Intinya sih...

• Warga Desa Sebabi dan Bangkal, menuntut PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk menunjukkan batas Hak Guna Usaha (HGU) secara fisik setelah mediasi pada 13 Mei 2026 dinilai tidak memadai, dengan Priono menyatakan hal ini pada 2 Juni 2026.
• Pada 30 Mei 2026, enam warga, termasuk Priono dan Petrus Limbas, mengajukan surat resmi kepada BPN Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah berisi lima tuntutan, meliputi penunjukan fisik HGU, akses peta HGU lengkap, serta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
• Tuntutan warga terkait akses data peta HGU memiliki pijakan hukum yang kuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 yang menyatakan data HGU sebagai informasi terbuka.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.

Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.

”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).

”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.

Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.

Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.

Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.

Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.

Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.

Lima Tuntutan dan Akar Legalitas

Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.

Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.

Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.

Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.

”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.

”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.

Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.

Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.

Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.

Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.

Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.

Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar

Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.

Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.

Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.

Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.

Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.

Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.

Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)