur di Jakarta.
Dalam rentang tiga hari, aduan serupa telah masuk ke tujuh instansi negara berbeda. Rangkaian ini dimulai dari DPR RI dan Komnas HAM RI pada Senin (27/7/2026), dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), sebelum berlabuh di KPK. (ign)